BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Senin, 25 April 2011

HILANGNYA DEPOSITO ELNUSA DI BANK MEGA

Berikut kronologis peristiwa, versi Bank Mega, seperti dikutip detikFinance dalam rilis yang dipublikasikan, Senin (25/4/2011).

Sejak 7 September 2009, Bank Mega terima transfer dana dari Elnusa dari salah satu Bank X di Jakarta. Instruksi yang diterima perseroan, dana tersebut ditujukan sebagai penempatan jangka pendek atau DoC (Deposito on Call). Masing-masing berlaku tenor beragam satu hingga delapan hari.

Atas DoC, diterbitkanlah advise-advise deposito dari penempatan dana tersebut. Dengan demikian Bank Mega tidak pernah menerima penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka. Sehingga tidak ada pembayaran bunga deposito secara bulanan.

Inilah gambaran DoC di KCP Jababeka:



Tgl PenempatanTgl PencairanNilai
7 September 2009 16 September 2009 Rp 50 miliar
29 September 2009 6 Oktober 2009 Rp 50 miliar
19 November 2009 24 November 2009 Rp 40 miliar
14 April 2010 15 April 2010 Rp 11 miliar
16 Juli 2010 19 Juli 2010 Rp 10 miliar


Dari bukti transaksi berupa aplikasi penempatan DoC, pencairan, dan aplikasi transfer, telah sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku. Dokumen ini berasalah dari pihak nasabah (Elnusa) yang ditandatangai Direktur Keuangan dan Direktur Utama ELSA. Dokumen kemudian diserahkan melalui oknum Bank Mega yang memfasilitasi transaksi, yakni Kepala Cabang Jababeka, sehingga transaksi dapat dijalankan oleh petugas atas persetujuan Kacab.

Dana yang digunakan dalam pembukaan DoC a/n PT Elnusa berasal dari rekening giro Elnusa di Bank X, dengan total Rp 111 miliar dan dari rekening giro lain milik Elnusa di Bank Mega cabang Menara Bataviasenilai Rp 50 miliar.

Selanjutnya, pencairan DoC Elnusa masuk ke rekening giro Mega Bisnis a/n Elnusa di cabang Jababeka, dan di-overbooking ke dua rekening giro Mega Bisnis a/n PT Discovery di cabang yang sama. Baru kemudian ditransfer ke rekening giro lain a/n PT Discovery di bank X dan Y.

Selain itu, berdasarkan aliran dana ini PT Discovery melakukan penempatan DoC pada 16 September dan 6 Oktober 2009, masing-masing Rp 5 miliar. Kemudian dicairkan sebelum jatuh tempo (break) untuk masuk rekening giro Mega Bisnis dan ditransfer ke rekening giro miliknya di bank Y.

Pada 8 Maret 2010, terjadi transaksi pengiriman uang melalui bilyet giro a/n PT Discovery di cabang Jababeka, yang ditujukan untuk rekening giro a/n Elnusa di bank X. Nilainya sebesar Rp 50.214.794.521. Dimana pada keterangan transaksi di aplikasi transfer tertulis "Pengembalian Hasil Investasi."

"Dari hasil transaksi tersebut, diindikasikan bahwa pihak Elnusa mengetahui dana tersebut digunakan untuk transaksi investasi di luar Bank Mega dan telah terjadi pengembalian dana ke rekening milik Elnusa, sehingga dana Elnusa yang belum kembali sebesar Rp 111 miliar. Keseluruhan perputaran keuangan Elnusa diketahui oleh SN, selaku Dirkeu Elnusa," terang Kendarto.

Seperti diketahui, pada Juni 2010 telah terjadi pergantian direksi di Elnusa. Eteng A. Salam digantikan oleh Suharyanto, dan disahkan oleh RUPS pada 21 Juni 2010.

Berikut perbandingan dengan kronologi yang dibeberkan manajemen Elnusa pada Minggu (24/4/2011) kemarin, seperti disampaikan Dirutnya, Suharyanto:

Perseroan, sebagai mana lazimnya perusahaan lain menempatkan dana cadangan mereka dalam berbagai bentuk, salah satunya deposito berjangka di Bank Mega. Elnusa menaruh dana Rp 161 miliar di bank milik Chairul Tanjung itu mulai 7 September 2009, di kantor cabang Jababeka-Cikarang. Total deposito terbagi menjadi lima bilyet, dengan jangka waktu beragam satu hingga tiga bulan.

"Seluruh dana telah ditransfer Elnusa dan diterima baik oleh Bank Mega," jelas Manajemen ELSA dalam keterangan tertulisnya.

Dokumen penempatan deposito telah ditandatangani oleh pejabat Elnusa yang berwenang, serta Kepala Cabang Bank Mega Jababeka-Cikarang. Pada periode tersebut hingga saat ini perseroan melakukan perpanjangan penempatan, pada saat jauh tempo dari masing-masing bilyet. Bank Mega juga terus membayar bunga deposito setiap bulannya.

Terhitung sejak 5 Maret 2010, total deposito Elsa menjadi Rp 111 miliar karena ada pencairan Rp 50 miliar secara resmi atas perintah manajemen perseroan.

Masalah mulai muncul saat Selasa (19/4/2011), kepolisian bertandang ke kantor Elnusa dan menanyakan perihal penempatan dana deposito di Bank Mega. Manajemen Elsa mengakui ada penempatan dana perseroan di Bank Mega. Pada hari itu juga, secara bersama-sama, manajemen Elnusa dan polisi melakukan mengecekan ke kantor cabang Bank Mega Jababeka Cikarang. Namun hasilnya, dari keterangan lisan Kacab Bank Mega, deposito perseroan telah dicairkan.

Saat ditanyakan lebih lanjut, Kacab Bank Mega Jababeka menyampaikan dokumen pencairan yang telah dibubuhi tanda tangan Direktur Utama dan Direktur Keuangan.

Menurut manajemen Elnusa tanda tangan direktur utama Elnusa telah dipalsukan. Hal itu menjadi semakin aneh, karena faktanya yang menandatangani pencairan deposito adalah Dirut yang sudah tak lagi menjabat yaitu Eteng A. Salam.

"Empat bilyet pada saat penempatan masih memakai tandatangan Pak Eteng, tapi bilyet kelima Rp 10 miliar, sudah tandatangan saya. Dan itupun sudah dicairkan pakai tanda tangan Pak Eteng. Untuk itu kami minta pertanggungjawaban Bank Mega," jelas Suharyanto.

Pihak Elnusa sendiri mengaku sudah memecat Direktur Keuangannya, Santun Nainggolan yang diduga terlibat pencairan ilegal dana Elnusa itu. Manajemen Elnusa juga memastikan bahwa hilangnya dana deposito Rp 111 miliar tidak mempengaruhi kinerja perseroan. Penempatan deposito ini sedianya merupakan dana operasional cadangan untuk tiga bulan ke depan.

Sabtu, 23 April 2011

PENAWARAN E-BOOK PERATURAN PAJAK, SAK, SAP, PSA, Dll

Saat ini kami sedang mengembangkan data base peraturan berbasis elektronik book (E-BOOK) yang dapat diperoleh para pembaca blog WHITE WATER  dengan memesan melalui email ke agus.ranu@gmail.com. Beberapa produk E-Book yang dapat diperoleh antara lain sebagai berikut:
  1. Peraturan Perpajakan (12 Undang-Undang Perpajakan antara lain:UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU KUP, UU Bea Cukai, UU BPHTB, dll).
  2. Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK lama 1-59, ED PSAK Syariah, ISAK dan perubahannya)
  3. Kode Etik Akuntan Publik, Standar Audit Akuntan Publik (PSA), Standar Atestasi, Standar Jasa Akuntansi dan Review, Standar Jasa Konsultansi dan Standar Jasa Pengendalian Mutu
  4. Kode Etik dan Standar Audit Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan BPK, Standar Audit Kepabeanan dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
  5. Pedoman Reviu Laporan Keuangan Kementrian/Lembaga dan Pedoman Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
  6. Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Pedoman Pemeriksaan PNBP, Pedoman Audit Dana Kampaye, Pedoman Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
  7. Standar Akuntansi Pemerintah/SAP (PP 24/2005 dan PP 71/2010), Buletin Teknis dan Interpretasi SAP/IPSAP
  8. Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI 2008), Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah dan Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat.
  9. Peraturan Bank Indonesia dan SE Bank Indonesia Per Tahun Terbit (1997-2010)
  10. International Financial Reporting Standard (IFRS) Edisi 2009 dan 2010
  11. Peraturan Pegawai Negeri Sipil (Penggajian, Perjalanan Dinas, Disiplin Pegawai, Dll)
  12. Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan KKKS
  13. Keppres 80/2003 dan Perubahannya serta Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  14. Peraturan tentang Lembaga Penegak Hukum (MK, MA, Kehakiman, Kejaksaan, Polri, KPK, BPK, BPKP, PPATK, Inspektorat Daerah, Imigrasi, Dll)
  15. Peraturan tentang Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank (BI, LPS,Bank Umum, Bank Syariah, KPKNL, LPSK, KSSK, KKSK, Leasing, Lembaga Pembiayaan, Dll)
Masih banyak lagi peraturan dan pedoman dalam bentuk E-BOOK yang kami punyai, silahkan pilih dan segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut...email ke agus.ranu@gmail.com. Jangan ragu-ragu untuk profesionalitas dalam pekerjaan yang ada tekuni...anda semakin profesional maka anda akan semakin dicari dan dibayar mahal oleh pengguna jasa kita. 

Kamis, 21 April 2011

DAFTAR PSAK, ISAK TERBITAN 2009 S/D 2010



1.PSAK 1 (revisi 2009) : Penyajian Laporan Keuangan.
2.PSAK 2 (revisi 2009) : Laporan Arus Kas
3.PSAK 4 (revisi 2009) : Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
4.PSAK 5 (revisi 2009) : Segmen Operasi.
5.PSAK 12 (revisi 2009) : Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama.
6.PSAK 15 (revisi 2009) : Investasi pada Entitas Asosiasi.
7.PSAK 25 (revisi 2009) : Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
8.PSAK 57 (revisi 2009) : Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi.
9.PSAK 58 (revisi 2009) : Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.
10.ISAK 7 (revisi 2009) : Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus.
11.ISAK 9 : Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purna Operasi, Restorasi, dan Kewajiban Serupa.
12.ISAK 10 : Program Loyalitas Pelanggan.
13.ISAK 11 : Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik.
14.ISAK 12 : Pengendalian Bersama Entitas: kontribusi Nonmoneter oleh Venturer.
15. Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan : PPSAK No 2, 3, 4 & 5
16. PSAK 7 : Pengungkapan pihak-pihak Berelasi
17. PSAK 19 (revisi 2010) : Aset Tak Berwujud
18. PSAK 22 (revisi 2010) : Kombinasi Bisnis
19. PSAK 23 (revisi 2010) : Pendapatan
20. PSAK 48 (revisi 2010) : Penurunan Nilai Aset
21. ISAK 14 : Penurunan Nilai Aset Aset TakBerwujud—Biaya Situs Web
22. PSAK 10 : Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
23. ISAK 13 : Lindung Nilai Investasi Neto Kegiatan Usaha Luar Negri
24. PSAK 3 (revisi 2010) : Laporan Keuangan Interim
25. PSAK 8 (revisi 2010) : Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
26. ISAK 17 : Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai
27. PSAK No. 24 (revisi 2010) : Imbalan Kerja
28. PSAK No. 46 (revisi 2010) : Pajak Penghasilan
29. PSAK No. 18 (revisi 2010) : Akuntansi dan PelaporanProgram Manfaat Purnakarya
30. PSAK No. 61 : Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
31. PSAK No. 34 (revisi 2010) : Kontrak Konstruksi
32. ISAK No. 18 : Bantuan Pemerintah-Tidak Berelasi Spesifik Dengan Aktivitas Operasi
33. PSAK No. 50 (revisi 2010) : Instrumen Keuangan: Penyajian
34. PSAK No. 60 : Instrumen Keuangan: Pengungkapan
35. ISAK No. 15 : PSAK 24 Batas Aset Imbalan Pasti, Pernyataan Pendanaan Minimum dan Interaksinya
36. ISAK No. 20 : Pajak Penghasilan-Perubahan Dalam Status Pajak Entitas atau Para

Ada yg butuh eksposure draftnya email ke agus.ranu@gmail.com



PSAK TERBARU (REVISI 2010)

PSAK 18 (revisi 2010): Akuntansi dan pelaporan Program Manfaat Purnakarya
Dalam rangka konvergensi IFRS di Indonesia, DSAK kembali mengesahkan ED PSAK 18 (revisi 2010) menjadi PSAK 18 (revisi 2010) tentang Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya. PSAK 18 (revisi 2010) merupakan adopsi dari IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans per 1 Januari 2009. PSAk 18 (revisi 2010) berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012 dan berlaku secara retrospektif. Dengan berlakunya PSAK 18 (revisi 2010), maka PSAK 18 (1994) tidak berlaku lagi.
ISAK 18 Bantuan Pemerintah-Tidak Berelasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi
Dengan diadopsinya IAS 20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance menjadi PSAK 61 tentang Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah maka IFRIC dan SIC terkait perlu untuk diadopsi untuk melengkapi adopsi IAS 20. Untuk itu Dewan Standar Akuntansi Keuangan memandang perlu untuk mengadopsi SIC 10 Government Assistance—No Specific Relation to Operating Activities menjadi ISAK 18 tentang Bantuan Pemeritah - Tidak Berelasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi. IAS 18 disahkan oleh DSAK pada tanggal 18 November 2010.
PSAK 34 (revisi 2010): Akuntansi Kontrak Kontruksi
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) kembali mengesahkan ED PSAK 34 (revisi 2010) menjadi PSAK 34 (revisi 2010) tentang Kontrak Konstruksi. PSAK 34 (revisi 2010) disahkan oleh DSAK pada tanggal 17 Desember 2010. PSAK 34 (revisi 2010) merupakan adopsi IAS 11 Contruction Contracts per 1 Januari 2009. PSAK 34 (revisi 2010) berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.
PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
Dewan Standar Akuntansi keuangan (DSAK) telah mengesahkan ED PSAK 61 menjadi PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah pada tanggal 18 November 2010. PSAK 61 merupakan adopsi dari IAS 20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance per 1 Januari 2009. PSAK 61 diterapkan untuk akuntansi, dan pengungkapan, atas hibah pemerintah dan pengungkapan atas bentuk lain bantuan pemerintah. Tanggal efektif PSAK 61 berlaku mulai 1 Januari 2012.
PPL GRATIS BAGI ANGGOTA IAI, Alumni Kursus & Peserta Pelatihan IAI
 Perkembangan Terkini PSAK Syariah

Akuntansi merupakan bidang yang tidak bisa dielakkan dalam kehidupan kelembagaan saat ini, baik lembaga keuangan maupun non keuangan. PSAK (Pedoman Standar Akuntansi Keuagan) merupakan dasar atau pedoman yang digunakan dalam menyusun pelaporan keuangan Baik buruknya perkembangan PSAK ini secara otomatis akan mempengaruhi bagus tidaknya perkembangan akuntansi.
Seiring dengan berjalannya waktu, ekonomi syariah pun mulai menjadi salah satu fokus di dalam lembaga keuangan, yang tidak lagi hanya sebagai alternatif atas kekurangan ekonomi konvensional, tetapi sudah menjadi perekonomian solutif dalam memecahkan persoalan ekonomi.. Oleh karena itu, keberadaan akuntansi syariah mutlak diperlukan untuk mengimbangi laju perkembangan ekonomi syariah ini.
Keberadaan PSAK Syariah yang baik akan mendorong terciptanya sistem akuntansi yang baik pula, sehingga akan tersedia informasi yang dapat dipercaya. peran keberadaan PSAK Syariah yang matang, berimbas pada perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Dalam hal ini, bisa kita ambil suatu kesimpulan bahwa keberadaan PSAK Syariah memiliki peranan penting dalam hal pengembangan ekonomi syariah secara praktik. Kesempurnaan PSAK Syariah sebagai pedoman dalam pelaporan dan pengambilan keputusan, akan berdampak pada maju dan makin dipercayanya eksistensi dari lembaga keuangan syariah, yang kemudian mengarah pada berkembangnya lembaga keuangan syariah tersebut. Selanjutnya, proses yang terjadi setelah masifnya lembaga keuangan syariah tersebut adalah pesatnya perkembangan ekonomi syariah secara praktis yang kemudian mendukung perkembangan ekonomi syariah secara teoritis.
Saat ini PSAK Syariah terdiri dari 9 PSAK. Beberapa PSAK syariah yang telah ada saat ini adalah :
1. PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah
2. PSAK 102 : Akuntansi Murabahah
3. PSAK 103 : Akuntansi Salam
4. PSAK 104 : Akuntansi Istishna
5. PSAK 105 : Akuntansi Mudharabah
6. PSAK 106 : Akuntansi Musyarakah
7. PSAK 107 : Akuntansi Ijarah
8. PSAK 108 Asuransi Syariah
9. PSAK 109 : Akuntansi, Zakat, Infak dan Sedekah (belum di terbitkan namun sudah disahkan)
PSAK 109 ini berlaku untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak dan sedekah. Sedangkan untuk entitas syariah yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak.sedekah tetapi bukan kegiatan utamnya, maka PSAK ini tidak berlaku. Dan dapat mengacu ke dalam PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Pelatihan ini ditujukan supaya peserta mampu memahami secara mendasar mengenai perlakuan akuntansi yang berlaku sesuai dengan Perlakuan Standar Akuntansi Syariah bagi peserta yang belum memahami transaksi apa saja yang terdapat di dalam Akuntansi Syariah. Namun bagi peserta yang sudah memahami perlakuan akuntansi dan transaksi yang terdapat di dalam Akuntansi Syariah, maka pelatihan ini bertujuan supaya peserta mampu memahami lebih mendalam mengenai perlakuan akuntansi sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Syariah.
Hari & Tanggal: Senin, 25 April 2011
Waktu: Pukul 10.00 – 15.00 WIB
Tempat: Grha Akuntan (Jl. Sindanglaya No.1, Menteng)
Biaya: FREE bagi Anggota IAI, Alumni Kursus & Peserta Pelatihan IAI
Info & Registrasi
Grha Akuntan,
Sindanglaya No.1, Menteng, Jakarta Pusat.
Tlp.(021) 319-04232 Ext. 777, 333, 123, 124
Direct contact: 715-444-55
Fax.(021) 39 000 16
Email:
marketingiaipusat@iaiglobal.or.id
pendidikan@iaiglobal.or.id
registrasi@iaiglobal.or.id
Homepage: www.iaiglobal.or.id

Rabu, 20 April 2011

PSAK TERKINI SESUAI DENGAN PROGRAM
KONVERGENSI IFRS DAN PENERAPANNYA
Siapkah Perusahaan Anda Menyongsong Konvergensi IFRS ?
Konvergensi IFRS kedalam PSAK akan berdampak besar bagi dunia usaha, terutama pada sisi pen-gambilan kebijakan perusahaan yang didasarkan kepada data-data akuntansi. Selain berdampak pada sistem akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan, konvergensi IFRS juga berdampak pada sistem IT Perusahaan, Sumber Daya Manusia yang terlibat di perusahaan, juga berdampak pada sistem organisasi perusahaan.

Agar proses adopsi PSAK yang akan berlaku efektif 1 Januari 2011 berjalan dengan lancar, keber-hasilan masa transisis adalah kunci utamanya. Untuk mempersiapkan masa transisi yang efektif langkah awal, Perusahaan dapat membentuk tim adhoc konvergensi IFRS yang bertanggung jawab untuk melakukan persiapan awal dan mengorganisasikan sumber daya sehubungan den-gan perubahan Standar Akuntansi Keuangan, melakukan gap analysis dan mengyusun roadmap konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan bagian terkait dalam rangka optimalisasi sumber daya.
Materi Pelatihan:

Pelatihan ini akan mengupas lebih mendalam mengenai PSAK yang sudah konvergen dengan IFRS dan berlaku efektif 1 Januari 2011 berikut juga dampak dan penerapannya di perusaahaan

Hari I : Pelaporan Keuangan
1. Overview Roadmap Konvergensi
2. PSAK 1 mengenai Penyajian Laporan Keuangan
3. PSAK 2 mengenai Laporan Arus Kas
4. PSAK 3 mengenai Laporan Keuangan Interim
5. ISAK 17 mengenai Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai
6. PSAK 5 mengenai Segmen Operasi
7. PSAK 8 mengenai Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
8. PSAK 25 mengenai Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
Hari II : Standar akuntansi keuangan yang terkait dengan kerjasama dengan pihak lain
1. PSAK 22 mengenai Kombinasi Bisnis
2. PSAK 12 mengenai Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
3. ISAK 12 mengenai Pengendalian bersama Entitas: Kontribusi Non Moneter oleh Venturer
4. PSAK 15 mengenai Investasi pada Entitas Asosiasi
5. PSAK 7 mengenai Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
6. PSAK 4 mengenai Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan tersendiri
7. ISAK 7 mengenai Konsolidasi entitas bertujuan khusus
Hari III : Standar Akutansi terkait dengan Aset
1. PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi
2. PSAK 16 Aset tetap
3. ISAK 9 Perubahan atas liabilitas aktivitas purna operasi, restorasi dan liabilitas serupa
4. PSAK 58: Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual dan operasional yang dihentikan
5. ISAK 11 mengenai Distribusi Aset Non Kas kepada Pemilik
Hari IV:
1. PSAK 19 mengenai Aset Tak Berwujud
2. ISAK 14 Aset tidak berwujud: biaya situs web
3. PSAK 23 mengenai Pendapatan
4. ISAK 10 mengenai Program Loyalitas Pelanggan
5. PSAK 48 mengenai Penurunan Nilai Aset
Tanggal: 3 – 6 Mei 2011
Waktu: 09.00 – 17.00 WIB
Lokasi: GRHA AKUNTAN
Jl. Sindanglaya, No. 1, Menteng, Jakarta Pusat
Info & Registrasi
Graha Akuntan,
Sindanglaya No.1, Menteng, Jakarta Pusat.
Tlp.(021) 319-04232 / 391 9089 Ext. 777, 333, 123, 124
Direct contact: 715-444-55
Fax.(021) 39 000 16.



Kamis, 14 April 2011

PELATIHAN PSAK TERKINI

Info dari  Web Sebelah mengenai pelatihan PSAK terkini siapa tahu ada yang ingin ikutan:

MATERI PELATIHAN:

· PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan

· PSAK 2 (Revisi 2009) Laporan Arus Kas

· PSAK 3 (Revisi 2010) Laporan Keuangan Interim

· PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri

· PSAK 5 Segmen Operasi

· PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi

· PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan

· PSAK 12 Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama

· PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi

· PSAK 16 Aset Tetap

· PSAK 17 (Revisi 2010 ) Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai

· PSAK 19 Aset Tak Berwujud

· PSAK 25 Kebijakan Akuntansi

· PSAK 22 Kombinasi Bisnis

· PSAK 23 Pendapatan

· PSAK 48 Penurunan Nilai Aset

· PSAK 57 Provisi,Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi

· PSAK 58 Aset tidak lancar yang dimiliki untuk di jual dan operasional yang di hentikan

· ISAK 7 Konsolidasi entitas bertujuan khusus

· ISAK 9 Perubahan atas liabilitas aktivitas purna operasi,restorasi,dan liabilitas serupa

· ISAK 10 Program Loyalitas Pelanggan

· ISAK 11 Distribusi Aset Non Kas Kepada Pemilik

· ISAK 14 Aset Tidak Berwujud ( Biaya Situs Web)


PEMBICARA :

Praktisi dan Tim Teknis Ikatan Akuntan Indonesia


PESERTA YANG TEPAT :

Kursus ini di desain sebagai sarana pembelajaran yang tepat bagi :

· Mahasiswa

· Lulusan D3,S1, dan S2

· SDM di bagian keuangan , praktisi akuntansi , auditor , dan konsultan.


FASILITAS :

Buku PSAK terkini Sertifikat, Snack, dan CD Materi


WAKTU / JADWAL :

23 Mei 2011 – 27 Juni 2011

Senin-Rabu-Jumat, Pkl. 16.30 – 21.00

(16/ enam belas hari )

INFORMASI & PENDAFTARAN

Ikatan Akuntan Indonesia

Knowledge Center Cabang Serpong

Rukan Sutera Niaga 2

Jl. Raya Serpong KM 9 No. 16 Alam Sutera Tangerang

Tlp . 021 539 8863 , 021 33 9898 34

Fax. 021 539 8920, 724 5078


Selasa, 05 April 2011

UNDANG-UNDANG AKUNTAN PUBLIK

DPR Sahkan UU Akuntan Publik
Selasa, 05 April 2011 13:09 WIB     

JAKARTA--MICOM: Rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (5/4), menyetujui pengesahan RUU tentang Akuntan Publik menjadi Undang-undang. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung secara aklamasi menyetujui pengesahan RUU itu.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU itu mengatakan, profesi akuntan publik memiliki peran besar untuk mendukung terwujudnya perekonomian nasional yang sehat, efisien, serta meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan.

"Mengingat peran itu, sudah selayaknya profesi akuntan publik didukung dengan peraturan setingkat UU untuk mendorong terwujudnya profesi akuntan publik yang berkualitas dan dapat bersaing di tingkat global," kata Menkeu.

Ia menyebutkan, sejumlah kesepakatan pemerintah dan DPR terhadap RUU Akuntan Publik antara lain adanya pembagian kewenangan yang jelas antara Menkeu, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, dan Komite Profesi Akuntan Publik.

