PERPRES RI No. 16 Tahun 2018 - Peraturan Presiden
terbaru pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah akan diberlakukan per 1 Juli 2018 setelah
ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpres nomor 16 Tahun 2018
ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Apabila sudah diundangkan, maka seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah
yang dilaksanakan setelah 1 Juli 2018 diharuskan menggunakan aturan
baru tersebut.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
akan terdiri dari 15 bab dengan memuat 94 pasal. Beleid ini
disederhanakan dengan hanya memuat aturan umum. Hal-hal yang bersifat
prosedural dan teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan LKPP dan
peraturan Kementerian sektoral lainnya.
Peraturan Presiden ini akan mulai diterapkan pada pengadaan
barang/jasa yang direncanakan mulai 1 Juli 2018. Untuk pengadaan yang
direncanakan sebelum 1 Juli 2018, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
beserta perubahannya masih bisa digunakan. Sedangkan kontrak yang
ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
beserta perubahannya akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
kontrak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar