- BAB I KETENTUAN UMUM- 2 pasal 1 s/d 2
- BAB II BIDANG JASA- 2 pasal 3 s/d 4
- BAB III PERIZINAN AKUNTAN PUBLIK- 1 pasal 5
- BAB IV KANTOR AKUNTAN PUBLIK- 7 pasal 5 s/d 11
- BAB V HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN- 12 pasal 12 s/d 23
- BAB VI PENGGUNAAN NAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK- 8 pasal 24 s/d 31
- BAB VII KERJASAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK- 9 pasal 32 s/d 40
- BAB VIII BIAYA PERIZINAN- 2 pasal 41 s/d 42
- BAB IX ASOSIASI PROFESI AKUNTAN PUBLIK- 2 pasal 43 s/d 44
- BAB X KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK- 4 pasal 45 s/d 48
- BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN- 5 pasal 49 s/d 53
- BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF- 2 pasal 54 s/d 55
- BAB XIII KETENTUAN PIDANA- 3 pasal 55 s/d 57
- BAB XIV KEDALUWARSA TUNTUTAN ATAU GUGATAN- 1 pasal 58
- BAB XV KETENTUAN PERALIHAN- 1 pasal 59
- BAB XVI KETENTUAN PENUTUP- 3 pasal 60 s/d 62
Kamis, 19 Mei 2011
UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK
Isi Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik terdiri dari 12 Bab dan 62 pasal yang secara ringkas isinya sebagai berikut:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN
SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641
-
Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Un...
-
BMPK adalah persentase penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank. Penyediaan dana adalah penanaman dana Bank dalam bentuk kredi...
-
Pada kesempatan ini kita mulai belajar SAK ETAP, ruang lingkup SAK ETAP telah dijelaskan pada tayangan sebelumnya, pada tayangan kali ini ak...
-
Dalam melakukan audit, auditor dibatasi oleh sumber daya manusia, waktu dan biaya untuk melakukan pengujian menyeluruh atas seluruh transaks...
-
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) merupakan pedoman yang mengatur secara teknis dan rinci penjabaran Pernyataan Standar ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar