Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
APBN 2011 TERDIRI DARI:
I. Anggaran pendapatan negara dan hibah yang diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan meliputi pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
1). penerimaan sumber daya alam;
2). bagian Pemerintah atas laba BUMN;
3). penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
4). pendapatan BLU
c. Penerimaan Hibah
II. Anggaran belanja negara tahun anggaran 2011 terdiri atas:
a. anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran transfer ke daerah
1). dana perimbangan; dan
(1). Dana bagi hasil;
(2). Dana alokasi umum;
(3). Dana alokasi khusus.
2). dana otonomi khusus dan penyesuaian
(1). dana otonomi khusus; dan
(2). dana penyesuaian, yang terdiri atas:
a. dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD);
b. dana insentif daerah (DID);
c. tunjangan profesi guru (TPG);
d. bantuan operasional sekolah (BOS);
e. dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID); dan
f. kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi Papua
Barat Tahun Anggaran 2008
Barat Tahun Anggaran 2008
DOWNLOAD/UNDUH UU APBN 2011 DISINI
Tata Cara Revisi APBN 2011 DOWNLOAD DISINI
INPRES Penghematan Belanja Kementrian/Lembaga 2011 DOWNLOAD DISINI
Tata Cara Revisi APBN 2011 DOWNLOAD DISINI
INPRES Penghematan Belanja Kementrian/Lembaga 2011 DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar