1. Membiayai program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
a. Bidang Pembangunan Desa
1) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
2) Peningkatan kualitas hidup manusia
3) Penanggulangan kemiskinan
b. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa
2. Membiayai program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang:a. Bidang kegiatan produk unggulan desa atau kawasan perdesaan
b. BUM Desa atau BUM Desa Bersama
c. Embung
d. Sarana olah raga desa
Selengkapnya....baca disini....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar