PERPRES RI No. 16 Tahun 2018 - Peraturan Presiden
 terbaru pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan 
Barang/Jasa Pemerintah akan diberlakukan per 1 Juli 2018 setelah 
ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpres nomor 16 Tahun 2018 
ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. 
Apabila sudah diundangkan, maka seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah
 yang dilaksanakan setelah 1 Juli 2018 diharuskan menggunakan aturan 
baru tersebut.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
akan terdiri dari 15 bab dengan memuat 94 pasal. Beleid ini 
disederhanakan dengan hanya memuat aturan umum. Hal-hal yang bersifat 
prosedural dan teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan LKPP dan 
peraturan Kementerian sektoral lainnya.
Peraturan Presiden ini akan mulai diterapkan pada pengadaan 
barang/jasa yang direncanakan mulai 1 Juli 2018. Untuk pengadaan yang 
direncanakan sebelum 1 Juli 2018, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
 beserta perubahannya masih bisa digunakan. Sedangkan kontrak yang 
ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 
beserta perubahannya akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya 
kontrak tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar