BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Rabu, 16 November 2011

PEDOMAN PEMBAYARAN DALAM PELAKSANAAN APBN

Sesuai dengan Keppres No. 42 Tahun 2002 pasal 12 ayat  3 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disebutkan tata cara pengeluaran dan pembayaran dalam pelaksanaan anggaran belanja negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. Berdasarkan Keppres tersebut selanjutnya Menteri Keuangan mengeluarkan PMK tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN yang isinya antara lain sebagai berikut:

  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
  2. Tahun anggaran berlaku sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Dalam rangka pelaksanaan APBN, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara secara giral.
  4. Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN oleh KPPN dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Pembayaran SPM dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
  5. Jumlah dana yang dimuat dalam anggaran belanja negara merupakan batas tertinggi untuk tiap-tiap pengeluaran. Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan buktibukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
  6. Penerbitan SPM oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada alokasi dana yang tersedia dalam DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA.
  7. Berdasarkan SPM yang disampaikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, KPPN menerbitkan SP2D yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerjanya.
  8. Pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran melalui dana APBN dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara lengkap pedoman pelaksanaan APBN dan pedoman pembayaran dalam pelaksanaan APBN dapat dilihat pada aturan berikut ini:
1. Keppres Pedoman Pelaksanaan APBN Download Disini
2. PMK Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN Download Disini
3. Perdirjen Mekanisme Pembayaran yg menjadi Beban APBN Download Disini

  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641