Koreksi positif Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 merupakan kurang bayar atas Alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010. Alokasi koreksi positif Dana Alokasi Umum ditetapkan sebesar Rp887.223.000,00.
Koreksi positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 merupakan kurang bayar atas Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010.Alokasi koreksi positif Dana Alokasi Khusus ditetapkan sebesar Rp900.000,00.
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang belum dibagihasilkan kepada provinsi dan kabupaten/kota.Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp367.887.494.277,00 .
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana adalah sebesar Rp73.382.802.600,00.
Rincian Koreksi dan Alokasi Kurang Bayar Per Kota dan Kabupaten dapat didownload pada link berikut:
1. PMK 153 Tahun 2011 Koreksi Positif DAU dan DAK 2010.
2. PMK 156 Tahun 2011 Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Gas Bumi 2010.
3. PMK 161 Tahun 2011 Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak dan Cukai 2009 dan 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar