BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Minggu, 30 Oktober 2011

STANDAR BIAYA KELUARAN 2012



Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2012.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 digunakan sebagai estimasi.

PMK Standar Biaya Keluaran 2012 Download Disini

Sabtu, 29 Oktober 2011

KOREKSI POSITIF DAU DAN DAK 2010, ALOKASI KURANG BAYAR DBH 2009 dan 2010

Koreksi positif Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 merupakan kurang bayar atas Alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010. Alokasi koreksi positif Dana Alokasi Umum ditetapkan sebesar Rp887.223.000,00.
Koreksi positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 merupakan kurang bayar atas Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010.Alokasi koreksi positif Dana Alokasi Khusus ditetapkan sebesar Rp900.000,00.
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang belum dibagihasilkan kepada provinsi dan kabupaten/kota.Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp367.887.494.277,00 .
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana adalah sebesar Rp73.382.802.600,00.

Rincian Koreksi dan Alokasi Kurang Bayar Per Kota dan Kabupaten dapat didownload pada link berikut:
1. PMK 153 Tahun 2011 Koreksi Positif DAU dan DAK 2010.
2. PMK 156 Tahun 2011 Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Gas Bumi 2010.
3. PMK 161 Tahun 2011 Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak dan Cukai 2009 dan 2010.

Jumat, 28 Oktober 2011

PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam hal penyelesaian Piutang Negara tidak berhasil, Instansi Pemerintah wajib menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada Panitia Cabang. Instansi Pemerintah antara lain meliputi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal dari Komisi Negara/Lembaga Tinggi Negara, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Layanan Umum.

Beberapa Peraturan Menteri tentang pengurusan piutan negara sebagai berikut:
1. PMK 128/PMK.06/2007 Download Disini
2. PMK   88/PMK.06/2009 Download Disini
3. PMK 163/PMK.06/2011 Download Disini

Kamis, 27 Oktober 2011

TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS

Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
Setiap Perseroan harus mempunyai nama, nama Perseroan hanya dapat dipakai setelah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Pengajuan Nama Perseroan harus disampaikan oleh Pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dilakukan.
Nama Perseroan yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM wajib dinyatakan dalam:

a. Akta pendirian yang memuat anggaran dasar Perseroan; atau
b. Akta perubahan anggaran dasar Perseroan.
Peraturan lebih lanjut silahkan download aturan dibawah ini:
1. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas
2. PP tentang Tata Cara Pengajuan Nama dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

Minggu, 23 Oktober 2011

PERUBAHAN APBN 2011

APBN tahun 2011 mengalami perubahan dan telah ditetapkan dengan undang-undang. Pendapatan direncanakan naik sekitar 65 triliun dan belanja diperkirakan naik sekitar 91 triliun. Defisit anggaran juga mengalami kenaikan sekitar 26 triliun. Rincian perubahan dapat dilihat pada tabel berikut:
<>
<>
<>
<>
NO
URAIAN
UU NO.10 2010
UU NO. 11 2011
SELISIH
PENDAPATAN
1 Penerimaan Perpajakan 850.255.476.000.000 878.685.216.762.000 28.429.740.762.000
2 Penerimaan PNBP 250.906.988.236.000 286.567.317.002.000 35.660.328.766.000
3 Penerimaan Hibah 3.739.500.000.000 4.662.105.508.000 922.605.508.000
1.104.901.964.236.000 1.169.914.639.272.000 65.012.675.036.000
BELANJA
1 Belanja Pemerintah Pusat 836.578.166.827.800 908.243.422.687.800 71.665.255.860.000
2 Transfer ke Daerah 392.980.298.478.200 412.507.891.828.200 19.527.593.350.000
1.229.558.465.306.000 1.320.751.314.516.000 91.192.849.210.000
DEFISIT124.656.501.070.000150.836.675.244.00026.180.174.174.000
 
Perubahan setiap item penerimaan dan belanja dapat dilihat di UU No.11 Tahun 2011 silahkan Download Disini

Minggu, 16 Oktober 2011

PERSYARATAN DAN PERIJINAN AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Terkait dengan telah berlakunya Undang-Undang tentang Akuntan Publik tentunya untuk menjadi seorang Akuntan Publik dan mendirikan Kantor Akuntan Publik diatur lebih baik untuk kepentingan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik di Indonesia.

Apa persyaratan menjadi Akuntan Publik? tentunya lulus dari perguruan tinggi saja tidak cukup....paling tidak harus mempunyai register akuntan publik dan memiliki Sertifikat Tanda Lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) yang diselenggarakan oleh IAPI....selanjutnya daftar ke Kementrian Keuangan

Bagaimana dengan perijinan untuk Kantor Akuntan Publik (KAP)/Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) dan Organisasi Audit Asing (OAA)? beberapa persyaratan tentunya perlu dipersiapkan....yang pasti yang mendirikan harus seorang atau beberapa orang akuntan publik....dan beberapa persyaratan lain yang didaftarkan ke Kementrian Keuangan

Untuk melihat secara lengkap persyaratan, form registrasi dan daftar KAP yang ada silahkan pilih dibawah ini:
  1. Persyaratan Akuntan Publik, Perijinan KAP, Perijinan Cabang KAP dan Perijinan Pencantuman KAPA/OAA DOWNLOAD DISINI.
  2. Form Registrasi Akuntan  DOWNLOAD DISINI.
  3. Form Registrasi Ulang Akuntan Publik DOWNLOAD DISINI.
  4. Form Pendaftaran Rekan Non Akuntan Publik DOWNLOAD DISINI.
  5. Form Pendaftaran KAPA DOWNLOAD DISINI.
  6. Form Pendaftaran OAA DOWNLOAD DISINI.
  7. Daftar Nama dan Alamat KAP DOWNLOAD DISINI.
  8. Daftar Nama dan Alamat Cabang KAP DOWNLOAD DISINI.
  9. Daftar Nama KAP yg Bekerjasama dengan KAPA/OAA DOWNLOAD DISINI.
  10. Form Laporan Realisasi PPL Akuntan Publik DOWNLOAD DISINI.
  11. Form Aplikasi Laporan KAP DOWNLOAD DISINI.
  12. PMK mengenai Jasa Akuntan Publik DOWNLOAD DISINI.

    Selasa, 04 Oktober 2011

    PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN ATAU PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

    Kepada Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
    Pembebasan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial.
    Setelah berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan terutang selama 2 (dua) Tahun Pajak.
    Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah Wajib Pajak badan baru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1.Merupakan Industri Pionir
    2.Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
    3.Menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
    4.Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia.
    Peraturan terkait tentang pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan badan sebagai berikut:
    1.Undang-Undang Penanaman Modal Download Disini.
    2.PP tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan Download Disini.
    3.PMK tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Download Disini.  

    TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

      SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641