Salah satu berita yang ditunggu oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia selain SK kenaikan gaji, SK mutasi adalah kapan gaji ke 13 tahun 2011 dicairkan. Setelah bulan Juni lalu sempat terjadi penundaan pembayaran gaji ke 13 tahun 2011 karena peraturannya belum ada, pada awal Juli 2011 pemerintah telah menerbitkan PP dan Perdirjen tentang pembayaran gaji ke 13 tahun 2011. Bagaimana ringkasan isi peraturan tersebut berikut ini adalah ulasan singkatnya:
- Pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2011.
- Yang termasuk pegawai negeri yaitu:
- Pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri
- Pegawai negeri yang dipekerjakan diluar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
- Pegawai negeri yang diberhentikan sementara
- Pegawai negeri penerima uang tunggu
- Calon pegawai negeri
- Tidak termasuk pegawai negeri yang cuti diluar tanggungan negara atau dipekerjakan diluar instansi pemerintah
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli tahun 2011.
Berikut PP dan Perdirjen tentang gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas:
1. PP Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas DOWNLOAD DISINI.
2. Perdirjen Perbendaharaan Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar