BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Senin, 26 Desember 2011

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

Selama ini di Indonesia dikenal adanya beberapa badan usaha yang melakukan penyelenggaraan jaminan sosial yaitu PT. Jamsostek, PT Taspen, PT. Askes dan PT. Asabri.
Dengan diberlakukannya UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Empat Badan Usaha diatas dianggap sebagai badan penyelenggara jaminan sosial sampai adanya undang-undang yang mengatur tentang badan penyelenggara jaminan sosial yang baru.
Nasib Empat Badan Usaha penyelenggara Jaminan Sosial tersebut akhirnya akan berakhir dengan terbitnya UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Prinsip BPJS antara lain kegotong royongan, nir laba dan keterbukaan.
BPJS akan ada dua bentuk, yaitu: 
1. BPJS Kesehatan....perubahan dari PT. Askes. Mulai menyelengarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014.
2. BPJS Ketenagakerjaan.....perubahan dari PT. Jamsostek, PT. Taspen dan PT. Asabri. PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan mulai tanggal 1 Januari 2014 dan mulai menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminanan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian mulai tanggal 1 Juli 2015. Pengalihan program dari PT. Taspen dan PT. Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
Lebih lanjut tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan BPJS download aturannya dibawah ini:
1. UU No. 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional
2. UU No. 24 Tahun 2011 BPJS

Minggu, 25 Desember 2011

13 TEMUAN AUDIT FORENSIK BPK ATAS BANK CENTURY

13 Temuan BPK pada Audit Forensik Bank Century:
  1. Dana hasil penjualan surat-surat berharga atas US Treasury Strips Bank Century sebesar USD29.77 juta digelapkan oleh dua orang berinisial HEW dan RAR.
  2. Transaksi pengalihan dana hasil penjualan surat-surat berharga US Treasury Strips Bank Century sebesar USD7 juta dijadikan deposito PT AI di Bank Century merugikan Bank Century.
  3. Surat-surat berharga yang diperjanjikan dalam skema Asset Management Agreement (AMA) sebesar USD163,48 juta telah jatuh tempo namun tidak dapat dicairkan.
  4. Dana hasil pencairan kredit kepada 11 debitur tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit.
  5. Hasil penjualan aset eks jaminan kredit oleh PT TNS sebesar Rp58,31 miliar dan Rp9,55 miliar tidak disetor ke Bank Century.
  6. Pencairan margin deposit jaminan beberapa debitur L/C bermasalah dilakukan sebelum L/C jatuh tempo untuk keperluan diluar kewajiban akseptasi L/C.
  7. Saudari DT menutup ketekoran dana valas USD18 juta dengan deposito saudara BS nasabah Bank Century.
  8. Sebagian dana valas yang diduga digelapkan oleh saudari DT mengalir kepada saudara ZEM di tahun 2008 sebesar USD392.110.
  9. Aliran dana PT CBI (pihak terafiliasi) kepada saudara BM sebesar Rp1 miliar berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
  10. Penambahan rekening PT ADI (pihak terafiliasi) di Bank Century sebesar Rp23 miliar tanpa ada aliran dana masuk ke Bank Century.
  11. Pemberian cashback sebagai kickback kepada oknum BUMN/BUMD dan yayasan
  12. Aliran dana Bank Century Rp465,10 miliar kepada PT ADI dan nasabah PT ADI merugikan Bank Century dan membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS).
  13. Aliran dana dari Bank Century kepada saudara AR tidak wajar karena tidak ada transaksi yang mendasarinya. (01/Bsi).
Setelah Dapat Temuan Sekarang Mau Diapakan.....Aparat Berwajib Bisakah Menindaklanjutinya?

JAKARTA INTERBANK OFFERED RATE (JIBOR)

Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) adalah suku bunga indikasi penawaran dalam transaksi pasar uang antarbank atau PUAB di Indonesia. Yang dimaksud dengan suku bunga indikasi penawaran adalah suku bunga pada transaksi unsecured loan antar bank, yang mencerminkan:
* Suku bunga pinjaman yang ditawarkan suatu bank kepada bank lain sekaligus.
* Suku bunga pinjaman yang bersedia diterima suatu bank dari bank lain.
JIBOR terdiri atas 2 mata uang yakni rupiah (IDR) dan dolar AS (US$), dengan masing-masing terdiri dari 6 tenor yakni 1 hari, 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
Informasi data Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) yang sedianya hanya dapat diakses melalui terminal Sistem Laporan Harian Bank Umum (LHBU) Bank Indonesia, Thomson Reuters dan Bloomberg, kini diperluas publikasinya melalui website Bank Indonesia.      

JIBOR diharapkan dapat menjadi suku bunga acuan yang kredibel dan digunakan pada banyak transaksi keuangan di Indonesia, sehingga mendorong pendalaman pasar keuangan domestik karena akan:
a) Mendorong pengembangan PUAB terutama untukt transaksi dengan tenor diatas 1 bulan yang saat ini transaksinya sangat kecil dan tidak memiliki benchmark suku bunga;
b) Mendorong pelaku pasar untuk menciptakan instrumen pasar uang lain yang berbasis suku bunga;
c) Menciptakan benchmark suku bunga bagi transaksi derivatif dan transaksi yang berbasis floating rates;
d) Membantu bank dalam menentukan suku bunga pinjaman dan deposito bagi nasabah prima;
e) Membantu pembentukan benchmark untuk pasar obligasi.

Bank Indonesia terus melakukan upaya penyempurnaan dalam rangka menjadikan JIBOR sebagai suku bunga acuan yang kredibel di pasar uang. Pada tanggal 7 Februari 2011, dilakukan penyempurnaan ketentuan sebagai berikut:
No Penyempurnaan Sebelum Penyempurnaan Setelah Penyempurnaan
1 Batas waktu penyampaian laporan 07.00-17.00 WIB 07.00-10.30 WIB
2 Batas waktu penyampaian koreksi 07.00-17.00 WIB 10.30-11.00 WIB
3 Fixing time Bergerak selama batas waktu penyampaian laporan dan koreksi 11.00 WIB
4 Metode perhitungan Nilai rata-rata dari seluruh kuotasi yang masuk Nilai rata-rata setelah mengeluarkan 1 data tertinggi dan 1 data terendah dari seluruh kuotasi yang masuk
5 Periode evaluasi kontributor Tidak ada evaluasi sejak pembentukan awal di tahun 1993 Setahun sekali (dapat lebih apabila ada kondisi khusus yang menyebabkan perubahan signifikan terhadap kontributor JIBOR)
6 Kriteria penentuan kontributor Belum diatur secara spesifik Keaktifan transaksi di PUAB
Bank Indonesia melakukan monitoring harian untuk meningkatkan kualitas JIBOR, guna memastikan bahwa kuotasi data suku bunga penawaran yang disampaikan oleh bank kontributor JIBOR mencerminkan kondisi pasar.

Selain itu, Bank Indonesia juga terus melakukan upaya penyempurnaan terkait JIBOR yang akan dikomunikasikan kepada pelaku pasar dan publik dalam rangka membangun awareness dan komitmen bersama sebagai bagian dari upaya menjadikan JIBOR sebagai suku bunga acuan yang kredibel di pasar uang domestik.

Selasa, 20 Desember 2011

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor jasa keuangan.

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
c. mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial berjumlah 9 orang yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi:
a. memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;
b. meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
c. tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dengan anggota terdiri atas:
a. Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator;
b. Gubernur Bank Indonesia selaku anggota;
c. Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota; dan
d. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota.

Lebih Lajut Download UU tentang OJK Disini

HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL & PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KPK

A. HAK KEUANGAN
Berdasarkan PP No 29 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No 36 tahun 2009, disebutkan bahwa pimpinan KPK mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan. Mereka juga mendapatkan sejumlah tunjangan fasilitas seperti rumah, transportasi, asuransi dan tunjangan hari tua.
Berikut daftar gaji pimpinan KPK:
1. Gaji pokok
Ketua KPK : Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah)
Wakil ketua KPK : Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)
2. Tunjangan Jabatan
Ketua KPK : Rp 15.120.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah)
Wakil Ketua KPK : Rp 12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
3. Tunjangan Kehormatan
Ketua KPK : Rp 1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
Wakil Ketua KPK : Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
4. Tunjangan Perumahan:
Ketua : Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)
Wakil Ketua : Rp21.275.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )
5. Tunjangan Transportasi:
Ketua : Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
Wakil Ketua : Rp 16.650.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
6. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:
Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
Wakil Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
7. Tunjangan Hari Tua:
Ketua : Rp5.405.000,00 (lima juta empat ratus lima ribu rupiah)
Wakil Ketua : Rp4.598.500,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
B. KEDUDUKAN PROTOKOL
Kedudukan protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setingkat dengan kedudukan protokol Menteri Negara.
C. PERLINDUNGAN KEAMANAN
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan perlindungan keamanan berupa tindakan pengawalan, persenjataan dan perlindungan keluarga.
Lebih Lanjut dapat didownload pada aturan berikut:
1. UU No. 30 Tahun 2002 KPK
2. PP No. 29 Tahun 2006 Kedudukan Keuangan, Protokol dan Perlindungan Keamanan
3. PP No. 36 Tahun 2009 Kedudukan Keuangan, Protokol dan Perlindungan Keamanan

Senin, 19 Desember 2011

BENDAHARA MAHIR PAJAK


Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Termasuk dalam pengertian bendahara pemerintah adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai. Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan dengan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai.
Berikut aturan dan pedoman bagi bendaharawan yg kami pilah-pilah agar filenya tidak terlalu besar dan dapat didownload:
1. SE-51/PJ/2011 Penyampaian Buku Bendahara Mahir Pajak
2. Buku Bendahara Mahir Pajak 1
3. Buku Bendahara Mahir Pajak 2
4. Buku Bendahara Mahir Pajak 3
5. Buku Bendahara Mahir Pajak 4
6. Buku Bendahara Mahir Pajak 5
7. Buku Bendahara Mahir Pajak 6
8. Buku Bendahara Mahir Pajak 7
9. Buku Bendahara Mahir Pajak 8
10. Buku Bendahara Mahir Pajak 9
11. Buku Bendahara Mahir Pajak 10
12. Buku Bendahara Mahir Pajak 11

Rabu, 14 Desember 2011

PENGUMUMAN KELULUSAN USM DIV DAN DIII STAN

Kabar dari web sebelah....sesuai dengan Pengumuman Kepala BPPK No.Peng-007/PP/2011 tanggal 14 Desember 2011 telah diumumkan kelulusan peserta USM DIV dan DIII STAN dengan 121 peserta yang lulus sebagai berikut:
1. DIV Akuntansi (Kelompok I) 30 Orang
2. DIV Akuntansi Kurikulum Khusus (Kelompok II) 31 Orang
3. DIII Akuntansi Kurikulum Khusus (Kelompok III) 30 Orang
4. DIII Pajak Kurikulum Khusus (Kelompok IV) 30 Orang
Pendaftaran Ulang tgl 28 s/d 30 Desember 2011.
Selamat bagi yang lulus semoga bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara.

Lebih rinci pengumuman dapat didownload dibawah ini:
1. Peng-007/PP/2011 Download Disini.
2. Lampiran 1 Peng-007 (Kelompok I) Download Disini.
3. Lampiran 2 Peng-007 (Kelompok II) Download Disini.
4. Lampiran 3 Peng-007 (Kelompok III) Download Disini.
5. Lampiran 4 Peng-007 (Kelompok IV) Download Disini.

Kamis, 08 Desember 2011

UU DAN PROFIL APBN 2012

PROFIL APBN 2012
NOURAIANJUMLAH (Ribuan Rp)
PENDAPATAN
IPenerimaan Perpajakan
aPajak Dalam Negeri
1)Pajak Penghasilan (PPh)519.964.736.000
2)PPN dan PPnBM352.949.864.000
3)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)35.646.890.000
4)Cukai75.443.115.000
5)Pajak Lainnya5.631.970.000
989.636.575.000
bPajak Perdagangan Internasional
1)Bea Masuk23.734.620.000
2)Bea Keluar19.199.010.000
42.933.630.000
IIPenerimaan Negara Bukan Pajak
aPenerimaan Sumber Daya Alam177.263.351.721
bBagian Pemerintah Atas Laba BUMN28.001.288.000
cPenerimaan Bukan Pajak Lainnya53.492.296.670
dPendapatan BLU19.234.446.489
277.991.382.880
IIIPenerimaan Hibah825.091.586
TOTAL PENDAPATAN1.311.386.679.466
BELANJA
IBelanja Pemerintah Pusat964.997.261.407
IITransfer ke Daerah
aDana Perimbangan
1)Dana Bagi Hasil (DBH)100.055.194.861
2)Dana Alokasi Umum (DAU)273.814.438.203
3)Dana Alokasi Khusus (DAK)26.115.948.000
399.985.581.064
bDana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
1)Dana Otonomi Khusus11.952.577.528
2)Dana Penyesuaian
aTunjangan Profesi Guru PNS Daerah30.559.800.000
bTambahan Penghasilan Guru PNS Daerah2.898.900.000
cDana Insentif Daerah1.387.800.000
dP2D230.000.000
eBantuan Operasional Sekolah (BOS)23.594.800.000
Jumlah sub 2)58.471.300.000
1.435.406.719.999
DEFISIT(124.020.040.533)

1. UU APBN 2012 Bagian 1 Download Disini.
2. UU APBN 2012 Bagian 2 Download Disini.
3. UU APBN 2012 Bagian 3 Download Disini.
4. UU APBN 2012 Bagian 4 Download Disini.
5. UU APBN 2012 Bagian 5 Download Disini.
6. UU APBN 2012 Bagian 6 Download Disini.
7. UU APBN 2012 Bagian 7 Download Disini.
8. UU APBN 2012 Bagian 8 Download Disini.
9. UU APBN 2012 Bagian 9 Download Disini.
10. UU APBN 2012 Bagian 10 Download Disini.

Minggu, 04 Desember 2011

BUMN DI INDONESIA

BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2003, dengan bentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi, keberadaan BUMN memiliki peran yang tidak kecil guna ikut mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Untuk itu, BUMN paling tidak diharapkan:
  1. Dapat meningkatkan penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa dalam jumlah dan mutu yang memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
  2. Memberikan sumbangan kepada penerimaan negara; dan
  3. Meningkatkan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional.
Untuk mengoptimalkan keberadaan BUMN itu, langkah pengembangan dan pembinaan BUMN secara umum diarahkan untuk dapat menyinergikan kebijakan industrial dan pasar tempat BUMN tersebut beroperasi dengan kebijakan restrukturisasi dan internal perusahaan sesuai dengan potensi daya saing perusahaan.
Lebih Detail tentang BUMN lihat link-link berikut:
1. Daftar BUMN di Indonesia Download Disini
2. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Download Disini
3. PP 12 Tahun 1998 tentang Perseroan Download Disini
4. PP 13 Tahun 1998 tentang Perum Download Disini

Kamis, 01 Desember 2011

PENATAUSAHAAN DAN LPJ BENDAHARA DANA APBD

Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

Bendahara penerimaan PPKD bertugas untuk menatausahakan dan mempertanggung-jawabkan seluruh penerimaan pendapatan PPKD dalam rangka pelaksanaan APBD.
Setiap penerimaan yang diterima oleh bendahara penerimaan SKPD harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya dengan menggunakan formulir Surat Tanda Setoran (STS).
Pembukuan pendapatan oleh bendahara penerimaan menggunakan Buku Penerimaan dan Penyetoran Bendahara Penerimaan.
Bendahara penerimaan SKPD wajib mempertanggung-jawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya secara administratif kepada Pengguna Anggaran melalui PPK SKPD paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.

Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menata-usahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Bendahara pengeluaran bertugas untuk menatausahakan dan mempertanggung-jawabkan seluruh pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBD.
Bendahara Pengeluaran membuat register untuk SPP yang diajukan, SPM dan SP2D yang sudah diterima oleh bendahara.
Pembukuan Belanja oleh bendahara pengeluaran menggunakan:
1. Buku Kas Umum (BKU)
2. Buku Pembantu BKU sesuai dengan kebutuhan seperti:
a. Buku Pembantu Kas Tunai;
b. Buku Pembantu Simpanan/Bank;
c. Buku Pembantu Panjar;
d. Buku Pembantu Pajak;
e. Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja

Lebih Detail Penatausahaan dan LPJ Bendahara Dana APBD Download Permendagrinya Disini

PENATAUSAHAAN & LPJ BENDAHARA K/L/SATKER (DANA APBN)

Bendahara adalah setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara. Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BUN atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya.
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, yang selanjutnya disingkat LPJ, adalah laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Kewajiban melakukan penatausahaan dan penyusunan LPJ dilakukan oleh setiap Bendahara Penerimaan/Pengeluaran pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga, termasuk BPP dan bendahara pengelola dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan dalam rangka pelaksanaan APBN.
A. Bendahara Penerimaan
Bendahara Penerimaan satuan kerja menatausahakan penerimaan berdasarkan SSBP PNBP, sebagai bukti bahwa orang atau badan hukum dimaksud telah melaksanakan kewajibannya.Bendahara Penerimaan dilarang menerima secara langsung setoran dari wajib setor, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang diatur secara khusus dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran/penyetoran atas penerimaan, meliputi seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan satuan kerja yang berada di bawah pengelolaannya. Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan pembukuan dalam Buku Kas Umum, buku-buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran sebagi dasar pembuatan LPJ.
B. Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran menerima UP/TUP/GUP dari Kuasa BUN untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor sehari-hari.
Pelaksanaan pembayaran dengan UP hanya dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran atas perintah PA/Kuasa PA.
Disamping mengelola UP, Bendahara Pengeluaran juga mengelola uang lainnya, meliputi:
a.Uang yang berasal dari Kas Negara, melalui SPM-LS/SP2D yang ditujukan kepadanya;
b.Uang yang berasal dari potongan atas pembayaran yang dilakukannya sehubungan dengan fungsi bendahara selaku wajib pungut;
c.Uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara.
Bendahara Pengeluaran wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran meliputi seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja satuan kerja yang berada dibawah pengelolaannya.Bendahara Pengeluaran wajib menyelenggarakan pembukuan dalam Buku Kas, buku-buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran sebagai dasar penyusunan LPJ.

Lebih Detail Penatausahaan dan Penyusunan LPJ Dowload Aturan Berikut:
1. PMK tentang Penatausahaan dan Penyusunan LPJ Bendahara K/L/Satker.
2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan tentang Penatausahaan dan Penyusunan LPJ.
3. Lampiran Perdirjen Perbendaharaan 1.
4. Lampiran Perdirjen Perbendaharaan 2 s/d 4.
4. Lampiran Perdirjen Perbendaharaan 5 s/d 9.

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641