BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Rabu, 02 November 2011

ALOKASI DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH TA 2011

Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya disebut DPPID adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan merupakan bagian dari Dana Penyesuaian sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011.
Alokasi DPPID TA 2011 sebagai berikut:
  1.  Infrastruktur bidang pendidikan untuk kabupaten/kota sebesar Rp613.000.000.000,00 (enam ratus tiga belas miliar rupiah);
  2. Infrastruktur bidang transmigrasi untuk kabupaten/kota sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
  3. Infrastruktur bidang lainnya untuk provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp5.200.000.000.000,00 (lima triliun dua ratus miliar rupiah).
Arah Kegiatan DPPID TA 2011 antara lain adalah:
1. Bidang Pendidikan untuk pembangunan/rehab ruang belajar dan perustakaan.
2. Bidang transmigrasi untuk pemenuhan fasum dan fasos pemukiman transmigran
3. Bidang lainnya untuk kesehatan, jalan, air minum, irigasi, pertanian dll

PMK tentang alokasi dan tata cara pengelolaan DPPID TA 2011 DOWNLOAD DISINI

Undang-Undang No.11 Tahun 2011 DOWNLOAD DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641