Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak terdiri atas:
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan
- Sumbangan fasilitas pendidikan
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olah raga
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial untuk umum dan bersifat nir laba
Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
- Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya.
- Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
- Didukung oleh bukti yang sah;
- Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Lebih lengkapnya silahkan baca disini: PMK No. 76 Tahun 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar