Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Desember 2017 lalu. Didesain untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Coorporate Governance (GCG) yaitu Transparency, Acountability, Responsibility, Independency dan Fairness
Setelah
 lama dinanti, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD sebagai turunan dari 
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah akhirnya diteken oleh 
Presiden Jokowi pada 27 Desember 2017. Keluarnya PP ini manjadi babak 
baru bagi pengelolaan BUMD, termasuk PDAM.
PP ini memang masih akan diturunkan 
lagi dalam beberapa peraturan baru berbentuk permendagri. Setidaknya ada
 lima permendagri yang akan dibuat  setelah PP ini terbit. Kelima aturan
 tersebut adalah permendagri tentang tata cara pengangkatan dan 
pemberhentiaan direksi dan dewan pengawas, permendagri tentang organ dan
 kepegawaian BUMD air minum (revisi Permendagri 2/2007), permendagri 
tentang business plan BUMD, permendagri tentang penyehatan, 
pengembangan, pembubaran BUMD dan permendagri tentang kerja sama BUMD.
Semangat PP 54
Semangat 
dari PP 54/2017 adalah untuk membentuk BUMD yang transparan dan 
akuntabel serta berdasar pada good coorporate governance (GCG). Ada tiga
 hal yang harus diperhatikan terkait dengan tujuan dari pembentukan 
BUMD. 
Pertama, BUMD dibentuk agar memberikan manfaat bagi perkembangan 
perekonomian daerah. Kedua, untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum 
berupa penyediaan barang dan jasa yeng bermutu bagi pemenuhan hajat 
hidup masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi dareah masing. 
Ketiga, untuk memperoleh laba atau keuntungan.
1. PP 54 Tahun 2017

Tidak ada komentar:
Posting Komentar