BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Minggu, 04 Desember 2011

BUMN DI INDONESIA

BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2003, dengan bentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi, keberadaan BUMN memiliki peran yang tidak kecil guna ikut mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Untuk itu, BUMN paling tidak diharapkan:
  1. Dapat meningkatkan penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa dalam jumlah dan mutu yang memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
  2. Memberikan sumbangan kepada penerimaan negara; dan
  3. Meningkatkan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional.
Untuk mengoptimalkan keberadaan BUMN itu, langkah pengembangan dan pembinaan BUMN secara umum diarahkan untuk dapat menyinergikan kebijakan industrial dan pasar tempat BUMN tersebut beroperasi dengan kebijakan restrukturisasi dan internal perusahaan sesuai dengan potensi daya saing perusahaan.
Lebih Detail tentang BUMN lihat link-link berikut:
1. Daftar BUMN di Indonesia Download Disini
2. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Download Disini
3. PP 12 Tahun 1998 tentang Perseroan Download Disini
4. PP 13 Tahun 1998 tentang Perum Download Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641