BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Sabtu, 11 Juni 2011

SISTEM PEMBAYARAN DAN PEREDARAN UANG 2010 DI INDONESIA

Perkembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran
Kegiatan ekonomi selama tahun 2010 tentunya sangat berpengaruh pada aktivitas sistem pembayaran. Nilai transaksi transfer dana yang melalui sistem pembayaran selama periode laporan meningkat dibanding tahun sebelumnya. Untuk nilai transaksi pembayaran selama tahun 2010 mencapai 58,05 ribu triliun atau meningkat 27,8% dibandingkan tahun 2009. Sementara itu volume transaksi pembayaran mencapai 2,14 miliar transaksi atau meningkat 15,46%.
Selama periode 2010, kebijakan penguatan infrastruktur untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran ditempuh oleh Bank Indonesia dengan melakukan beberapa pengembangan, antara lain pengembangan mekanisme Payment-versus-Payment (PvP) pada Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS), enhancement Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) melalui penyempurnaan implementasi close to real time, Failure to Settle (FtS) pada mekanisme kliring debet dan persiapan penyusunan standar nasional untuk kartu ATM/Debet berbasis chip, dan inisiasi penyusunan standar nasional uang elektronik.
Selain kebijakan penguatan infrastruktur, pemenuhan aspek perlindungan konsumen juga merupakan concern Bank Indonesia. Hal ini dapat terlihat dengan telah diselesaikannya penyusunan Rancangan Undang-Undang Transfer Dana yang akan memberikan kepastian, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi transfer dana.
Selanjutnya dalam rangka memperkuat kelembagaan industri sistem pembayaran di Indonesia, Bank Indonesia telah memfasilitasi pelaku industri sistem pembayaran dalam pendirian Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI). ASPI dan APPUI diharapkan mampu menjadi mitra strategis Bank Indonesia dalam menciptakan industri sistem pembayaran yang semakin handal.
Dari sisi pengawasan sistem pembayaran, pada periode laporan telah dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran. Obyek pengawasan dalam sistem pembayaran meliputi sistem yang dikategorikan sebagai Systemically Important Payment Systems (SIPS) maupun yang non SIPS. Ulasan mengenai pengawasan sistem pembayaran ini akan diuraikan pada Bab Peningkatan Keamanan dalam Kerangka Oversight Sistem Pembayaran.
Untuk satu tahun ke depan, kebijakan dan arah pengembangan sistem pembayaran akan tetap difokuskan pada upaya penataan infrastruktur sistem pembayaran dalam rangka meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam sistem pembayaran, antara lain melalui penataan infrastruktur sistem pembayaran, pengembangan infrastruktur baru, enhancement sistem yang telah ada, serta penyusunan dan penyesuaian ketentuan terkait sistem pembayaran. Hal tersebut sangat penting agar kelancaran sistem pembayaran sebagai urat nadi perekonomian dapat terus terjaga.

Sekilas Perkembangan Pengedaran Uang
Perekonomian Indonesia selama tahun 2010 menunjukkan daya tahan yang cukup baik dalam menghadapi dampak perekonomian global yang masih belum stabil. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi 6,1% (yoy) pada periode tersebut dan tingkat inflasi 7,0% (yoy). Sejalan dengan perkembangan perekonomian Indonesia tersebut serta masih adanya kecenderungan preferensi masyarakat menggunakan uang kartal untuk keperluan transaksi ekonomi, kebutuhan uang kartal pada tahun 2010 menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Di tengah pemulihan ekonomi pasca krisis tahun 2008/2009 dan tekanan inflasi yang meningkat sepanjang tahun 2010, penggunaan uang kartal oleh masyarakat menunjukkan peningkatan sebagaimana tercermin pada meningkatnya berbagai indikator pengedaran uang antara lain jumlah uang beredar (UYD) dan net aliran uang kartal yang keluar dari Bank Indonesia ke perbankan dan masyarakat (net outflow).
Pada tahun 2010, pertumbuhan UYD rata-rata mencapai 12,1% yaitu dari Rp244,4 triliun menjadi Rp274,0 triliun, atau meningkat dari pertumbuhan UYD rata-rata tahun 2009 yang hanya sebesar 10,7%. Meskipun pertumbuhannya meningkat dibanding tahun 2009, laju pertumbuhan rata-rata UYD pada tahun 2010 tersebut masih dibawah angka historis sebelum krisis (2005-2008) yang berkisar antara 13,5% sampai 26,3%.
Strategi kebijakan pengedaran uang pada tahun 2010 diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kehandalan pengedaran uang dan penyempurnaan kualitas uang, yang meliputi pemenuhan uang,optimalisasi layanan kas, pengelolaan uang dan pendistribusiannya, serta peningkatan pengamanan elemen dan unsur pengaman uang, serta kelayakan uang yang beredar di berbagai wilayah termasuk di daerah terpencil dan terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berbagai kebijakan di bidang pengedaran uang tersebut tetap mengacu pada tiga pilar manajemen pengedaran uang yaitu
1) Ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas,
2) Layanan kas prima, dan
3) Pengedaran uang yang aman,handal, dan efisien.
Penanganan peningkatan kebutuhan uang kartal secara signifikan menjelang hari raya keagamaan dan tahun baru senantiasa menjadi isu strategis dalam kegiatan pengedaran uang setiap tahunnya. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2010, kebutuhan uang kartal pada periode ramadhan dan menjelang tahun baru menunjukkan kenaikan. Menjelang periode lebaran 2010, yaitu pada awal ramadhan sampai dengan hari H-1 lebaran, jumlah UYD meningkat sebesar Rp44,6 triliun atau meningkat sebesar 14,2% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp39,2 triliun. Demikian pula selama periode Natal dan menjelang Tahun Baru, (sepanjang bulan Desember 2010) jumlah UYD mengalami kenaikan dari sebesar Rp21,6 triliun pada tahun 2009 menjadi Rp28,7 triliun.
Terkait dengan pengkinian unsur pengaman uang, pada tahun 2010 Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp10.000 desain baru dan uang logam pecahan Rp1.000. Selain itu, upaya penanggulangan uang palsu tetap dilakukan baik secara preventif melalui berbagai sosialisasi dan edukasi keaslian uang Rupiah maupun secara represif melalui kerjasama dengan POLRI dalam meningkatkan koordinasi satuan tugas (satgas) pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu dan saksi ahli.
Perilaku masyarakat untuk menyimpan uang logam (hoarding) menyebabkan perputaran uang logam di masyarakat maupun tingkat pengembalian uang logam ke perbankan dan Bank Indonesia menjadi terhambat. Untuk mengoptimalkan pengedaran/perputaran uang logam di masyarakat dan sebagai upaya perwujudan perlindungan konsumen, pada tanggal 31 Juli 2010 Bank Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), menandatangani Memorandum of Understanding atau Nota Kesepakatan tentang rakan Peduli Koin Ke depan, kebutuhan uang kartal diperkirakan masih akan meningkat sejalan dengan proyeksi pertumbuhan perekonomian sebesar 6,0-6,5% pada tahun 2011. Proyeksi jumlah uang kartal yang keluar dari Bank Indonesia ke perbankan dan masyarakat (outflow) pada tahun 2011 diperkirakan meningkat 9% dibandingkan tahun 2010, dengan perkiraan tambahan uang kartal yang beredar sekitar 15%.
Mempertimbangkan potensi peningkatan kegiatan pengedaran uang tersebut, prioritas arah kebijakan Bank Indonesia di bidang pengedaran uang tersusundalam tiga rancangan kebijakan yaitu
1) Peningkatan kualitas uang yang beredar di masyarakat dan pemenuhan permintaan uang sesuai  dengan jenispecahan yang dibutuhkan oleh masyarakat/perbankan;
2) Peningkatan efektivitas operasional kas di Bank Indonesia dan perbankan; serta
3) Pengembangan layanan kas Bank Indonesia dengan mengikutsertakan peran perbankan dan instansi terkait.
Penerapan kebijakan dalam mewujudkan peningkatan kualitas uang yang beredar antara lain dengan mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas melalui up grading desain uang kertas pecahan besar. Selain itu dalam rangka penanggulangan uang palsu secara represif, pada tahun 2011 Bank Indonesia dan Kepolisian akan bekerjasama untuk membentuk satuan tugas (satgas) penanggulangan dan pengungkapan kasus pemalsuan uang.
Strategi untuk meningkatkan efektivitas operasional kas di Bank Indonesia ke depan dilakukan antara lain dengan menyempurnakan sistem dan prosedur layanan kas yang bersifat dan pengembangan sistem informasi layanan kas. Sementara itu pengembangan layanan kas diarahkan pada peningkatan kegiatan kas keliling dan kas titipan di daerah terpencil dan terdepan NKRI.

Untuk membaca keseluruhan Laporan Sistem Pembayaran dan Peredaran Uang Tahun 2010 dapat download disini............(Sumber Bank Indonesia)

Jumat, 10 Juni 2011

PERKEMBANGAN LABA BUMN

Dari tahun 2005 s/d 2009 jumlah BUMN di Indonesia ternyata bertambah 2 sehingga jumlah BUMN yang semula 139 pada tahun 2005 bertambah menjadi 141 pada tahun 2009. Posisi BUMN yang mengalami kerugian menurun dari 36 pada tahun 2005 menjadi 24 pada tahun 2009, sedangkan BUMN yang laba mengalami peningkatan dari 103 pada tahun 2005 menjadi 117 pada tahun 2009. Jumlah laba BUMN juga mengalami kenaikan dari 32.973.811,75 (dalam jutaan) pada tahun 2005 menjadi 88.046.709,67 (dalam jutaan) pada tahun 2009.

Untuk lebih mudahnya melihat perkembangan BUMN yang mengalami kerugian dan BUMN yang laba dapat dilihat pada tabel berikut ini:
BUMN Laba
Tahun
Total BUMN
Total BUMN Laba
Total Laba (jutaan Rp)
2009 141 117 88.046.709,67
2008 142 114 77.630.007,16
2007 139 108 70.772.567,03
2006 139 100 53.242.880,64
2005 139 103 32.973.811,75
BUMN Rugi
Tahun
Total BUMN
Total BUMN Rugi
Total Kerugian (jutaan Rp)
2009 141 24 (1.724.279,62)
2008 142 27 (13.819.515,45)
2007 139 31 (7.156.766,92)
2006 139 39 (3.875.442,19)
2005 139 36 (7.025.312,09)

Rabu, 08 Juni 2011

PEDOMAN PERJALANAN DINAS PEJABAT/ PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI, PEMDA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

Pedoman perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negari, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Permendagri No. 11 Tahun 2011. Permendagri No. 11 Tahun 2011 merupakan perubahan dari Permendagri No. 20 Tahun 2005.
Secara ringkas isi Permendagri No. 11 Tahun 2011 adalah sebagai berikut:
  1. Bab I Ketentuan Umum pasal 1
  2. Bab II Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri pasal 2
  3. Bab III Dokumen Perjalanan Dinas Luar Negeri pasal 3 s/d 5
  4. Bab IV Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pasal 6 s/d 16
  5. Bab V Pembiayaan pasal 17
  6. Bab VI Pelaporan pasal 18 s/d 19
  7. Bab VII Pembinaan pasal 20 s/d 25
  8. Bab VIII Ketentuan Penutup pasal 26 s/d 27
Secara lengkap dapat didownload disini Permendagri No. 11 Tahun 2011

PERUBAHAN PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Departemen Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan Pertama Permendagri No. 13 Tahun 2006 adalah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Secara ringkas hal-hal yang dirubah adalah pada hal-hal sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 1 angka 34, angka 61 dan 62 diubah, diantara angka 62 dan angka 63 disisipkan angka baru yaitu 62a, ditambahkan angka baru yaitu angka 79 dan angka 80.
  2. Diantara pasal 10 dan 11 disisipkan satu pasal baru yaitu pasal 10A
  3. Ketentuan pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat 5
  4. Ketentuan pasal 45 ayat 1 diubah dan ayat 4 dihapus
  5. Ketentuan pasal 47 ayat 1 diubah
  6. Ketentuan pasal 52 diubah
  7. Diantara pasal 54 dan 55 disisipkan satu pasal baru yaitu pasal 54A
  8. Ketentuan pasal 66 diubah
  9. Ketentuan pasal 71 ditambahkan ayat 8 dan 9
  10. Ketentuan pasal 77 ayat 3, 4, 8 dan 10 diubah
  11. Ketentuan pasal 86 huruf b diubah
  12. Ketentuan pasal 87 ayat 2 diubah
  13. Ketentuan pasal 98 ayat 2 diubah
  14. Ketentuan pasal 102 ayat 2 huruf b diubah
  15. Ketentuan pasal 106 ayat 1, 2 dan 3 diubah
  16. Ketentuan pasal 123A ayat 2 diubah
  17. Ketentuan pasal 161 ayat 2 huruf d diubah
  18. Ketentuan pasal 162 ayat 8 diubah, diantara ayat 8 dan 9 disisipkan ayat baru yaitu 8a,8b dan 8c
  19. Ketentuan pasal 293 ayat 1 diubah
  20. Diantara pasal 296 dan 297 disisipkan satu pasal baru yaitu pasal 296A
  21. Ketentuan pasal 324 ayat 1 diubah, ayat 2 dan 3 dihapus
  22. Diantara Bab XV dan XVI disisipkan Bab baru yaitu Bab XVA Pengelolaan Dana BOS dengan pasal 329B s/d 329H
Untuk melihat secara keseluruhan bisa didownload disini:
  1. Permendagri No.13 Tahun 2006 Download Disini.
  2. Permendagri No. 59 Tahun 2007
  3. Permendagri No. 21 Tahun 2011
  4. Bagan Alir Pengelolaan Keuangan Daerah (Flow Chart)

Selasa, 07 Juni 2011

RUMAH SAKIT PUBLIK DIKELOLA DENGAN BENTUK BLU/BLUD

Sesuai dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 20 ayat 3 disebutkan bahwa rumah sakit publik yang dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal pasal 64 tentang ketentuan peralihan disebutkan bahwa semua rumah sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan yaitu tanggal 28 Oktober 2009.

Apakah semua rumah sakit publik telah siap dengan bentuk pengelolaan BLU/BLUD? sepertinya perlu dilakukan pendataan lebih lanjut
Untuk memahami lebih lanjut Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang terdiri dari 15 Bab dengan 66 pasal berikut adalah isi ringkasnya:
1. BAB I Ketentuan Umum 1 pasal (pasal 1)
2. BAB II Asas dan Tujuan 2 pasal (pasal 2 dan 3)
3. BAB III Tugas dan Fungsi 2 pasal (pasal 4 dan 5)
4. BAB IV Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah 1 pasal (pasal 6)
5. BAB V Persyaratan 11 pasal (pasal 7 s/d 17)
6. BAB VI Jenis dan Klasifikasi 7 pasal (pasal 18 s/d 24)
7. BAB VII Perizinan 4 pasal (pasal 25 s/d 28)
8. BAB VIII Kewajiban dan Hak 4 pasal (pasal 29 s/d 32)
9. BAB IX Penyelenggaraan  15 pasal (pasal 33 s/d 47)
10. BAB X Pembiayaan 4 pasal (pasal 48 s/d 51)
11. BAB XI Pencatatan dan Pelaporan 2 pasal (pasal 52 dan 53)
12. BAB XII Pembinaan dan Pengawasan 8 pasal (pasal 54 s/d 61)
13. BAB XIII Ketentuan Pidana 2 pasal (pasal 62 dan 63)
14. BAB XIV Kententuan Peralihan 1 pasal (pasal 64)
15. BAB XV Ketentuan Penutup 2 pasal (pasal 65 dan 66)

Senin, 06 Juni 2011

SUMBANGAN YG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak terdiri atas:
  1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
  2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan
  3. Sumbangan fasilitas pendidikan
  4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olah raga
  5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial untuk umum dan bersifat nir laba
Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
  1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya.
  2. Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
  3. Didukung oleh bukti yang sah;
  4. Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Lebih lengkapnya silahkan baca disini: PMK No. 76 Tahun 2011

TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
Jenis Pemeriksaan menurut lokasi:
1. Pemeriksaan lapangan
Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak
2. Pemeriksaan kantor
Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak

Lebih jelasnya mengenai tata cara pemeriksaan lihat PMKNo. 82/PMK.03/2011 yang merupakan perubahan PMK No. 199/PMK.03/2007

Sabtu, 04 Juni 2011

BEBERAPA PERATURAN PAJAK BARU

  1. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak. Banyak kondisi kenapa restitusi terjadi. Salah satunya adalah atas pajak yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Bagi WNA yang berbelanja di Toko Retail, akan mendapat Faktur Pajak Khusus yang berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian PPN yang nanti dapat dicairkan melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN di Bandar Udara. Syaratnya nilai restitusi PPNnya minimal Rp.500rb dan pembelian tersebut dilakukan minimal 1 bulan sebelum keberangkatan. Pembayaran pengembalian PPN dilakukan secara langsung ke rekening Orang Pribadi ybs atau dibayarkan secara tunai, maksimal Rp.5 jt. (Peraturan Menteri Keuangan No. 18/ PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011 Jo Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.03/2010)
  2. Restitusi pajak atau kelebihan pembayaran PPh, PPN dan PPnBM akan dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah dikurangkan dengan utang pajak. Contoh SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) Rp.10 milyar, tetapi punya utang pajak di DJP sebesar Rp. 8 milyar maka yang diterima nanti hanya sebesar Rp.2 milyar saja. Kelebihan Rp.2 milyar tersebut paling lambat diterima dalam jangka satu bulan sejak SKPLB diterbitkan. Atau dapat diperhitungkan dengan pajak yang AKAN terutang atau dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain. (Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011)
  3. Bagaimana jika SKPLB anda terlambat diterbitkan? Seharusnya SKPLB diterbitkan oleh DJP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, jika tidak maka permohonan restitusi WP dianggap diterima dan SKPLB diterbitkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah jangka waktu berakhir. Jika setelah itupun, SKPLB masih belum diterbitkan juga, jangan khawatir. Karena WP berhak menikmati imbalan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 bulan penerbitan SKPLB, sampai dengan diterbitkannya SKPLB. Peraturan Menteri Keuangan No. 12/PMK.03/2011 tanggal 19 januari 2011)
  4. Restitusi PBB dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PBB dari Wajib Pajak. Dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan, Kepala KPP Pratama tempat Objek Pajak terdaftar, akan menerbitkan: SKKP (Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran) PBB apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari jumlah PBB terutang; SPb apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB terutang; atau SKP PBB apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB terutang. Tetapi jika setelah 12 bulan tidak memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan SKKP PBB diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. (Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011)
  5. Perusahaan yang menjual hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor kemudian dijual ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), maka perusahaan tersebut berkewajiban tidak hanya membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga jual. Tetapi juga wajib memungut PPN dan PPnBM dari penjualan barang tersebut. (Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.011/2011 tanggal 24 Januari 2011)
  6. Hati-hati, SPT yang disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) oleh PKP yang wajib menyampaikan SPT dalam bentuk media elektronik (e-SPT) sesuai peraturan perundangan-undangan perpajakan, maka SPTnya dianggap tidak lengkap. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-2/PJ./2011 tanggal 11 Januari 2011)
  7. Kabar baik bagi para importir film. Ada 2 syarat agar pembelian film impor tidak termasuk pembayaran royalti, sehingga tidak terutang PPh Pasal 26. Yaitu: Apabila atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian film impor : 1. seluruh hak cipta (termasuk hak edar di negara lain) telah berpindah tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari; atau 2. diberikan hak menggunakan hak cipta tanpa hak untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya, maka atas penghasilan yang dibayar ke luar negeri tersebut tidak termasuk dalam pengertian royalti yang akan dipotong PPh Pasal 26. (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-3/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011)
  8. PINTAR itu mampu menghimpun seluruh sistem informasi dan data terkait dengan wajib pajak baik badan maupun perorangan secara nasional sekaligus menganalisis kepatuhan wajib pajak; PINTAR itu menciptakan transparansi administrasi perpajakan, termasuk koneksi dengan sistem administrasi lembaga lain seperti Bea dan Cukai. Dan menurunkan risiko penggelapan pajak karena terjaminnya transparansi. PINTAR itu Project for Indonesian Tax Administration System merupakan suatu program penyempurnaan sistem administrasi perpajakan yang dilaksanakan guna mendukung reformasi DJP sehingga memaksimalkan efisiensi sumber daya dan meningkatkan kinerja pegawai. DJP pun membentuk kelompok kerja untuk menggunakannya, yang efektif per tanggal 1 Januari 2011. (Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-7/PJ./2011 tanggal 11 Jauari 2011)
  9. DJP tidak superpower lagi, kewenangannya mulai di bagi-bagi, seperti merumuskan kebijakan perpajakan, yang biasanya dilakukan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan di DJP kini harus melibatkan juga Badan Kebijakan Fiskal dari DEPKEU. Untuk bersama-sama merumuskan rekomendasi kebijakan perpajakan yang berdampak terhadap penerimaan Negara. (Keputusan Menteri Keuangan No.9/KMK.01/2011 tanggal 10 Januari 2011)
  10. Bagi oknum pejabat pajak yang telah menyalahgunakan kewenangannya akan dikenakan sanksi indisiplioner. KISDA sebagai unit pengawasan internal, setelah menerima laporan pelanggaran disiplin akan melakukan investigasi dan memberikan pertimbangan hukum kepada pebajat ybs. Jadi jangan ragu-ragu untuk melaporkan petugas pajak yang telah melakukan pemerasan, menerima pembayaran atau melakukan sesuatu untuk keuntungan diri sendiri secara melawan hukum, kepada KISDA. (Keputusan Menteri Keuangan No.10/KMK.03/2011 tanggal 10 Januari 2011).

Rabu, 01 Juni 2011

MENGAPA INDONESIA MEMILIH IFRS?

Indonesia bagian dari IFAC (International Federation of Accountants), yang harus tunduk pada SMO (Statement Membership Obligation), salah satunya menggunakan IFRS (International Financial Reporting Standard) sebagai accounting standard.
Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum.
Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 :
Strengthening Transparency and Accountability
Pertemuan G20 di London, 2 April 2009 menghasilkan kesepakatan untuk Strengthening Financial Supervision and Regulation à “to call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a single set of high-quality global accounting standards.”

Selasa, 31 Mei 2011

LKPP TAHUN 2010 MENDAPAT OPINI WDP DARI BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengungkapkan pemeriksaan atas LKPP tahun 2010 meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2010, lanjutnya, pemerintah melaporkan realisasi pendapatan sebesar Rp995,27 triliun dan realisasi belanja sebesar Rp1.042 triliun. Realisasi Pendapatan Negara tahun 2010 tersebut mencapai 100,29% dari anggaran sebesar Rp992,4 triliun atau sebesar 117,26% dari pendapatan tahun 2009 sebesar Rp 848,76 triliun.

Ia melanjutkan, jenis pendapatan yang mengalami kenaikan paling tinggi dalam tahun 2010 adalah penerimaan perpajakan sebesar Rp103,38 triliun atau naik 16,68% dibanding tahun 2009. Realisasi penerimaan perpajakan tahun 2010 adalah sebesar Rp723,31 triliun atau mencapai 97,31% dari anggaran sebesar Rp743,33 triliun.

Kemudian untuk belanja negara tahun 2010, yang meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah yabg seluruhnya berjumlah Rp1.042,12 triliun atau 92,54% dari anggaran sebesar Rp1.126,15 triliun. Belanja negara juga mengalami kenaikan sebesar Rp104,74 triliun jika dibandingkan belanja negara tahun 2009 sebesar Rp937,38 triliun.
Kenaikan pendapatan negara jauh lebih besar dibanding kenaikan belanja negara. Kenaikan pendapatan yang lebih besar dibanding kenaikan belanja tersebut telah menekan defisit sehingga semakin kecil. Defisit anggaran 2010 mencapai sebesar RP46,85 triliun atau sekitar setengah dari defisit 2009 sebesar Rp88,62 triliun.

"Sebagaimana tercermin dari LKPP 2010, defisit anggaran negara yang menurun diimbangi dengan menurunnya pembiayaan. Pembiayaan pada 2010 sebesar Rp91,55 triliun atau 81,32 persen dibandingkan pembiayaan pada 2009 yang mencapai Rp112,58 triliun," ujarnya.

Pada neraca pemerintah Pusat, Hadi menyebutkan total aset disajikan sebesar Rp2.423,69 triliun atau naik sebesar Rp300,79 triliun dibandingkan total aset tahun 2009 sebesar Rp2.122,9 triliun. Kenaikan total aset tersebut terutama berasal dari kenaikan aset tetap yang mencapai Rp205,3 triliun dan dicatatnya aset lain-lain non tanah Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang sudah selesai di inventarisasi dan dinilai kembali sebesar Rp54,44 triliun dari neraca.

"Kenaikan aset tetap tersebut berasal dari pengadaan aset tetap tahun 2010 dan hasil penilaian kembali aset tetap yang diperoleh sebelum penyusunan neraca awal," jelasnya.

Pada sisi pasiva, tambah Hadi, Pemerintah Pusat menyajikan kewajiban sebesar Rp1.796 triliun yang terutama bersumber dari utang jangka panjang dalam dan luar negeri sebesar Rp1.594,73 triliun. Saldo Anggaran Lebih (SAL) per 31 Desember 2010 sebesar Rp97,74 triliun dengan saldo kas dan setara kas sebesar Rp117,33 triliun.

Dengan demikian, BPK memberikan opini WDP (qualified opinion) atau sama dengan opini yang diberikan BPK atas LKPP tahun 2009.

"Hal ini merupakan hasil kerja keras Pemerintah untuk menjaga kualitas akuntabilitas keuangan negara. Opini LKPP ini sejalan dengan kualitas keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) dan laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL)," ungkapnya.

Dengan demikian, Hadi menyatakan BPK memberikan penghargaan kepada pemerintah yang telah banyak mengikuti rekomendasi BPK sehingga opini pada Kementeraian/Lembaga banyak mengalami peningkatan. "Opini atas LKKL yang merupakan elemen utama LKPP, menunjukkan kemajuan yang signifikan," tegasnya.

Jumlah KL yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK telah meninhkat pesat dari 35 pada 2008, menjadi 45 pada tahun 2009, dan tahun 2010 sebanyak 53 KL. Sedangakan LKBUN tahun 2010 untuk pertama kalinya diberikan opini, langsung mendapatkan opini WDP.

Pemerintah juga telah memenuhi sebagian besar pemenuhan kriteria transparansi fiskal yang dikeluarkan oleh International Monetary Fund (IMF). Hasil review pada tahun 2010 menunjukkan dari 45 kriteria yang ditetapkan, 20 kriteria sudah terpenuhi, 24 kriteria belum spenuhnya terpenuhi, dan 1 kriteria belum terpenuhi

2 KEMENTERIAN MENDAPAT OPINI DISCLAIMER DARI BPK

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat opini disclaimer untuk laporan keuangan 2010.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengungkapkan, berdasar Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) tahun 2010 terdapat 2 kementerian yang masih mendapatkan tidak mendapatkan opini (disclaimer). Kedua kementerian tersebut adalah Kemendiknas dan Kemenkes. "Tahun 2010 ini ada 2 kementerian yang disclaimer, kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Kesehatan," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/5).

Ia menjelaskan, penilaian tersebut sehubungan dengan laporan keuangan yang tidak sesuai Standard Akuntansi Pemerintahan (SAP), penyajian pelaporan kurang lengkap, tidak patuh terhadap undang-undang, serta lemahnya Sistem Pengendalian Internal (SPI). "Itu karena laporan keuangan tidak sesuai SAP, full penyajiannya kurang lengkap, ketidakpatuhan perundang-undangan, dan SPI-nya lemah," tuturnya.

Sebagai informasi, Kementerian Lembaga (K/L) yang masih mendapatkan penilaian tidak mendapatkan opini (disclaimer) mengalami penurunan. Pada tahun 2006 sebanyak 36 KL, tahun 2007 sebanyak 33 KL, tahun 2008 sebanyak 18 KL, tahun 2009 sebanyak 8 KL.

Sementara, Jumlah KL yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK telah meningkat pesat dari 7 KL pada tahun 2006, 16 KL pada tahun 2007, 35 pada 2008, menjadi 45 pada tahun 2009, dan tahun 2010 sebanyak 53 KL. Sedangakan LKBUN tahun 2010 untuk pertama kalinya diberikan opini, langsung mendapatkan opini WDP.

HADIAH ULANG TAHUN BPKP DARI IBU SRI MULYANI INDRAWATI

NAMA BPKP MASIH MELEKAT DI HATI SRI MULYANI INDRAWATI

Kemarin siang waktu Washington DC, di sela-sela penutupan acara konfrensi Generation 21, Indonesia Ideas Forum USA 2011, Washington DC, Ibu Sri Mulyani (Managing Director of World Bank) dalam pidato penutupannya, dihadapan seluruh peserta konfrensi, dan dihadapan Duta Besar Indonesia untuk USA beserta seluruh jajaran diplomatnya, menyebut-nyebut nama BPKP sebagai salah satu contoh institusi pemerintah yang dianggap mampu dalam reformasi birokarasi.

Konfrensi Generation 21 di selenggarakan oleh KBRI Washington DC bekerjasama dengan Modernisator, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPMD) dari tanggal 27-29 Mei 2011. Jumlah peserta yang lolos seleksi dan terpilih oleh Modernisator untuk dapat hadir di acara konfrensi berjumlah 97 orang, berasal dari putra putri terbaik perwakilan mahasiswa Indonesia (S1, S2, S3, Post Doc) yang sedang belajar di seluruh Negara Bagian USA, dan para Professional Indonesia yang tinggal dan bekerja di USA. Tema konfrensi adalah “Transforming 21st Century into a Nation of Innovators, Entrepreneurs, Pioneers and Champions.

Hadir sebagai pembicara : Dinno Patti Djalal (Indonesia Ambassador for USA), Peter F Gontha, John Ryadi (James Ryadi Son), dan Sri Mulyani Indrawati. Acara konfrensi dipandu oleh Ryke Amru SCTV dan diliput oleh Voice of America (VoA). Konfrensi berlansung selama 3 hari dan bertempat di KBRI Washington DC (Massachusetts Avenue), Kapal Pesiar Odyssey Cruise, dan Wisma Tilden DC.

Alhamdulilah, saya termasuk salah satu peserta yang terpilih oleh KBRI untuk hadir di acara tersebut. Sebelum Ibu Sri Mulyani memberikan speech, saya sempat berjabatan tangan dengan beliau dan berkesempatan berbincang sejenak. Ketika saya mengenalkan diri sebagai pegawai BPKP, beliau langsung bertanya: “Oh… anak buahnya Mardiasmo ya…?” Bagaimana kabar BPKP? …. Jujur saya sedikit surprised… Alhamdulillah ternyata nama BPKP masih tersimpan lekat di dalam lubuk hati seorang Managing Director WorldBank…

29 May 2011, Live Report from Washington DC, USA

Toni TRIYULIANTO
Pegawai Tugas Belajar BPKP
Graduate Student Michigan State University
Public Policy Program – Concentrating in Finance and Budgeting

Senin, 30 Mei 2011

PERCEPATAN PENINGKATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA

Presiden melalui Inpres No. 4 tahun 2011 tanggal 17 Februari 2011 meminta seluruh lembaga pemerintah melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Meningkatkan akuntabilitas keuangan negara melalui pengelolaan keuangan negara yangefektif, efesien, transparan dan akuntabel serta lebih mengefektifkan pengawasan intern di lingkungan masing-masing.
  2. Mempercepat penyelenggaraan SPIP
  3. Mengintensifkan peran aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan masing-masing
  4. Mengisntruksikan kepala BPKP untuk melaksanakan:
  • Asistensi kepada kementrian/lembaga/pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman bagi pejabat pusat/daerah dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
  • Evaluasi terhadap penyerapan anggaran kementrian/lembaga/pemerintah daerah
  • Audit tujuan tertentu terhadap program-program strategis nasional
  • Rencana aksi yang jelas, tepat dan terjadwal dalam mendorong penyelenggaraan SPIP
     5/6. Dalam melaksanakan asistensi dan audit pada diktum no. 4 BPKP agar berkoordinasi dgn
             Mendagri/Menteri/Kepala Lembaga
     7. Kepala BPKP berkoordinasi dgn UKP4 untuk memantau dan evaluasi Inpres ini
     8. Kepala BPKP melaporkan pelaksanaan diktum no. 4 kepada Presiden secara berkala/sewaktu-waktu
 

Jumat, 27 Mei 2011

PERAN ASIA DALAM PENYUSUNAN STANDAR AKUNTANSI DUNIA

Kini Saatnya Asia Berperan Besar dalam Penyusunan Standar Akuntansi Dunia

 “Di masa lalu Eropa dan Amerika lebih berpengaruh dalam penyusunan IFRS, tapi saat ini dan yang mendatang, Asia akan lebih berpengaruh. IASB akan lebih mendengarkan masukan-masukan dan issue dari Asia dalam penyusunan standar akuntansi internasional” demikian ujar Ketua Standar Akuntansi Internasional (IASB), Sir David Tweedie dalam forum akuntansi dunia, IFRS Regional Policy Forum yang berlangsung di Bali 23-24 Mei 2011.
Ikatan Akuntan Indonesia mendapat kehormatan untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan forum akuntansi internasional ini yang diselenggarakan untuk kelima kalinya. Acara ini dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. Boediono pada tanggal 23 Mei 2011 dan dihadiri 300 peserta dari 21 negara. Peserta kegiatan ini datang dari Australia, New Zealand, Malaysia, Jepang, Cina, Hong Kong, Singapura, Korea, Pakistan, Kamboja, India, Indonesia, Filipina, Inggris, Amerika, Irak, Makau, Myanmar, Brunei Darussalam, Thailand dan Maldives.

Kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan dalam wilayah Asia-Oceania bagi penyusun standar akuntansi keuangan, pembuat kebijakan, regulator dan pemerintah untuk bersama-sama berdiskusi mengenai isu-isu yang lebih luas tentang peran masing-masing pihak dalam pelaporan keuangan dan bagaimana pelaporan keuangan mempunyai dampak terhadap pembuatan kebijakan dan implementasinya.

Konvergensi IFRS dilaksanakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sejak tahun 2008 dengan target tahun 2012. “Pada 1 Januari 2012 standar akuntansi Indonesia akan kurang lebih sama dengan IFRS. Sampai bulan Mei 2011, hanya ada 2 standar IFRS dari total 37 standar IFRS yang belum disahkan oleh DSAK-IAI untuk diadopsi. Kita akan mengusahakan menyelesaikannya pada semester kedua tahun 2011. Kita optimis bahwa target konvergensi IFRS 2012 akan tercapai.” tegas Rosita.

“Konvergensi IFRS di Indonesia didukung penuh oleh Pemerintah, khususnya Kementrian BUMN. Untuk semua BUMN baik besar maupun kecil harus menggunakan PSAK yang berbasis IFRS. Ini sangat penting apabila nantinya BUMN berniat untuk mencari investor asing, karena investor asing biasanya melihat dulu apakah perusahaan menggunakan IFRS sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Telkom secara sukarela telah menerapkan IFRS lebih dini, namun ini tentunya membutuhkan persiapan yang matang bagi BUMN lainnya yang akan mengadopsi IFRS.” demikian ujar Gatot Trihargo, Asdep Industri Strategis dan Manufaktur 2 dari Kementerian BUMN yang menjadi salah satu panelis bersama dengan Australia dan Singapura.

Terkait dengan isu perpajakan, Syarifudin Alsyah, Direktur Peraturan Perpajakan, Ditjen Pajak Kemenkeu, menegaskan bahwa Direktorat Jendral Pajak memahami proses konvergensi IFRS yang sedang berlangsung di Indonesia dan juga sudah memetakan perbedaan peraturan pajak dengan PSAK berbasis IFRS. “Namun sayangnya selama UU Perpajakan belum diubah, sedikit sulit untuk mengakomodir perubahan PSAK, kecuali tidak diatur dalam UU Perpajakan maka kita mengusahakan agar peraturan perpajakan dapat disesuaikan dengan perubahan PSAK” tambahnya dalam salah satu sesi panel.

Dr. Etty Retno Wuldandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam LK juga menegaskan bahwa Bapepam LK sangat mendukung proses adopsi IFRS ke dalam PSAK dan BAPEPAM LK juga secara terus menerus melakukan koordinasi dan sosialisasi IFRS kepada para emiten. Dukungan terhadap IFRS juga disuarakan oleh regulator Negara lain seperti Jepang, Malaysia dan India yang menjadi panelis bersama Etty Retno Wulandari. Walaupun setiap Negara memiliki tantangan-tantangan dalam melakukan konvergensi IFRS, namun semua peserta forum memahami pentingnya satu standar akuntansi internasional untuk menjawab tantangan perekonomian dan bisnis yang semakin global.

Konvergensi IFRS juga banyak memberikan tantangan dan peluang bagi profesi akuntan dan profesi auditor di seluruh dunia. Hal ini ditegaskan oleh perwakilan profesi akuntan dari Singapura, India, Filipina, Hong Kong. “Konvergensi IFRS dan adopsi standar auditing internasional akan membuat para akuntan dan auditor dapat bergerak secara lebih global karena bahasa yang digunakan sudah sama di seluruh dunia.” Ujar Jim Sylph, Direktur Eksekutif Federasi Akuntan Internasional (IFAC) yang juga menjadi salah satu panelis.

Dalam forum ini juga ditegaskan bahwa peran dari penyusun standar akuntansi lokal seperti Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) akan semakin penting dalam menyuarakan isu-isu lokal di forum internasional dan menjadi mitra dalam penyusunan standar akuntansi internasional. “DSAK-IAI akan terus berperan aktif di forum-forum regional agar suara Indonesia dapat didengar oleh Negara tetangga dengan isu yang sama sehingga kepentingan yang kita suarakan ke IASB bukan hanya kepentingan Indonesia namun menjadi kepentingan regional. Selama ini kita telah menjalin hubungan baik dengan Malaysia, Singapore dan Australia dalam menyuarakan isu-isu lokal yang serupa.” ungkap Rosita Uli Sinaga, ketua DSAK-IAI. Rosita juga menambahkan bahwa konvergensi IFRS akan meningkatkan transparansi laporan keuangan di Indonesia dan menjadi salah satu media untuk mengurangi kecurangan laporan keuangan di Indonesia.

“Ikatan Akuntan Indonesia akan terus menjadi ujung tombak dalam proses konvergensi IFRS. Tahun 2012 sebagai tahun target tahun konvergensi IFRS di Indonesia sehingga kegiatan internasional ini sangat tepat untuk dilaksanakan di Indonesia.” Ujar Prof. Dr. Mardiasmo, Ketua IAI

Kamis, 26 Mei 2011

Modus Pembobolan Dana Elnusa dan Pemkab Batubara Mirip

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan adanya kesamaan modus dalam pembobolan dana PT ELnusa Tbk dan Pemkab Batubara, Sumut yang disimpan di Bank Mega.

Wakil Ketua PPATK Gunadi mengatakan, selain kesamaan modus, pada kedua kasus ini ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan.

"Ada penyalahgunaan jabatan di kantor cabang Bank Mega Jababeka. Dari hasil penelusuran, aliran dana Elnusa mengarah ke perorangan dan diinvestasikan di deposito. Sedangkan dana Pemkab Batubara mengarah ke rekening perseroan dan berciri berusia muda dan berlokasi di Sumatera Utara dan baru dibuka rekeningnya," tutur Gunadi dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Dikatakan Gunadi, sejak April 2011, PPATK telah menemukan 33 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) di Elnusa dan 18 laporan LTKM dari Pemkab Batubara.

Kemudian PPATK juga menemukan 69 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) di Elnusa dan 34 LTKT. "Upaya yang telah kami lakukan adalah menganalisis dan kita kirimkan ke pihak Polda penyidik dan Kejaksaan Agung," imbuh Gunadi.

