PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
Wewenang pengelolaan Barang/Aset Daerah berada pada Kepala Daerah sedangkan Menteri Dalam Negeri bertugas melakukan pembinaan dan memfasilitasi pengelolaan barang Daerah.
Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) adalah sebagai Pemegang Kekuasaaan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mempunyai wewenang:
1. Menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
2. Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindah-tanganan tanah dan bangunan.
3. Menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah.
4.Mengajukan usul pemindah-tanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah.
4.Mengajukan usul pemindah-tanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5. Menyetujui usul pemindah-tanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya.
6. Menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan.
Dalam pelaksanaan tugasnya kepala daerah dibantu oleh sekretaris daerah sebagai pengelola barang milik daerah; kepala biro/bagian perlengkapan sebagai pembantu pengelola barang milik daerah; kepala satuan kerja perangkat daerah sebagai pengguna barang milik daerah; penyimpan barang sebagai penerima, penyimpan dan pengeluaran barang; serta pengurus barang sebagai pengurus pemakaian barang di satuan kerja perangkat daerah
Penyusunan rencana usulan pengadaan dan pemeliharaan barang/aset dimulai dari bawah yaitu:
1. Mengumpulkan usulan pengadaan dan pemeliharaan
2. Mentabulasi usulan pengadaan dan pemeliharaan
3. Kemudian didiskusikan dalam rapat terbuka (curah pendapat dan curah usulan), serta harus memperhatikan beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan (pendanaan yang memungkinkan, posisi barang yang ada dan baik) di dalam penyusunannya
Modul Rencana Pengadaan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar