SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
SBSN dapat berupa:
a. SBSN Ijarah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Ijarah;
b. SBSN Mudarabah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Mudarabah;
c. SBSN Musyarakah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Musyarakah;
d. SBSN Istishna', yang diterbitkan berdasarkan Akad Istishna';
e. SBSN yang diterbitkan berdasarkan Akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
f. SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih dari Akad sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.
SBSN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek.
Kewenangan menerbitkan SBSN berada pada Pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
Penerbitan SBSN harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperhitungkan sebagai bagian dari Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara yang akan diterbitkan oleh Pemerintah dalam satu tahun anggaran.
Lebih detail mengenai SBSN download aturan dibawah ini:
1. Undang-Undang mengenai SBSN
2. Peraturan Pemerintah mengenai Perusahaan Penerbit SBSN
3. Peraturan Pemerintah mengenai Pendirian Perusahaan Penerbit SBSN
3. Peraturan Menteri mengenai SBSN
3. Peraturan Menteri mengenai SBSN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar