BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Kamis, 03 Maret 2011

PP KENAIKAN GAJI PNS, TNI DAN POLRI TAHUN 2011 AKHIRNYA TERBIT

Akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 11, 12 dan 13 tanggal 16 Februari tahun 2011 tentang kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri. Kenaikan tidak merata antar masa kerja dalam satu golongan dibanding dengan gaji pokok PNS tahun 2010.
Sebagai perbandingan misalnya untuk golongan III d dengan masa kerja 0 tahun gaji pokok menjadi Rp.2.154.100,00 (2011) dari Rp.1974.100 (tahun 2010) naik Rp.180.000,- atau naik 9,11% sedangkan untuk golongan IIId dengan masa kerja 32 tahun gaji pokok naik dari Rp.2.910.200 (2010) menjadi Rp.3.332.900 (2011) naik Rp.422.700 atau nailk 14,52%.

Namun demikian kenaikan ini kita patut syukuri dan semoga dapat menambah semangat kerja dan kesejahteraan PNS, TNI dan Polri.

Semoga peraturan pelaksanaannya cepat terbit dan tiap PNS, TNI dan Polri sudah bisa menghitung berapa rapelan yang kira-kira dapat diterima bila kenaikan gaji dihitung dari Januari 2011.

Yang penting jangan boros, tepat sasaran penggunaan....PNS,TNI dan Polri....mudah-mudahan makin sejahtera dan dapat mengurangi kasus-kasus korupsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641