BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Selasa, 22 Mei 2018

PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Desember 2017 lalu. Didesain untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Coorporate Governance (GCG) yaitu Transparency, Acountability, Responsibility, Independency dan Fairness

Setelah lama dinanti, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah akhirnya diteken oleh Presiden Jokowi pada 27 Desember 2017. Keluarnya PP ini manjadi babak baru bagi pengelolaan BUMD, termasuk PDAM.

PP ini memang masih akan diturunkan lagi dalam beberapa peraturan baru berbentuk permendagri. Setidaknya ada lima permendagri yang akan dibuat  setelah PP ini terbit. Kelima aturan tersebut adalah permendagri tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentiaan direksi dan dewan pengawas, permendagri tentang organ dan kepegawaian BUMD air minum (revisi Permendagri 2/2007), permendagri tentang business plan BUMD, permendagri tentang penyehatan, pengembangan, pembubaran BUMD dan permendagri tentang kerja sama BUMD.
Semangat PP 54
Semangat dari PP 54/2017 adalah untuk membentuk BUMD yang transparan dan akuntabel serta berdasar pada good coorporate governance (GCG). Ada tiga hal yang harus diperhatikan terkait dengan tujuan dari pembentukan BUMD. 
Pertama, BUMD dibentuk agar memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Kedua, untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yeng bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi dareah masing. Ketiga, untuk memperoleh laba atau keuntungan.
1. PP 54 Tahun 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641