PPATK juga telah menghentikan 10 rekening yang ditengarai menerima dana dari Pemkab Batubara di Bank Mega Jababeka senilai Rp 4,4 miliar.

Bank Mega sempat menjadi pembicaraan hangat menyusul raibnya dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Manajemen Elnusa mengungkapkan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Kepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan yang kini sudah dipecat.

Pencairan, selanjutnya diinvestasikan ke perusahan ke tiga, PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management (HAM). Menurut Direktur Kepatuhan Bank Mega, Suwartini, dana pencairan deposito Elnusa yang dikirim ke rekening giro PT DI di Bank Mega Cabang Jababeka sebesar Rp 121 miliar.

Selanjutnya pencairan deposito itu ditransfer ke HAM pada bank X di Jakarta sebesar Rp 40 miliar. Pengembalian hasil investasi di PT DI ditransfer ke rekening Elnusa di bank itu sebesar Rp 50,2 miliar.

Atas kasus tersebut, polisi sudah menetapkan tersangka dan menahan Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, CEO Discovery yang juga komisaris HAM Ivan Ch, seorang broker bernama Richard Latief, Direktur DI Gun dan staf HAM Zul.

Belum lama kasus terjadi, Kejaksaan Agung bekerjasama dengan PPATK tengah menelusuri hilangnya dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega. Kasus tersebut juga diduga melibatkan pimpinan kantor cabang Bank Mega, Itman Harry Basuki.

Kejaksaan Agung telah menangkap 2 tersangka yakni Yos Rouke dan Fadil Kurniawan, masing-masing adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset serta Bendahara Umum Daerah itu.

Kedua tersangka diduga menilep dana kas daerah Kabupaten Batubara sebesar Rp 80 miliar, dengan cara memindahkannya ke rekening lain secara bertahap. Keduanya diketahui pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011 menyimpan dana dalam bentuk deposito senilai Rp 80 Miliar di Bank Mega Jababeka. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan informasi dari PPATK, dugaan korupsi ini terkait dengan pencairan dana kas daerah Batubara dengan cara memindahkan dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito pada Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi, sebesar Rp 80 miliar. Bahwa atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad beberapa waktu lalu

Rabu, 25 Mei 2011

THE 5th IFRS REGIONAL POLICY FORUM

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mendapat kehormatan untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan 'The 5th IFRS (International Financial Reporting Standard) Regional Policy Forum' tahun 2011 di Bali, pada 23-24 Mei 2011. Acara ini dibuka Wakil Presiden Boediono dan dihadiri 300 peserta dari 21 negara. IFRS merupakan standar akuntansi internasional dan akan diterapakan oleh setiap negara peserta.

"Ini juga dapat menunjukkan pada dunia bahwa pemerintah kami sangat mendukung konvergensi IFRS yang sedang berlangsung,” kata Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia, Mardiasmo, saat ditemui di Kartika Plaza Hotel Kuta, Bali, Minggu 22 Mei 2011.

Menurut Mardiasmo, kegiatan ini sangat penting dan strategis untuk Indonesia. Karena, kegiatan ini bisa menceritakan kepada dunia bagaimana perkembangan konvergensi IFRS di Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan oleh IAI dan mendapatkan dukungan besar dari pemerintah Indonesia.

IFRS Regional Policy Forum adalah satu-satunya kegiatan internasional yang akan dihadiri bukan hanya oleh penyusun standar, tapi juga oleh regulator dan pemerintah negara-negara di 21 negara.

Ini merupakan kegiatan tahunan di wilayah Asia-Oceania bagi penyusun standar akuntansi keuangan, pembuat kebijakan, regulator, dan pemerintah. Seluruh stakeholder bersama-sama berdiskusi mengenai isu-isu yang lebih luas tentang peran masing-masing pihak dalam pelaporan keuangan.
"Dan bagaimana pelaporan keuangan mempunyai dampak terhadap pembuatan kebijakan dan implementasinya," ujarnya.

The 5th IFRS Regional Policy Forum mendapat sambutan yang luar biasa dari para peserta di seluruh wilayah Asia-Ocenia. Acara ini akan dihadiri lebih dari 300 peserta dari 21 negara yang merupakan perwakilan dari badan penyusun standar akuntansi, bank sentral, regulator pasar uang, regulator perpajakan, pemerintah, dan bursa efek.

Ke-21 negara yang akan menghadiri forum ini adalah Australia, New Zealand, Malaysia, Jepang, China, Hong Kong, Singapura, Korea, Pakistan, Kamboja, India, Indonesia, Filipina, Inggris, Amerika, Irak, Makau, Myanmar, Brunei Darussalam, Thailand, dan Maldives. Kegiatan internasional ini akan menyuguhkan 33 orang pembicara dan moderator dari 16 negara. Ini adalah kegiatan internasional yang sangat jarang di Indonesia.
Lihat video pembukaan forum IFRS disini:
http://www.metrotvnews.com/metromain/newsvideo/2011/05/23/128775/Standar-Akuntansi-Diharapkan-Tingkatkan-Transparansi-Keuangan-Perusahaan

Ketua Panitia Penyelenggara, Ito Warsito, mengatakan, IFRS Regional Polcy Forum di Indonesia merupakan rangkaian ke-5. Sebelumnya, IFRS Regional Policy Forum diadakan di beberapa negara seperti di Australia pada 2005, Jepang pada 2007, China di tahun 2009, dan Singapura menjadi tuan rumah pada 2010.

IFRS Regional Policy Forum kali ini mengangkat tema "Towards One Global Standards: The Challenges and Opportunities of IFRS Adoption in The Asia-Oceania Region."

Beberapa topik menarik yang akan didiskusikan antara lain peran penyusun standar akuntansi lokal sebagai akibat dari suatu negara yang telah mengadopsi akuntasi internasional. "Ini penting karena penerapan standar akuntansi internasional tersebut akan berakibat berkurangnya peran akuntan lokal di masing-masing negara," kata Ito

Selasa, 24 Mei 2011

SANKSI BI TERHADAP BANK MEGA

Bank Indonesia mengenakan sejumlah sanksi kepada Bank Mega terkait kasus dana PT Elnusa di antaranya menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call dan menghentikan pembukaan cabang baru dalam 1 tahun.


Dalam siaran pers disebutkan sebagai tindak lanjut permasalahan dana PT Elnusa dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatra Utara yang terjadi di Bank Mega, Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bekasi Jababeka, Bank Indonesia telah melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan intern bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko yang tercermin dari kelemahan sistem dan prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No. 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah melalui situs bank sentral hari ini.

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 23 Mei 2011 memutuskan beberapa tindakan.
Pertama, sanksi kepada Bank Mega yaitu menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama 1 tahun. Juga menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama 1 tahun. "Sanksi tersebut berlaku sejak 24 Mei 2011," tegasnya.

Selain itu, Bank Indonesia melakukan fit & proper test terhadap manajemen dan pejabat eksekutif Bank Mega.

Bank sentral juga menginstruksikan Bank Mega untuk me-review seluruh kebijakan dan prosedur, khususnya aktivitas pendanaan (funding) termasuk penetapan target, limit dan kewenangan untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan individu, baik nominal maupun suku bunga, pengaturan wilayah kerja kantor serta mekanisme inisiasi nasabah baru.

"Memperbaiki fungsi internal control dan risk management, termasuk kecukupan jumlah auditor di setiap kantor, proses check and balance baik melalui tahapan kewenangan maupun sistem, fungsi pengawasan kantor pusat terhadap kantor-kantor dibawahnya dan prinsip know your employee."

Difi menambahkan Bank Mega juga memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus dana nasabah a/n PT. Elnusa dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka.

"Segera membentuk escrow account senilai dana PT Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatra Utara di KCP Bekasi Jababeka. Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia dalam hal sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak."

Langkah-langkah yang ditempuh oleh BI merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan.

Senin, 23 Mei 2011

LAKUKAN INVESTASI SEBELUM PENSIUN

Kita semua mengetahui bahwa aset adalah suatu yang sangat berharga dan manusia merupakan aset yang paling sangat berharga karena merupakan anugrah dari Tuhan Sang Pencipta. Jika dipilah, maka ada bermacam macam aset di muka bumi ini, namun yang dibahas disini hanya terbatas pada aset yang berhubungan dengan perencanaan keuangan utamanya aset finansial saja.

Berbicara mengenai penambahan aset, alangkah bijak jika kita melakukan evaluasi terhadap kekayaan (aset) bersih yang kita miliki. Aset atau kekayaan bersih adalah selisih dari total kekayaan atau harta yang anda miliki dikurangi oleh seluruh utang yang ada.

Secara matematis dapat ditulis sebagai berikut:
H (Harta) - U (Utang) = KB (Kekayaan Bersih)

Lalu apa yang dimaksud dengan kekayaan alias harta itu?, adalah segala sesuatu materi yang anda miliki dan memiliki nilai jual (secara ekonomis), misalkan:
  1. Saldo pada Bank (tabungan, deposito & giro);
  2. Nilai pasar atas aset investasi (obligasi, reksa dana & saham);
  3. Nilai pasar perhiasan emas murni (logam mulia);
  4. Nilai tunai asuransi jiwa;
  5. Nilai pasar property anda (perhitungannya adalah harga realisasi penjualan property sekelas dan terdekat + nilai jual objek pajak dibagi dengan 2);
  6. Nilai pasar kendaraan (mobil, motor);
  7. Nilai pasar peralatan rumah tangga (peralatan dapur, elektronik, dll);
  8. Nilai pasar perabotan rumah (furniture), nilai barang pribadi, dll.
Kemudian apa yang dimaksud dengan utang?, adalah seluruh sisa pinjaman (pokok dan bunga) yang anda miliki (ingat pinjaman bukan penyertaan modal investasi dari pihak lain kepada anda), misalkan:
  1. Utang jangka pendek (maksimal 1 tahun);
  2. Jangka menengah diatas 1 tahun hingga 5 tahun;
  3. Utang jangka panjang diatas 5 tahun.
Pertanyaan berikut adalah bagaimana cara meningkatkan aset tersebut?, lakukanlah investasi, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Lakukan investasi dengan jumlah minimal 10% dari pendapatan anda;
2. Tentukan sasaran (target) investasi tersebut, misal untuk dana pendidikan anak saat masuk universitas atau untuk persiapan membeli rumah baru atau mungkin untuk berlibur dengan keluarga?, dll.;
3. Tentukan waktu yang tersedia, berdasarkan poin 2 didapat waktu yang tersedia, misal untuk dana pendidikan tersedia 10 tahun (bagi orang tua yang memiliki anak dengan usia 8 tahun), dana untuk membeli rumah direncanakan 5 tahun dari sekarang dan untuk dana berlibur dibutuhkan waktu (misalnya) 9 bulan dari sekarang;
4. Tentukan instrumen investasi anda berdasarkan waktu yang tersedia, bentuklah portfolio investasi pribadi anda, misal sebagai berikut:
a.Waktu tersedia kurang dari 1 tahun, Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) dengan kombinasi pada deposito;
b.Waktu tersedia antara 1 – 3 tahun, Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT)dikombinasi dengan Reksa Dana Campuran (RDC);
c.Waktu tersedia antara 3 – 5 tahun, Reksa Dana Campuran (RDC) dengan kombinasi Reksa Dana Saham (RDS) serta jika memungkinkan (tergantung besar aset tunai anda) dapat ditambah dengan sedikit dikombinasi pada pembelian dan penjualan saham (trading) di bursa efek;
d.Diatas 5 tahun, Reksa Dana Saham (RDS) sebagian besar, dengan kombinasi investasi pada trading saham (sebagian kecil);
e.Catatan tambahan untuk poin ‘c’ dan ‘d’ sangat dianjurkan hanya bagi mereka yang telah memiliki aset tunai bersifat likuid berupa dana darurat yang telah mencapai 6 hingga 12 kali rata-rata pengeluaran per bulannya;

5. Lakukan proteksi atas aset finansial anda dengan membeli asuransi jiwa melalui produk tradisional dengan jenis YRT (Yearly Renewable Term) yakni produk yang hanya memberikan uang pertanggungan tanpa ada unsur investasi ataupun tabungan. Mengapa jenis ini?, karena memiliki uang pertanggungan yang besar dengan premi yang minimal, sedangkan asuransi yang dikombinasikan dengan investasi (unit link) terbukti biaya di 5 tahun pertama adalah sangat mahal.

6.Lakukan monitoring terhadap butir 4 diatas, lihat perkembangan dana investasi versus target minimal yang harus tercapai.

Setelah langkah untuk meningkatkan aset melalui investasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah kembali melakukan evaluasi secara berkala terhadap kekayaan bersih anda, berikut adalah formulasi Rasio Ideal Kekayaan Bersih (minimal , secara matematis:
Kekayaan Bersih/Pendapatan per Tahun >= 3,5 PT (Pedapatan Tahunan)
Jadi setelah anda melakukan investasi silahkan evaluasi (berkala tahunan), apakah:
  • Rasio KB (Kekayaan Bersih) anda sudah berada >= 3,5 PT atau
  • Rasio KB (Kekayaan Bersih) anda sudah berada < 3,5 PT

Untuk jelasnya lihat tabel contoh dibawah ini, dua orang pekerja dengan jabatan yang berbeda:
Uraian Direktur Karyawan
Usia (tahun) 35 35
Pendapatan/Bulan (Rata-rata) Rp 35.000.000 Rp 2.500.000
Pendapatan/Tahun Rp 420.000.000 Rp 30.000.000
Kekayaan Bersih Rp 850.000.000 Rp 125.000.000

Penjelasan /Analisa :
Total kekayaan bersih sang Direktur Rp 850 juta, kekayaan bersih sang Karyawan hanya sebesar Rp 125 juta, namun ternyata sang Karyawan lebih kaya dari sang Direktur, ini disebabkan karena:
<><><>
<><><>
<><><>
Rasio Kekayaan Bersih Direktur Karyawan
Rasio Ideal Kekayaan Bersih 2,02 4,17
Rasio Ideal Kekayaan Bersih (minimal) 3,50 3,50

Jadi ternyata sang Direktur tidak lebih kaya dari sang Karyawan karena Rasio Kekayaan Bersih Direktur hanya 2,02 (mungkin memiliki utang yang besar disertai dengan gaya hidup yang mewah), sedangkan sang Karyawan memiliki Rasio Kekayaan Bersih yang lebih baik dari standar minimum yaitu sebesar 4,17. Jangan menyalahkan diri anda jika rasio belum tercapai, ini adalah merupakan langkah awal untuk melakukan perencanaan keuangan, usahakan rasio minimal sebesar 3,50 dapat tercapai sejalan dengan perkembangan waktu.

Jika ingin menjadi kaya secara finansial ada pesan yang pertama yaitu "Lakukanlah Investasi maka Anda Menjadi Kaya", jangan berpikir terbalik "Lakukan Investasi Jika Telah Kaya!'. Pesan sederhana ini silahkan dicoba karena sejauh yang kami ketahui orang terkaya didunia melakukan pesan yang pertama, selamat mencoba

Kamis, 19 Mei 2011

PSAK 53 (REVISI 2010) DAN PPSAK 6

PSAK 53 (revisi 2010): Pembayaran Berbasis Saham Telah Terbit

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) mengesahkan ED PSAK 53 (revisi 2010): Pembayaran Berbasis Saham menjadi PSAK 53 (revisi 2010): Pembayaran Berbasis Saham pada tanggal 23 Oktober 2010. PSAK 53 (revisi 2010) merupakan adopsi dari IFRS 2 Share-Based payment per Juni 2009.

Tujuan PSAK 53 (revisi 2010) adalah untuk mengatur pelaporan keuangan entitas yang melakukan transaksi pembayaran berbasis saham. Tanggal efektif PSAK 53 (revisi 2010) ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Penerapan dini diperkenankan. PSAK 53 (revisi 2010) menggantikan PSAK 53: Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham.

PPSAK 6 Telah Terbit

DSAK IAI juga mengesahkan ED PPSAK 6 menjadi PPSAK 6 Pencabutan PSAk 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2: Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemesan Saham dan ISAK 3: Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan.
PPSAK 6 berlaku efektif sejak disahkan. Penerapan dini diperkenankan. Dengan dikeluarkannya Pernyataan ini, entotas menerapkan SAK lain yang relevan yang prinsip di dalamnya menggantikan prinsip-prinsip PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Interpretasi atas Paragraf 23 PSAK 21 tentang Penentuan harga Pasar Dividen Saham, ISAK 2: Interpretasi atas paragraf 25 dan 31 PSAK 21 tentang Penyajian Modal dalam Neraca dan tentang Piutang pada Pemesan Saham, dan ISAK 3: Interpretasi tentang Perlakuan Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan khususnya ketentuan transisi dalam SAK tersebut

UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK

Isi Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik terdiri dari 12 Bab dan 62 pasal yang secara ringkas isinya sebagai berikut:
  1. BAB I KETENTUAN UMUM- 2 pasal 1 s/d 2
  2. BAB II BIDANG JASA- 2 pasal 3 s/d 4
  3. BAB III PERIZINAN AKUNTAN PUBLIK- 1 pasal 5
  4. BAB IV KANTOR AKUNTAN PUBLIK- 7 pasal 5 s/d 11
  5. BAB V HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN- 12 pasal 12 s/d 23
  6. BAB VI PENGGUNAAN NAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK- 8 pasal 24 s/d 31
  7. BAB VII KERJASAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK- 9 pasal 32 s/d 40
  8. BAB VIII BIAYA PERIZINAN- 2 pasal 41 s/d 42
  9. BAB IX ASOSIASI PROFESI AKUNTAN PUBLIK- 2 pasal 43 s/d 44
  10. BAB X KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK- 4 pasal 45 s/d 48
  11. BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN- 5 pasal 49 s/d 53
  12. BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF- 2 pasal 54 s/d 55
  13. BAB XIII KETENTUAN PIDANA- 3 pasal 55 s/d 57
  14. BAB XIV KEDALUWARSA TUNTUTAN ATAU GUGATAN- 1 pasal 58
  15. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN- 1 pasal 59
  16. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP- 3 pasal 60 s/d 62
Untuk download Undang-Undangnya silahkan klik disini (setelah muncul ziddu kemudian klik download....kemudian ada perintah masukkan nomor kode untuk memperoleh filenya)

    Minggu, 15 Mei 2011

    KASUS PEMBOBOLAN DANA DI BANK MEGA

    Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Metro Jaya, sedang memburu seorang tersangka lain yang bakal membuktikan dugaan kasus pembobolan pertama dan kedua Bank Mega Cabang Jababeka senilai masing-masing Rp 111 miliar dan Rp 80 miliar, terkait satu sama lain. Jika terbukti, maka Bank Mega tak bisa mengelak tanggungjawab mengganti uang Rp 111 milik PT Elnusa, dan uang Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 80 miliar.
    Demikian disampaikan Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Aris Munandar saat dihubungi, Minggu (8/5 ) sore.

    Menurut dia, para penegak hukum menduga, kedua kasus didalangi mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Cikarang, Bekasi, tersangka Itman Hari Basuki, dan penggagas serta mediatornya, tersangka Richard Latief.

    "Modusnya sama, dalang dan penggagasnya pun sama di bank yang sama. Maka, kasus satu dengan kasus lain kuat kemungkinannya terkait," jelas Aris. Meski demikian, polisi dan jaksa masih harus mengumpulkan bukti lain untuk meyakinkan pengadilan bahwa kedua kasus ini terkait satu sama lain.

    "Sekarang kami masih memburu satu tersangka yang bisa menunjukkan bahwa kasus pembobolan yang pertama terkait dengan kasus pembobolan yang kedua di Bank Mega," tegas Aris.

    Ia mengatakan, bila kedua kasus ini terkait satu sama lain, maka layak diduga, Bank Mega bertanggungjawab atas hilangnya dana Elnusa Rp 111 miliar, dan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara Rp 80 miliar.
    Peran Itman

    Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung , Noor Rachmat sebelumnya menjelaskan, pihaknya telah menangkap Yos Rauke, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Batu Bara, dan Fadil Kurniawan, Bendahara Umum Daerah Pemkab Batu Bara.

    Diduga atas bujukan Itman, keduanya memindahkan dana Pemkab Batubara dari Bank Sumut ke Bank Mega. "Kami belum tahu apakah pertemuan antara Itman dan kedua petinggi Pemkab Batubara juga difasilitasi oleh Richard Latief juga seperti pada kasus sebelumnya. Ini tergantung pengakuan tersangka yang kini masih buron," kata Aris Munandar.

    Menurut Noor, Itman bertemu kedua pejabat Pemkab Batubara di sebuah kafe di Jakarta Selatan pada September 2010. Kepada keduanya, Itman menawarkan bunga deposito berjangka on call tujuh persen per tiga bulan. Kedua pejabat itu pun mengalihkan dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar ke Bank Mega.

    Penempatan deposito berjangka on call di Bank Mega itu, membuat kedua pejabat memperoleh keuntungan dengan menerima cash back sekurangnya Rp 405 juta.

    Setelah mendapat keuntungan Rp 405 juta, kedua pejabat memindahkan dana Rp 80 miliar ke perusahaan jasa keuangan dan pengelolaan aset, masing-masing ke PT Pacific Fortune Management sebesar Rp 30 miliar lewat Bank BCA dan Bank CIMB Niaga, serta ke PT Noble Mandiri Investment,Rp. 50 miliar lewat Bank Mandiri.

    "Ada kemungkinan, pemindahan dari Bank Mega ke kedua perusahaan jasa pengelolaan aset dan keuangan ini melibatkan Richard Latief. Kami masih dalami hal ini," ucap Aris Munandar.Saat ini menurut laporan PPATK, dana di Pacific Fortune Management tinggal Rp 4,7 miliar. “Dana itu telah diblokir,” kata Noor.

    Pada kasus pembobolan Bank Mega sebelumnya sebesar Rp 111 miliar, tersangka Richard Latief lah yang mempertemukan antara Itman dengan Direktur Keuangan PT Elnusa Santun Nainggolan, dan pihak lembaga keuangan & investasi PT Discovery Indonesia, serta Harvestindo Asset Management.

    Santun akhirnya menandatangani pemindahan dana Elnusa ke kedua lembaga jasa keuangan dan investasi tersebut. Pemindahan dana disetujui Ilman. Selanjutnya, dana dibagi habis ke para tersangka

    Kamis, 05 Mei 2011

    MEDIASI BI MENGENAI SENGKETA KASUS PERBANKAN

    Pasca kasus pembobolan dana nasabah di bank, nasabah semakin pintar dan jeli. Tak heran, laporan kasus sengketa antara nasabah dan pihak bank yang diterima Bank Indonesia (BI) pun semakin meningkat.
    Selama tahun 2010, dari 278 kasus yang masuk ke Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI tercatat 148 kasus menyangkut sistem pembayaran, 86 kasus penyaluran dana, 36 kasus penghimpunan dana, 4 kasus di luar permasalahan produk perbankan, 3 kasus di produk lainnya, dan 1 kasus di produk kerja sama.

    Sedangkan di tahun 2009 terdapat 231 kasus, terbanyak di sistem pembayaran 88 kasus, 79 kasus di penyaluran dana, 23 kasus di penghimpunan dana, 20 kasus di produk lainnya, 11 kasus di luar permasalahan produk perbankan, dan 10 kasus di produk kerja sama.

    "Untuk masuk mediasi, nasabah sendiri harus punya itikad baik, tidak untuk yang ingin ngemplang-ngemplang. Ini bisa dilakukan bila selama 40 hari kerja, bank tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait persoalan yang dihadapi nasabah. Nasabah bisa ekskalasi atau mengajukan pengaduannya ke BI, dengan memenuhi persyaratan," ungkap Sondang.

    Mediasi yang difasilitasi BI ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan di mana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah, dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank.
    Data sengketa nasabah vs bank yang masuk mediasi sejak berdirinya Direktorat Mediasi:
    • 2006: 59 kasus
    • 2007: 101 kasus
    • 2008: 256 kasus
    • 2009: 231 kasus
    • 2010: 278 kasus
    • 2011: 79 kasus (sampai awal Mei)

    TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

      SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641