BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Minggu, 04 September 2011

KETERTERAPAN SAK ETAP UNTUK ENTITAS KOPERASI DAN ENTITAS NIR LABA

RINGKASAN BULETIN TEKNIS 6

Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) berlaku efektif mulai tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011. Entitas yang memenuhi syarat untuk menerapkan SAK ETAP adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan jika bukan entitas yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau bukan entitas yang menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat.
Dalam SAK ETAP Bab 9 tentang kebijakan dan estimasi akuntansi dan kesalahan dinyatakan bahwa entitas yang menerapkan SAK ETAP, dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi, untuk mempertimbangkan persyaratan dan panduan dalam SAK non-ETAP yang berhubungan dengan isu serupa dan terkait.
Berdasarkan pengaturan di atas, jika ada entitas koperasi dan entitas nirlaba yang memenuhi syarat untuk menerapkan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menerapkan SAK ETAP.
Untuk hal-hal yang tidak diatur secara spesifik dalam SAK ETAP, entitas dapat mengacu pada SAK non-ETAP. Misalnya, entitas koperasi yang menggunakan SAK ETAP dapat mengacu pada PSAK 27, atau entitas nirlaba yang menggunakan SAK ETAP dapat mengacu pada PSAK 45. Acuan pada SAK non-ETAP tidak hanya terbatas untuk kedua PSAK tersebut.
BULETIN TEKNIS 6 DOWNLOAD DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641