Presiden melalui Inpres No. 4 tahun 2011 tanggal 17 Februari 2011 meminta seluruh lembaga pemerintah melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Meningkatkan akuntabilitas keuangan negara melalui pengelolaan keuangan negara yangefektif, efesien, transparan dan akuntabel serta lebih mengefektifkan pengawasan intern di lingkungan masing-masing.
- Mempercepat penyelenggaraan SPIP
- Mengintensifkan peran aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan masing-masing
- Mengisntruksikan kepala BPKP untuk melaksanakan:
- Asistensi kepada kementrian/lembaga/pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman bagi pejabat pusat/daerah dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
- Evaluasi terhadap penyerapan anggaran kementrian/lembaga/pemerintah daerah
- Audit tujuan tertentu terhadap program-program strategis nasional
- Rencana aksi yang jelas, tepat dan terjadwal dalam mendorong penyelenggaraan SPIP
5/6. Dalam melaksanakan asistensi dan audit pada diktum no. 4 BPKP agar berkoordinasi dgn
Mendagri/Menteri/Kepala Lembaga
7. Kepala BPKP berkoordinasi dgn UKP4 untuk memantau dan evaluasi Inpres ini
8. Kepala BPKP melaporkan pelaksanaan diktum no. 4 kepada Presiden secara berkala/sewaktu-waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar