BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Minggu, 08 Januari 2012

ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN 2012

Dana Alokasi Khusus (DAK) dialokasikan untuk membantu daerah mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sanitasi, prasarana pemerintahan daerah, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, Keluarga Berencana (KB), kehutanan, sarana perdagangan, sarana dan prasarana daerah tertinggal, listrik perdesaan, perumahan dan kawasan permukiman, keselamatan transportasi darat, transportasi perdesaan, serta sarana dan prasarana kawasan perbatasan.
Alokasi DAK Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp26.115.948.000.000,00 (dua puluh enam triliun seratus lima belas miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah).
Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang menjadi dasar pelaksanaan DAK di daerah merupakan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh menteri/kepala Badan.
Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas.
Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping paling kurang 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK masing-masing bidang.Pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Lebih Lanjut tentang alokasi tiap bidang dan tiap Provinsi/Kota/Kabupaten DAK Tahun Anggaran 2012 lihat link berikut:
a. PMK Alokasi DAK Tahun Anggaran 2012.
b. Lampiran PMK Alokasi DAK Tahun Anggaran 2012.
c. Juknis DAK Bidang Pendidikan SD Tahun Anggaran 2012.
d. Juknis DAK Bidang Pendidikan SMP Tahun Anggaran 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641