Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia telah mensahkan dan menerbitkan 3 PSAK untuk asuransi sebagai berikut:
1. PSAK 62: Kontrak Asuransi
PSAK 62 yang diadopsi dari IFRS 4: Insurance Contract per Januari 2009 ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengatur pelaporan keuangan kontrak asuransi oleh setiap entitas yang menerbitkan kontrak asuransi.
2. PSAK 28 (revisi 2011): Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
PSAK 28 merupakan PSAK yang pengaturannya melengkapi PSAK 62. Oleh sebab itu untuk asuradur yang memiliki kontrak asuransi kerugian selain menerapkan PSAK 62, juga harus menerapkan persyaratan dalam PSAK 28 (revisi 2011).
3. PSAK 36 (revisi 2011): Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
PSAK 36 merupakan PSAK yang pengaturannya melengkapi PSAK 62. Oleh sebab itu untuk asuradur yang memiliki kontrak asuransi jiwa selain menerapkan PSAK 62, juga harus menerapkan persyaratan dalam PSAK 28 (revisi 2011).
1. PSAK 62: Kontrak Asuransi
PSAK 62 yang diadopsi dari IFRS 4: Insurance Contract per Januari 2009 ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengatur pelaporan keuangan kontrak asuransi oleh setiap entitas yang menerbitkan kontrak asuransi.
2. PSAK 28 (revisi 2011): Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
PSAK 28 merupakan PSAK yang pengaturannya melengkapi PSAK 62. Oleh sebab itu untuk asuradur yang memiliki kontrak asuransi kerugian selain menerapkan PSAK 62, juga harus menerapkan persyaratan dalam PSAK 28 (revisi 2011).
3. PSAK 36 (revisi 2011): Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
PSAK 36 merupakan PSAK yang pengaturannya melengkapi PSAK 62. Oleh sebab itu untuk asuradur yang memiliki kontrak asuransi jiwa selain menerapkan PSAK 62, juga harus menerapkan persyaratan dalam PSAK 28 (revisi 2011).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar