Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Desember 2017 lalu. Didesain untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Coorporate Governance (GCG) yaitu Transparency, Acountability, Responsibility, Independency dan Fairness
Setelah
lama dinanti, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD sebagai turunan dari
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah akhirnya diteken oleh
Presiden Jokowi pada 27 Desember 2017. Keluarnya PP ini manjadi babak
baru bagi pengelolaan BUMD, termasuk PDAM.
PP ini memang masih akan diturunkan
lagi dalam beberapa peraturan baru berbentuk permendagri. Setidaknya ada
lima permendagri yang akan dibuat setelah PP ini terbit. Kelima aturan
tersebut adalah permendagri tentang tata cara pengangkatan dan
pemberhentiaan direksi dan dewan pengawas, permendagri tentang organ dan
kepegawaian BUMD air minum (revisi Permendagri 2/2007), permendagri
tentang business plan BUMD, permendagri tentang penyehatan,
pengembangan, pembubaran BUMD dan permendagri tentang kerja sama BUMD.
Semangat PP 54
Semangat
dari PP 54/2017 adalah untuk membentuk BUMD yang transparan dan
akuntabel serta berdasar pada good coorporate governance (GCG). Ada tiga
hal yang harus diperhatikan terkait dengan tujuan dari pembentukan
BUMD.
Pertama, BUMD dibentuk agar memberikan manfaat bagi perkembangan
perekonomian daerah. Kedua, untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan jasa yeng bermutu bagi pemenuhan hajat
hidup masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi dareah masing.
Ketiga, untuk memperoleh laba atau keuntungan.
1. PP 54 Tahun 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar