Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
Jenis Pemeriksaan menurut lokasi:
1. Pemeriksaan lapangan
Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak
2. Pemeriksaan kantor
Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak
Lebih jelasnya mengenai tata cara pemeriksaan lihat PMKNo. 82/PMK.03/2011 yang merupakan perubahan PMK No. 199/PMK.03/2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar