Piutang Perusahaan Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada perusahaan Negara dan/atau hak Perusahaan Negara yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Piutang Perusahaan Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Perusahaan Daerah dan/atau hak Perusahaan Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Asas Umum:
- Piutang Perusahaan Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Perusahaan Negara/Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Piutang Perusahaan Negara/Daerah dihapuskan Secara Bersyarat oleh Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan.
- Penghapusan Secara Mutlak hanya dapat dilakukan setelah Piutang Perusahaan Negara/Daerah diserahkan pengurusannya kepada PUPN Cabang/KPKNL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), piutang bunga, denda, dan/atau ongkos-ongkos dapat dihapus secara mutlak oleh Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan, tanpa harus diurus oleh PUPN Cabang/KPKNL terlebih dahulu.
- Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak dilakukan sesuai dengan :
a.Anggaran Dasar; dan
b.Sistem akuntansi dan peraturan yang berlaku bagi Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan
Modul terkait Pengurusan Piutang Negara DOWNLOAD DISINI
Penyelesaian Piutang Bermasalah BUMN Perbankan DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar