BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Kamis, 27 Oktober 2011

TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS

Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
Setiap Perseroan harus mempunyai nama, nama Perseroan hanya dapat dipakai setelah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Pengajuan Nama Perseroan harus disampaikan oleh Pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dilakukan.
Nama Perseroan yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM wajib dinyatakan dalam:

a. Akta pendirian yang memuat anggaran dasar Perseroan; atau
b. Akta perubahan anggaran dasar Perseroan.
Peraturan lebih lanjut silahkan download aturan dibawah ini:
1. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas
2. PP tentang Tata Cara Pengajuan Nama dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641