BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Minggu, 16 Oktober 2011

PERSYARATAN DAN PERIJINAN AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Terkait dengan telah berlakunya Undang-Undang tentang Akuntan Publik tentunya untuk menjadi seorang Akuntan Publik dan mendirikan Kantor Akuntan Publik diatur lebih baik untuk kepentingan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik di Indonesia.

Apa persyaratan menjadi Akuntan Publik? tentunya lulus dari perguruan tinggi saja tidak cukup....paling tidak harus mempunyai register akuntan publik dan memiliki Sertifikat Tanda Lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) yang diselenggarakan oleh IAPI....selanjutnya daftar ke Kementrian Keuangan

Bagaimana dengan perijinan untuk Kantor Akuntan Publik (KAP)/Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) dan Organisasi Audit Asing (OAA)? beberapa persyaratan tentunya perlu dipersiapkan....yang pasti yang mendirikan harus seorang atau beberapa orang akuntan publik....dan beberapa persyaratan lain yang didaftarkan ke Kementrian Keuangan

Untuk melihat secara lengkap persyaratan, form registrasi dan daftar KAP yang ada silahkan pilih dibawah ini:
  1. Persyaratan Akuntan Publik, Perijinan KAP, Perijinan Cabang KAP dan Perijinan Pencantuman KAPA/OAA DOWNLOAD DISINI.
  2. Form Registrasi Akuntan  DOWNLOAD DISINI.
  3. Form Registrasi Ulang Akuntan Publik DOWNLOAD DISINI.
  4. Form Pendaftaran Rekan Non Akuntan Publik DOWNLOAD DISINI.
  5. Form Pendaftaran KAPA DOWNLOAD DISINI.
  6. Form Pendaftaran OAA DOWNLOAD DISINI.
  7. Daftar Nama dan Alamat KAP DOWNLOAD DISINI.
  8. Daftar Nama dan Alamat Cabang KAP DOWNLOAD DISINI.
  9. Daftar Nama KAP yg Bekerjasama dengan KAPA/OAA DOWNLOAD DISINI.
  10. Form Laporan Realisasi PPL Akuntan Publik DOWNLOAD DISINI.
  11. Form Aplikasi Laporan KAP DOWNLOAD DISINI.
  12. PMK mengenai Jasa Akuntan Publik DOWNLOAD DISINI.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

      SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641