Selain itu, disepakati Menkeu berwenang melaksanakan fungsi perizinan, pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Asosiasi Profesi Akuntan Publik berwenang menyusun Standar Profesional Akuntan Publik, menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi akuntan publik dan pendidikan profesional berkelanjutan serta melakukan review mutu bagi anggotanya.

Komite Profesi Akuntan Publik berwenang memberikan pertimbangan atau masukan kepada Menkeu dan berfungsi sebagai lembaga banding atas pengenaan sanksi administrasi terhadap Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.

Keanggotaan Komite berjumlah 13 orang dan bersifat kolegial yang terdiri dari berbagai unsur.

"Proses menjadi Akuntan Publik disederhanakan dan basis calon Akuntan Publik diperluas. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan jumlah akuntan publik tanpa mengurangi kualitas," kata Menkeu.

Kantor Akuntan Publik dapat melakukan kerja sama dan membentuk jaringan yang disebut Organisasi Audit Indonesia (OAI).

Persyaratan akuntan publik asing yang akan berpraktik di Indonesia diperketat di mana mereka dapat melakukan praktik di Indonesia setelah terdapat perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asal akuntan publik.

Sementara itu rumusan ketentuan pidana disempurnakan untuk melindungi kepentingan publik dan menghindari kriminalisasi terhadap profesi akuntan publik.

Untuk download Undang-Undangnya silahkan lihat tulisan saya tanggal 19 Mei 2011 tentang ringkasan Undang-Undang Akuntan Publik

Ikatan Akuntan Indonesia  
Graha Akuntan
Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng Jakarta 10310
Phone: 62 21 3190 4232 ext. 444
Fax: 62 21 724 5078

Minggu, 03 April 2011

PENETAPAN BATAS MATERIALITAS AUDIT KEUANGAN

Dalam melakukan audit, auditor dibatasi oleh sumber daya manusia, waktu dan biaya untuk melakukan pengujian menyeluruh atas seluruh transaksi keuangan. Oleh karena itu auditor perlu mempertimbangkan mempertimbangkan "materialitas" dalam audit.
Materialitas diartikan sebagai besarnya informasi akuntansi yang apabila terjadi penghilangan atau salah saji, dilihat dari keadaan yang melingkupinya, mungkin dapat mengubah atau mempengaruhi pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan atas informasi tersebut.
Pertimbangan auditor tentang materialitas merupakan pertimbangan yang bersifat profesional dan dipengaruhi oleh presepsi yang wajar tentang keandalan dan kepercayaan atas laporan keuangan yang diperiksa.
Konsep materilitas dapat dilihat dari sudut pandang kuantitatif atau kualitatif. Materialitas kuantitatif diukur dari jumlah nilai uang, jumlah waktu, frekuensi maupun jumlah unit. Materialitas kualitatif diukur berdasarkan cara pandang, pengetahuan, dan pengalaman pada situasi dan kondisi tertentu.
Penetapan materialitas kuantitatif (tingkat laporan kuangan atau akun yg diaudit) meliputi lima tahapan kegiatan:
1. Penentuan Dasar Penetapan Materialitas.
2. Penentuan Tingkat Materialitas.
3. Penetapan Nilai Materialitas Awal (PM)
4. Penetapan Kesalahan Yang Dapat Ditoleransi (TE)
    TE=PM *(N/T)
5. Pertimbangan atas Penetapan Materialitas  (PM, TE dan Opini)
Pertimbangan dalam penentuan materialitas kualitatif dalam audit laporan keuangan adalah pengendalian intern dan ketidakwajaran laporan keuangan. Adanya salah saji baik disengaja maupun tidak merupakan dampak dari kelemahan pengendalian intern. Auditor harus menetapkan sikap skeptis profesional dalam menentukan apakah suatu salah saji merupakan kesengajaan manajemen menyajikan secara salah beberapa akun tertentu untuk memanipulasi angka laba. Faktor dalam penentuan materialitas kualitatif pada tingkat akun adalah signifikansi kesalahan tersebut terhadap sebuah entitas yang diperiksa, hubungannya terhadap laporan keuangan serta dampak dari kesalahan tersebut terhadap laporan keuangan. Apabila secara kuantitatif salah saji tidak material namun manajemen secara sengaja berusaha memanipulasi laporan keuangan untuk tujuan tertentu maka salah saji tadi secara kualitatif menjadi material.



TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641