BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Jumat, 28 Oktober 2011

PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam hal penyelesaian Piutang Negara tidak berhasil, Instansi Pemerintah wajib menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada Panitia Cabang. Instansi Pemerintah antara lain meliputi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal dari Komisi Negara/Lembaga Tinggi Negara, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Layanan Umum.

Beberapa Peraturan Menteri tentang pengurusan piutan negara sebagai berikut:
1. PMK 128/PMK.06/2007 Download Disini
2. PMK   88/PMK.06/2009 Download Disini
3. PMK 163/PMK.06/2011 Download Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641