Pada dasarnya pengadaan barang daerah dapat dipenuhi atau dilaksanakan bukan hanya dengan pembelian/pembelanjaan barang saja tapi dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
1. Pengadaan/pemborongan dengan pembelian/pembelanjaan,
2. Membuat sendiri (swakelola),
3. Penerimaan dari; hibah, bamtuan/sumbangan, atau kewajiban Pihak Ketiga,
4. Tukar-menukar, dan
5. Bangun Guna Serah (BOT), dll.
Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa sesuai Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 35 tahun 2011 adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui:
a. Swakelola; dan/atau
b. pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Barang;
b. Pekerjaan Konstruksi;
c. Jasa Konsultansi; dan
d. Jasa Lainnya.
Pengadaan melalui hibah, tukar menukar, BOT dapat dilihat pada PP 6 Tahun 2006, PP 38 Tahun 2008 dan Permendagri 17 Tahun 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar