Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran belanja yang telah ditetapkan berdasarkan APBN 2011, surat penetapan rencana kerja dan anggaran kementrian negara/lembaga tahun anggaran 2011 dan /atau daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2011.
Revisi Anggaran terdiri atas:
- Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya.
- Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap.
- Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi
Kewenangan Revisi Anggaran:
- Revisi anggaran yang dilaksanakan di Direktorat Jendral Anggaran meliputi perubahan berupa penambahan dan/atau perubahan/pergeseran rincian anggaran belanja. Revisi diajukan oleh sekretaris jendral/sekretaris utama/sekretaris/pejabat eselon I kementrian/lembaga selaku KPA kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jendral Anggaran.
- Revisi anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI diajukan oleh kementrian/ lembaga kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jendral Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan dari DPR RI.
- Revisi anggaran yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Direktur Jendral Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan Menteri Keuangan.
- Revisi anggaran pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan antara lain penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk satker BLU.
- Revisi anggaran pada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran antara lain pergeseran antar komponen untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional.
Ketentuan detail Tata Cara Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2011 DOWNLOAD DISINI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar