BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Selasa, 17 Januari 2012

PAJAK PENGHASILAN KEGIATAN USAHA BERBASIS SYARIAH

Usaha Berbasis Syariah adalah setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah, dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.
Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah meliputi:
A. Penghasilan
B.  Biaya termasuk hak ketiga atas bagi hasil, margin dan kerugian dari transaksi bagi hasil
C. Pemotongan Pajak atau Pemungutan Pajak
 Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah dari kegiatan/transaksi Nasabah Penerima Fasilitas merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga.
Perusahaan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah lembaga keuangan di luar Bank yang melakukan kegiatan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
Ketentuan usaha pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan meliputi:
  1. Sewa Guna Usaha, yang dilakukan berdasarkan Ijarah atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
  2. Anjak Piutang, yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.
  3. Pembiayaan Konsumen, yang dilakukan berdasarkan Murabahah, Salam, atau Istishna’.
  4. Usaha Kartu Kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
  5. Kegiatan pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya dan pemotongan atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha pembiayaan yang dilakukan Perusahaan berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang Undang Pajak Penghasilan.
Lebih Lanjut dapatkan file-file terkait:
1. PPh Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
2. PMK Kegiatan Usaha Perbankan Syariah
3. PMK Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah

Kamis, 12 Januari 2012

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
  1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
  2. Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP (bobot 60%) dengan penilaian perilaku kerja (bobot 40%). 
Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut:
a. 91 – ke atas: sangat baik
b. 76 – 90: baik
c. 61 – 75: cukup
d. 51 – 60: kurang
e. 50 ke bawah; buruk
Lebih lanjut tentang penilaian prestasi PNS dapat anda baca pada aturan berikut:
1. PP Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
2. PP Disiplin PNS


Rabu, 11 Januari 2012

PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang selanjutnya disebut Peta Kapasitas Fiskal adalah gambaran kapasitas fiskal yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.
Peta Kapasitas Fiskal dapat digunakan untuk:
  1. Pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah;
  2. Penilaian atas usulan pinjaman daerah;
  3. Penentuan besaran dana pendamping, jika dipersyaratkan; dan/atau
  4. Hal lain yang diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daerah dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori sebagai berikut:
  1. Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya lebih dari atau sama dengan 2 (indeks < 2) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Sangat Tinggi;
  2. Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya antara lebih dari atau sama dengan 1 sampai kurang dari 2 (1≤ indeks<2) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Tinggi;
  3. Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya antara lebih dari 0,5 sampai kurang dari 1 (0,5<indeks<1) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Sedang; dan
  4. Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya kurang dari atau sama dengan 0,5 (indeks<0,5) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Rendah.
Lebih lanjut untuk mengetahui peta kapasitas fiskal masing-masing daerah download file berikut:
1. PMK Peta Kapasitas Fiskal Daerah

DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH DAN PAPUA SERTA DTI PAPUA TA 2012

Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dialokasikan kepada Provinsi Aceh setara 2% (dua persen) dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional atau sebesar Rp5.476.288.764.000,00 (lima triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat setara 2% (dua persen) dari Dana Alokasi Umum Nasional atau sebesar Rp5.476.288.764.000,00 (lima triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah). Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibagi dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat.
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Lebih lanjut silahkan download aturannya dibawah ini:
1. PMK DOK Provinsi ACEH
2. PMK DOK dan DTI PROVINSI PAPUA/PAPUA BARAT


ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH (DID) TA 2012

Alokasi DID bertujuan untuk mendorong agar daerah berupaya untuk mengelola keuangannya dengan lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan mendorong agar daerah berupaya untuk selalu menetapkan APBD secara tepat waktu.
Alokasi DID Tahun Anggaran 2012 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
Proporsi DID untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
  1. untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan DID; dan
  2. untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan DID.
Penentuan daerah berprestasi dan penghitungan besaran alokasi DID berdasarkan Kriteria Utama, Kriteria Kinerja, dan Batas Minimum Kelulusan Kinerja.
  1. Kriteria Utama adalah kriteria yang harus dipenuhi sebagai penentu kelayakan daerah penerima, meliputi daerah yang sekurang-kurangnya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerahnya dan daerah yang menetapkan Peraturan Daerah APBD secara tepat waktu.
  2. Kriteria Kinerja adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, terdiri dari Kriteria Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, dan Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan.
  3. Kriteria Kinerja Keuangan adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu meningkatkan atau mempertahankan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan, daerah yang menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD secara tepat waktu setiap tahunnya, daerah yang mencapai kenaikan Pendapatan Asli Daerah di atas rata-rata nasional, daerah yang menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara tepat waktu setiap tahunnya.
DID merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2012 dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Lebih Lanjut Alokasi DID TA 2012 Download File Berikut:
1. PMK DID TA 2012

Selasa, 10 Januari 2012

PERKIRAAN DBH SDA PERIKANAN TA 2012

Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah). Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan secara triwulanan.
Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012.
Lihat rincian dan pengaturan lebih lanjut dengan download file berikut:
1. PMK Perkiraan DBH SDA Perikanan TA 2012.
2. Lampiran Perkiraan DBH SDA Perikananan TA 2012.

ALOKASI SEMENTARA DBH PPH 25 & 29 WPOPDN DAN PPH 21 TAHUN 2012

Penerimaan negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen). DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagi dengan rincian sebagai berikut:
  1. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
  2. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp18.962.205.999.471,00 (delapan belas triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar dua ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. DBH PPh WPOPDN sebesar Rp1.123.167.999.735,00 (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar seratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah); dan
  2. DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp17.839.037.999.736,00 (tujuh belas triliun delapan ratus tiga puluh sembilan miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah).
Rincian alokasi sementara DBH WPOPDN dan PPh Pasal 21 download file berikut:
1. PMK DBH WPOPDN dan PPh Pasal 21 TA 2012.
2. Lampiran PMK DBH WPOPDN dan PPh Pasal 21 TA 2012.

Minggu, 08 Januari 2012

AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI

Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dilakukan terhadap Orang yang bertindak sebagai:
  1. Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan; dan/atau
  2. Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sesuai dengan Undang-Undang Cukai.
Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan instansi lain. Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai terdiri dari Audit Umum, Audit Khusus, dan Audit Investigasi.
Audit Umum dan Audit Khusus dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.Audit Investigasi dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Lebih lanjut tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai Download file berikut:
1. PMK Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

PERKIRAAN DBH PERTAMBANGAN UMUM TAHUN 2012

Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam UU APBN Tahun 2012 adalah sebesar Rp11.563.157.429.800,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh tiga miliar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Iuran Tetap (Landrent) sebesar Rp124.117.376.300,00 (seratus dua puluh empat miliar seratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus rupiah); dan
  2. Royalty sebesar Rp11.436.040.053.500,00 (sebelas triliun empat ratus tiga puluh enam miliar empat puluh juta lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 Triwulan I dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dan Triwulan II dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012.
Lebih detail perkiraan alokasi DBH Pertambangan Umum Tahun 2012 download file berikut:
a. PMK Perkiraan Alokasi DBH Pertambangan Umum TA 2012.
b. Lampiran PMK Perkiraan Alokasi DBH Pertambangan Umum TA 2012.

SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH (SA-IP)

Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut SA-IP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan investasi pemerintah. SA-IP mengatur sistem akuntansi dan kebijakan akuntansi untuk Investasi Jangka Panjang (permanen atau non permanen)
SA-IP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN). SA-IP menghasilkan laporan keuangan yang terdiri dari LRA, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan, dan Laporan Manajerial. SA-IP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Suatu pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk Investasi dan perubahan piutang negara menjadi Investasi, dapat diakui sebagai Investasi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Terdapat kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang yang dapat diperoleh pemerintah dari Investasi tersebut; dan
  2. Nilai perolehan atau Nilai Wajar Investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
Investasi Permanen dicatat sebesar biaya perolehannya. Investasi Non-Permanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan Investasi Non-Permanen lainnya yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan dicatat sebesar biaya perolehannya. Penilaian investasi dapat dilakukan dengan metode biaya (<20%), ekuitas (>20%) atau metode nilai bersih yang dapat direalisasikan (non permanen).
Lebih lanjut tentang SA-IP silahkan download file berikut:
a. PMK SA-IP
b. Modul SA-IP

ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2012

Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
BOS dialokasikan kepada daerah provinsi untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Sekolah penerima BOS adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP/SMPLB/SMPT), termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Alokasi BOS:
  1. Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) per siswa per tahun untuk SD/SDLB di kabupaten/kota; dan
  2. Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) per siswa per tahun untuk SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten/kota.
BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2012 atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Perubahan Tahun Anggaran 2012 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp23.594.800.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Lebih lanjut pedoman umum dan alokasi BOS tiap Provinsi dapat dilihat pada link berikut:
a. PMK Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012.
b. Lampiran PMK Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012.
c. Juknis BOS Tahun Anggaran 2012.
d. Pedoman Pengelolaan BOS

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641