Indikasi pinjaman luar negeri Indonesia 2010-2014 ditetapkan dalam Perpres No. 7 Tahun 2011 pasal 4 untuk proyek baru, ditetapkan dalam persentase terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai berikut:
a. tahun 2010 sebesar 0,56 – 0,68 persen;
b. tahun 2011 sebesar 0,56 - 0,69 persen;
c. tahun 2012 sebesar 0,49 - 0,60 persen;
d. tahun 2013 sebesar 0,41 - 0,50 persen;
e. tahun 2014 sebesar 0,36 - 0,44 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar