Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut SA-IP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan investasi pemerintah. SA-IP mengatur sistem akuntansi dan kebijakan akuntansi untuk Investasi Jangka Panjang (permanen atau non permanen)
SA-IP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN). SA-IP menghasilkan laporan keuangan yang terdiri dari LRA, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan, dan Laporan Manajerial. SA-IP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Suatu pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk Investasi dan perubahan piutang negara menjadi Investasi, dapat diakui sebagai Investasi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Terdapat kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang yang dapat diperoleh pemerintah dari Investasi tersebut; dan
- Nilai perolehan atau Nilai Wajar Investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
Investasi Permanen dicatat sebesar biaya perolehannya. Investasi Non-Permanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan Investasi Non-Permanen lainnya yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan dicatat sebesar biaya perolehannya. Penilaian investasi dapat dilakukan dengan metode biaya (<20%), ekuitas (>20%) atau metode nilai bersih yang dapat direalisasikan (non permanen).
Lebih lanjut tentang SA-IP silahkan download file berikut:
a. PMK SA-IP
b. Modul SA-IP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar