BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Senin, 28 Mei 2018

GWM BAGI BUK, BUS dan UUS

Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank Umum Konvensional (BUK) atau Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUK atau DPK BUS dan UUS.

1. Giro Wajib Minimum BUK 
GWM dalam rupiah ditetapkan sebesar rata-rata 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 4,5% (empat koma lima persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).

GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar rata-rata 8% (delapan persen) dari DPK BUK dalam valuta asing selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 6% (enam persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).

2.Giro Wajib Minimum BUS dan UUS
GWM dalam rupiah ditetapkan sebesar rata-rata 5% (lima persen) dari DPK BUS dan UUS dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 3% (tiga persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
GWM dalam valuta asing ditetapkan secara harian sebesar 1% (satu persen) dari DPK BUS dan UUS dalam valuta asing.
Selengkapnya.......Klik Disini.........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641