Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank Umum Konvensional (BUK) atau Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUK atau DPK BUS dan UUS.
1. Giro Wajib Minimum BUK
GWM dalam rupiah ditetapkan sebesar rata-rata 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 4,5% (empat koma lima persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar rata-rata 8% (delapan persen) dari DPK BUK dalam valuta asing selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 6% (enam persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
2.Giro Wajib Minimum BUS dan UUS
GWM dalam rupiah ditetapkan sebesar rata-rata 5% (lima persen) dari DPK BUS dan UUS dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 3% (tiga persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
GWM dalam valuta asing ditetapkan secara harian sebesar 1% (satu persen) dari DPK BUS dan UUS dalam valuta asing.
Selengkapnya.......Klik Disini.........
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN
SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641
-
Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Un...
-
BMPK adalah persentase penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank. Penyediaan dana adalah penanaman dana Bank dalam bentuk kredi...
-
Pada kesempatan ini kita mulai belajar SAK ETAP, ruang lingkup SAK ETAP telah dijelaskan pada tayangan sebelumnya, pada tayangan kali ini ak...
-
Dalam melakukan audit, auditor dibatasi oleh sumber daya manusia, waktu dan biaya untuk melakukan pengujian menyeluruh atas seluruh transaks...
-
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) merupakan pedoman yang mengatur secara teknis dan rinci penjabaran Pernyataan Standar ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar