Entitas pelaporan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan.
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Entitas Akuntansi wajib menyampaikan laporan keuangan selaku kuasa pengguna anggaran/barang secara periodik dan berjenjang kepada entitas pelaporan.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pengguna Barang Milik Negara (BMN) wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Barang Pengguna Semester/Tahunan.
Dokumen sumber yang diproses dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga adalah dokumen sumber tahun anggaran berjalan sampai dengan 31 Desember.
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga terdiri dari:
a) Laporan Realisasi Anggaran;
b) Neraca;
c) Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan Barang disajikan sebagai lampiran Catatan atas Laporan Keuangan
Peraturan Terkait :
1. PerDirjen tentang Pedoman Penyusunan Lap Keuangan Kementrian Negara/Lembaga DOWNLOAD DISINI.
2.Lampiran PerDirjen tentang Pedoman Penyusunan Lap Keuangan Kementrian Negara/Lembaga DOWNLOAD DISINI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar