Kayaknya karena menjelang lebaran cuti bersama....pemerintah memutuskan untuk membayar gaji PNS,Pejabat Negara, PNSD dan Pensiunan bulan September 2001 antara tanggal 23 s/d 26 Agustus 2011.
Hal ini diatur dalam beberapa peraturan berikut:
1. Perpres 52 Tahun 2011 Tgl 22/08/2011....DOWNLOAD DISINI
2. PMK 138/PMK.05/2011 Tgl 22/08/2011
3. SE Dirjen Perbendaharaan SE-33/PB/2011 Tgl 22/08/2011
Hanya ada himbauan agar kita tetap menghemat pengeluaran kita dari gaji september 2011...jangan semua dihabiskan buat mudik dan lebaran.....tapi jangan lupa juga buat beramal, bayar zakat dan lain-lain sebagai kepedulian sesama umat manusia. Tapi berapa persen ya yang bisa menghemat gaji bulan september 2011 supaya tidak habis pada awal september?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar