BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Sabtu, 30 Juli 2011

MANAJEMEN ASET BARANG MILIK DAERAH 3

PENGADAAN BARANG/JASA
Pada dasarnya pengadaan barang daerah dapat dipenuhi atau dilaksanakan bukan hanya dengan pembelian/pembelanjaan barang saja tapi dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
1. Pengadaan/pemborongan dengan pembelian/pembelanjaan,
2. Membuat sendiri (swakelola),
3. Penerimaan dari; hibah, bamtuan/sumbangan, atau kewajiban Pihak Ketiga,
4. Tukar-menukar, dan
5. Bangun Guna Serah (BOT), dll.

Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa sesuai Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 35 tahun 2011 adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui:
a. Swakelola; dan/atau
b. pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Barang;
b. Pekerjaan Konstruksi;
c. Jasa Konsultansi; dan
d. Jasa Lainnya.
Pengadaan melalui hibah, tukar menukar, BOT dapat dilihat pada PP 6 Tahun 2006, PP 38 Tahun 2008 dan Permendagri 17 Tahun 2007.

Minggu, 24 Juli 2011

MANAJEMEN ASET BARANG MILIK DAERAH 2

PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
Wewenang pengelolaan Barang/Aset Daerah berada pada Kepala Daerah sedangkan Menteri Dalam Negeri bertugas melakukan pembinaan dan memfasilitasi pengelolaan barang Daerah.
Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) adalah sebagai Pemegang Kekuasaaan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mempunyai wewenang:
1. Menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
2. Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindah-tanganan tanah dan bangunan.
3. Menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah.
4.Mengajukan usul pemindah-tanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5. Menyetujui usul pemindah-tanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya.

6. Menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan.

Dalam pelaksanaan tugasnya kepala daerah dibantu oleh sekretaris daerah sebagai pengelola barang milik daerah; kepala biro/bagian perlengkapan sebagai pembantu pengelola barang milik daerah; kepala satuan kerja perangkat daerah sebagai pengguna barang milik daerah; penyimpan barang sebagai penerima, penyimpan dan pengeluaran barang; serta pengurus barang sebagai pengurus pemakaian barang di satuan kerja perangkat daerah

Penyusunan rencana usulan pengadaan dan pemeliharaan barang/aset dimulai dari bawah yaitu:
1. Mengumpulkan usulan pengadaan dan pemeliharaan
2. Mentabulasi usulan pengadaan dan pemeliharaan
3. Kemudian didiskusikan dalam rapat terbuka (curah pendapat dan curah usulan), serta harus memperhatikan beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan (pendanaan yang memungkinkan, posisi barang yang ada dan baik) di dalam penyusunannya

Modul Rencana Pengadaan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah DOWNLOAD DISINI

Kamis, 21 Juli 2011

MANAJEMEN ASET BARANG MILIK DAERAH 1

DASAR-DASAR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Manajemen Aset Daerah adalah melaksanakan pengelolaan aset/Barang Milik Daerah (BMD berdasarkan prinsip dasar-dasar manajemen aset terhadap aset/BMD dengan mengikuti landasan kebijakan yang diatur berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keppres, Kepmen dan Surat Keputusan lainnya yang berhubungan dengan pengaturan/pengelolaan aset daerah.
Manajemen Aset mencakup rantaian kegiatan dari; perencanaan penyusunan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, pengendalian, pemakaian/penggunaan, pemeliharaan, pemanfaatan/penggunausahaan, penatausahaan, pengendalian, penghapusan dan pemindahtanganan.
Barang Milik Daerah berdasarkan Permendagri No. 17 Tahun 2007 pasal 3 adalah:
1. Barang milik daerah meliputi:
    a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, dan
    b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Barang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis
    b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
    c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, atau
    d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
        kekuatan hukum tetap.
Pengelolaan barang daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai
(Pasal 4 ayat 1 Permendagri No. 17 Tahun 2007).
Modul Dasar-Dasar Manajemen Aset/Barang Milik Daerah DOWNLOAD DISINI

Rabu, 20 Juli 2011

150 ORANG TERKAYA DI INDONESIA TAHUN 2011

Globe Asia telah melakukan rangking atas 150 orang indonesia yang paling kaya. Bagaimana cara untuk memperoleh kebenaran kekayaan mereka, team dari Globe Asia melakukan beberapa cara antara lain:
1. Melakukan riset mendalam untuk memperoleh angka yang akurat.
2. Melakukan wawancara dengan orang-orang yang memiliki hubungan kerja dengan orang -orang terkaya  tersebut.
3. Mengukur kepemilikan saham dan harganya pada perusahaan mereka.
4. Mengamati mereka berapa kali menjadi berita utama dalam hal kekayaannya.

5 orang terkaya di Indonesia tahun 2011 adalah sebagai berikut:
1. Eka Tjipta Widjaja 12 milyar dollar (Tahun 2010 No. 2, 4 milyar dollar)
2. Budi Hartono dan Michael Hartono 11,5 milyar dollar (Tahun 2010 No. 1, 4,8 milyar dollar)
3. Anthony Salim 8 milyar dollar (Tahun 2010 tetap No. 3, 3,6 milyar dollar)
4. Martua Sitorus 4 milyar dollar (Tahun 2010 No. 5, 2,5 milyar dollar)
5. Aburizal Bakrie 3,8 milyar dollar (Tahun 2010 No. 4, 2,6 milyar dollar)

Daftar lengkap 150 orang terkaya Indonesia 2011 DOWNLOAD DISINI

Selasa, 19 Juli 2011

RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) TAHUN 2012

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2012 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2011 merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014 yang memuat langkah-langkah untuk mendukung tercapainya Visi Indonesia 2014 yaitu TERWUJUDNYA INDONESIA YANG SEJAHTERA, DEMOKRATIS, DAN BERKEADILAN. Sesuai dengan visi tersebut dan menanggapi situasi kekinian, maka tema RKP 2012 adalah PERCEPATAN DAN PERLUASAN PERTUMBUHAN EKONOMI YANG INKLUSIF DAN BERKEADILAN BAGI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN RAKYAT.
Rencana Kerja Pemerintah tahun 2012 terdiri dari 3 buku yaitu:
1. Buku 1:Prioritas pembangunan, serta kerangka ekonomi makro dan pembiayaan pembangunan. DOWNLOAD DISINI
2. Buku 2:Prioritas Pembangunan Bidang. DOWNLOAD DISINI
    Buku 2 terdapat 2 lampiran yaitu:
    a. Lampiran 1:Matrik target kinerja dan alokasi pendanaan pembangunan
    b. Lampiran 2:Matrik target kinerja pembangunan kementrian/lembaga
3. Buku 3:Pembangunan Berdimensi Kewilayahan. DOWNLOAD DISINI
    Buku 3 terdapat 1 lampiran yaitu Matrik arah kebijakan

Rencana Kerja Pemerintah tahun 2012 ini akan dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan APBN 2012 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)

Rabu, 13 Juli 2011

PERUBAHAN PERPRES 54 TH 2010 PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 antara lain pada pasal 44 ayat 2 berikut:
1.   Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1)  Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.
(2)  Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.    penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
1)   pertahanan negara;
2)   keamanan dan ketertiban masyarakat;
3)   keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:
a)    akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
b)   dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
c)    akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik;
b.    kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.    pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi;
d.    pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta; dan/atau;
e.     pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.
(3)  Penunjukan Langsung dilakukan dengan melalui proses prakualifikasi terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi.
Secara lengkap Peraturan Presiden Perubahan dari Perpres 54 tahun 2010 DOWNLOAD DISINI

Selasa, 12 Juli 2011

TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran belanja yang telah ditetapkan berdasarkan APBN 2011, surat penetapan rencana kerja dan anggaran kementrian negara/lembaga tahun anggaran 2011 dan /atau daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2011.
Revisi Anggaran terdiri atas:
  1. Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya.
  2. Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap.
  3. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi
Kewenangan Revisi Anggaran:
  1. Revisi anggaran yang dilaksanakan di Direktorat Jendral Anggaran meliputi perubahan berupa penambahan dan/atau perubahan/pergeseran rincian anggaran belanja. Revisi diajukan oleh sekretaris jendral/sekretaris utama/sekretaris/pejabat eselon I kementrian/lembaga selaku KPA kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jendral Anggaran.
  2. Revisi anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI diajukan oleh kementrian/ lembaga kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jendral Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan dari DPR RI.
  3. Revisi anggaran yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Direktur Jendral Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan Menteri Keuangan.
  4. Revisi anggaran pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan antara lain penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk satker BLU.
  5. Revisi anggaran pada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran antara lain pergeseran antar komponen untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional.
Ketentuan detail Tata Cara Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2011 DOWNLOAD DISINI. 

Senin, 11 Juli 2011

AUDIT BERBASIS RISIKO (ABR)

Audit Berbasis Risiko adalah metodologi pemeriksaan yang dipergunakan untuk memberikan jaminan bahwa risiko telah dikelola di dalam batasan risiko yang telah ditetapkan manajemen pada tingkatan korporasi.
Ada 2 hal utama yang harus dipahami oleh internal auditor:
  • Aspek pengendalian dari setiap proses bisnis yang terkait
  • Risiko dan faktor-faktor pengendalian guna mendukung pencapaian sasaran perusahaan
Peranan internal auditor dalam praktik audit berbasis risiko antara lain:
  • MULAI dari memfokuskan pekerjaan audit pada risiko signifikan korporasi, yang telah diidentifikasi oleh fungsi manajemen risiko korporasi dan melakukan audit atas proses manajemen risiko lintas organisasi guna memastikan pengelolaan risiko yang telah teridentifikasi
  • UNTUK berperan aktif sebagai konsultan internal yang melakukan training dan edukasi bagi staf lini dalam memastikan efektivitas pengendalian internal
  • UNTUK memberikan dukungan dan partisipasi aktif dalam proses pengendalian internal perusahaan
  • UNTUK melalukan koordinasi pelaporan audit berbasis risiko kepada Direksi dan Dewan Komisaris, dan Komite Audit
Alokasi waktu pemeriksaan untuk setiap tahapan audit tradisional vs audit berbasis risiko diilustrasikan sebagai berikut:

Pendekatan dan metodologi audit berbasis risiko diilustrasikan dalam 3 tahapan besar yaitu:
1. ASESMEN RISIKO
Tahapan yang digunakan untuk menentukan frekuensi, intensitas, dan waktu audit dengan cara mengidentifikasi, mengukur, dan menentukan prioritas risiko agar keterbatasan sumber daya yang kita miliki dapat diarahkan ke area dengan bobot risiko tinggi. Tahap ini dapat ditiadakan bilamana profil risiko yang dihasilkan oleh unit Manajemen Risiko Korporasi sudah tersedia dan dapat diyakini keandalannya
Pada tahap ini, internal auditor juga perlu menetapkan kriteria auditable units antara lain:
  • Unit tersebut memberikan kontribusi yang berdampak cukup besar pada tujuan perusahaan
  • Justifikasi biaya pengendalian atas unit yang memiliki potensi kerugian yang lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan untuk pengendalian termasuk biaya audit.

2. PENYUSUNAN PROGRAM AUDIT INTERNAL
Berdasarkan hasil asesmen risiko, masing-masing auditable units ditetapkan nilai akhirnya menggunakan faktor risiko seperti:
  • Audit Assurance; Melihat relevansi hasil kajian audit periode sebelumnya atas area yang memiliki risiko dengan rating tinggi
  • Materialistis; Mengkaji area yang memiliki dampak risiko tinggi dengan menggunakan parameter keuangan maupun non keuangan
  • Residual Risk; Nilai risiko yang telah memperhitungkan faktor positif yang dimiliki perusahaan seperti pengendalian internal
  • Audit Judgement; Pertimbangan auditor atas perubahan sistem dan prosedur, restrukturisasi organisasi yang mempunyai dampak kepada area tertentu
3. PELAKSANAAN PROGRAM AUDIT INTERNAL
  • Mengkaji keselarasan sasaran unit operasional, direktorat, dan individu dengan tujuan perusahaan; Auditor Internal harus memastikan bahwa tujuan bisnis sudah diterapkan secara efektif dan telah dikomunikasikan ke seluruh tingkatan dalam organisasi.
  • Mengevaluasi efektivitas ketersediaan, kuantifikasi, dan penerapan selera dan batasan risiko (corporate risk appetite and risk tolerance) berdasarkan kebijakan dan prosedur di dalam perusahaan; Auditor Internal harus dapat memberikan keyakinan bahwa manajemen bekerja dalam parameter risiko yang telah ditetapkan.
  • Mendeteksi analisis kesenjangan praktik manajemen risiko dan prosedurnya berdasarkan kerangka kerja yang telah ditetapkan; Auditor Internal harus melakukan evaluasi terhadap proses implementasi kerangka kerja penerapan manajemen risiko yang telah didokumentasikan dan diyakini dapat memfasilitasi perubahan dinamis perusahaan.
  • Menguji efektivitas dan perlindungan terhadap informasi dan akses terhadap pengendalian; Auditor Internal harus memahami rancangan pengendalian dan ketepatannya berhubungan dengan bagaimana suatu tindakan pengendalian tersebut dilakukan secara konsisten sesuai dengan arah dan kebijakan perusahaan.
  • Menyediakan jaminan independen dan berfungsi sebagai konsultan internal dalam rangka memastikan pencapaian tujuan perusahaan; Auditor Internal harus memberikan jaminan yang obyektif kepada Direksi bahwa risiko bisnis telah dikelola secara tepat dan pengendalian internal telah berjalan secara efektif
 Intisari Audit Berbasis Risiko

Sabtu, 09 Juli 2011

PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.
Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut SPPD adalah surat perintah kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan perjalanan dinas.
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya.Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula.
Biaya perjalanan dinas jabatan, terdiri :
a. uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transport lokal;
b. biaya transport pegawai;
c. biaya penginapan;

Besarnya biaya perjalanan dinas lihat standar biaya tahun anggaran yang bersangkutan. Standar biaya umum tahun 2011 DOWNLOAD DISINI dan Standar biaya tahun 2012 DOWNLOAD DISINI.


Biaya perjalanan dinas, digolongkan dalam 6(enam) tingkat, yaitu:
a. Tingkat A untuk Pejabat Negara (Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri dan setingkat Menteri);
b. Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon I;
c. Tingkat C untuk Pejabat Eselon II;
d. Tingkat D untuk Pejabat Eselon III/Gol. IV;
e. Tingkat E untuk Pejabat Eselon IV/Gol. III;
f. Tingkat F untuk PNS Gol. II dan I.

Peraturan terkait perjalanan dinas dalam negeri secara lengkap DOWNLOAD DISINI.

Jumat, 08 Juli 2011

PENGHAPUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA (BUMN) / DAERAH (BUMD)

Piutang Perusahaan Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada perusahaan Negara dan/atau hak Perusahaan Negara yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Piutang Perusahaan Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Perusahaan Daerah dan/atau hak Perusahaan Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

Asas Umum:
  1. Piutang Perusahaan Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Perusahaan Negara/Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Piutang Perusahaan Negara/Daerah dihapuskan Secara Bersyarat oleh Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan.
  3. Penghapusan Secara Mutlak hanya dapat dilakukan setelah Piutang Perusahaan Negara/Daerah diserahkan pengurusannya kepada PUPN Cabang/KPKNL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  4. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), piutang bunga, denda, dan/atau ongkos-ongkos dapat dihapus secara mutlak oleh Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan, tanpa harus diurus oleh PUPN Cabang/KPKNL terlebih dahulu.
  5. Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak dilakukan sesuai dengan :
  6. a.Anggaran Dasar; dan
    b.Sistem akuntansi dan peraturan yang berlaku bagi Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan
Peraturan terkait Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah (BUMN/BUMD) DOWNLOAD DISINI
Modul terkait Pengurusan Piutang Negara DOWNLOAD DISINI
Penyelesaian Piutang Bermasalah BUMN Perbankan DOWNLOAD DISINI

Kamis, 07 Juli 2011

PERALIHAN KIBLAT AKUNTANSI INDONESIA TERKENDALA ATURAN

Rencana Indonesia untuk beralih kiblat akuntansi pelaporan keuangan ke Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau IFRS yang dikembangkan Inggris masih terkendala aturan. Lembaga-lembaga keuangan masih belum tuntas membuat aturan baru yang memungkinkan adanya penyesuaian pada sistem akuntansi baru itu.
"Terkait konvergensi IFRS apakah aturan sudah tersedia? Sebab, ketika ada perubahan semua otoritas lembaga keuangan termasuk Bapepam-LK, Bank Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak harus membuat aturan penyesuaian baru. Itu perlu agar tidak membuat bingung pelaku pasar modal," ujar Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan, Nurhaida di Jakarta, Kamis (16/6/2011) usai berbicara Seminar Tantangan Pasar Modal Indonesia Dalam Menghadapi Integrasi Pasar Modal ASEAN Melalui Keterbukaan Informasi dan Penetapan IFRS.
Setelah berkiblat ke Belanda, belakangan Indonesia menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat dan nanti mulai tahun 2012 beralih ke IFRS.
Menurut Nurhaida, persiapan peralihan dari PSAK berbasis IFRS menjadi IFRS penuh akan dilakukan pada 2011. Adapun implementasi IFRS secara penuh harus dimulai pada 1 Januari 2012. Saat ini, peralihan itu sudah mencapai 95 persen. "Lembaga Keuangan harus menyusun PSAK dan direvisi dengan IFRS. Nanti, perbedaan antara PSAK berbasis IFRS dengan IFRS penuh akan semakin minim. Seberapa baik standar itu diterapkan dengan pemangku kepentingan," ujarnya.
Nurhaida mengatakan, ada banyak tantangan yang bisa menghambat konvergensi itu. Pertama, kurangnya kepedulian pemangku kepentingan bahwa IFRS itu memang bermanfaat. Setiap pelaku usaha harus berubah dari cara pandang rule based menjadi principle based. Itu memungkinkan jika sumber daya manusia di berbagai otoritas keuangan memiliki kemampuan teknis.
"Kami lihat ada upaya intensif agar ada proses konvergensi ke IFRS. IAI telah bekerjasama dengan pemerintah, dan saat ini sudah mencapai 95 persen. Tahun 2012 harus sudah full konvergensi. Itu akan dipercepat dengan adanya gugus tugas yang beranggotakan Bapepam-LK, Ditjen Pajak, Badan Kebijakan Fiskal, Bursa Efek Indonesia, dan Bank Indonesia. Ini adalah forum diskusi yang akan menggali dampak konvergensi di masing-masing konstitusi," ujarnya.
Konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung karena dengan demikian, Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini. Jika standar itu diterapkan Indonesia akan mendapatkan peningkatan posisi sebagai negara yang bisa dipercaya di dunia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban kepada rakyat dengan lebih baik dan konsisten, tentu itu perlu dilakukan.
Selain IFRS, kutub standar akuntansi yang berlaku di dunia saat ini adalah United States General Accepted Accounting Principles (US GAAP). Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB).

OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) TAK JAMIN BEBAS KORUPSI

BPK: Opini WTP tak Jamin Bersih Korupsi
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengingatkan bahwa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diperoleh suatu entitas, tidak menjamin entitas itu bersih dari tindak pidana korupsi.
"Tetap bisa terjadi korupsi di entitas yang memperoleh opini WTP karena bisa terjadi konspirasi," kata Hadi Poernomo dalam Rapat Anggota V Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP) di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta, Selasa 05/07/2011.
Hadi Poernomo menyebutkan, opini yang dikeluarkan BPK merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan. "Jadi yang kita nilai kewajaran, bukan kebenaran," kata Hadi Poernomo.
Ia menegaskan, dasar pertimbangan utama penetapan opini adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP).
Kewajaran bukan berarti kebenaran atas suatu transaksi. Opini atas laporan keuangan tidak mendasarkan kepada apakah pada entitas tertentu terdapat korupsi atau tidak.
Jika misalnya dalam pemeriksaan ditemukan proses pengadaan barang atau jasa yang menyimpang dari ketentuan, namun secara keuangan sudah dilaporkan sesuai dengan SAP, maka laporan keuangan bisa memperoleh opini WTP.
Opini yang dikeluarkan oleh BPK memiliki berbagai tingkatan, mulai dari yang paling baik sampai yang tidak mendapatkan opini.
Laporan pemeriksaan yang baik atau wajar dan tidak memiliki penyimpangan sama sekali diberi opini "Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)" atau WTP.
Opini "Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)" atau WDP diberikan kepada laporan keuangan yang baik dan wajar, sesuai dengan ketentuan-ketentuan namun tidak untuk beberapa hal yang dikecualikan.
Untuk laporan keuangan yang penyajian saldonya lebih besar dari seharusnya diberikan opini "Lebih Saji (overstated)". Opini "Tidak Wajar" atau "Adversed opinion" diberikan kepada laporan keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan opini "Pernyataan Menolak Memberikan Opini" atau "Disclaimer of Opinion" diberikan jika tim pemeriksa tidak dapat menyatakan pendapat atas laporan karena bukti pemeriksaan tidak cukup untuk membuat kesimpulan.

Rabu, 06 Juli 2011

SISTEM PENGAWASAN PERBANKAN OLEH BANK INDONESIA

Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.

1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.

2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank. Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko memiliki siklus pengawasan sebagai berikut :



Jenis-Jenis Risiko Bank :

  • Risiko Kredit : Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya.
  • Risiko Pasar : Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank,yang dapat merugikan Bank. Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar.
  • Risiko Likuiditas : Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu.
  • Risiko Operasional : Risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
  • Risiko Hukum : Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontra.
  • Risiko Reputasi : Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.
  • Risiko Strategik : Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya Bank terhadap perubahan eksternal.
  • Risiko Kepatuhan : Risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.

STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi baku yang telah diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang diambil dari berbagai sumber:
” Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan.”
” Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.”
” Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.”
Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko operasional.
Meningkatnya kecenderungan globalisasi sektor finansial yang didukung oleh perkembangan teknologi menyebabkan sistem keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa jeda waktu dan batas wilayah. Selain itu, inovasi produk keuangan semakin dinamis dan beragam dengan kompleksitas yang semakin tinggi. Berbagai perkembangan tersebut selain dapat mengakibatkan sumber-sumber pemicu ketidakstabilan sistem keuangan meningkat dan semakin beragam, juga dapat mengakibatkan semakin sulitnya mengatasi ketidakstabilan tersebut.

Identifikasi terhadap sumber ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking (melihat kedepan). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi risiko yang akan timbul serta akan mempengaruhi kondisi sistem keuangan mendatang. Atas dasar hasil identifikasi tersebut selanjutnya dilakukan analisis sampai seberapa jauh risiko berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan bersifat sistemik sehingga mampu melumpuhkan perekonomian.

Minggu, 03 Juli 2011

PP DAN PERDIRJEN GAJI KE 13 TAHUN 2011 (CAIR JULI 2011)

Salah satu berita yang ditunggu oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia selain SK kenaikan gaji, SK mutasi adalah kapan gaji ke 13 tahun 2011 dicairkan. Setelah bulan Juni lalu sempat terjadi penundaan pembayaran gaji ke 13 tahun 2011 karena peraturannya belum ada, pada awal Juli 2011 pemerintah telah menerbitkan PP dan Perdirjen tentang  pembayaran gaji ke 13 tahun 2011. Bagaimana ringkasan isi peraturan tersebut berikut ini adalah ulasan singkatnya:
  1. Pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2011.
  2. Yang termasuk pegawai negeri yaitu:
  • Pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri
  • Pegawai negeri yang dipekerjakan diluar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
  • Pegawai negeri yang diberhentikan sementara
  • Pegawai negeri penerima uang tunggu
  • Calon pegawai negeri
  • Tidak termasuk pegawai negeri yang cuti diluar tanggungan negara atau dipekerjakan diluar instansi pemerintah
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2011.
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli tahun 2011.

Berikut PP dan Perdirjen tentang gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas:
1. PP Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas DOWNLOAD DISINI.
2. Perdirjen Perbendaharaan Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas DOWNLOAD DISINI

Jumat, 01 Juli 2011

OPINI BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTRIAN/LEMBAGA 2008-2010

Ini dia daftar Kementrian dan Lembaga yang telah diaudit BPK periode 2008 s/d 2010. Berdasarkan hasil audit BPK terjadi beberapa perubahan antara lain sebagai berikut:
1. Kementrian/Lembaga yang diberikan opini bertambah dari 79 pada tahun 2008 menjadi 85 pada tahun 2010.
2. Kementrian/Lembaga yang mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama tiga tahun berturut-turut yaitu:
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Kementrian Koordinator Perekonomian
  • Kementrian Negara Badan Usaha Milik Negara
  • Kementrian Negara Riset dan Teknologi
  • Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan
  • Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  • Badan Intelijen Negara
  • Kementrian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Mahkamah Konstitusi
  • Badan Standardisasi Nasional
  • Lembaga Administrasi Negara
  • Arsip Nasional Republik Indonesia
  • Kementrian Negara Perumahan Rakyat
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Dewan Perwakilan Daerah
  • Komisi Yudisial
  • BNP2TKI
3. Kementrian/Lembaga yang mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) tahun 2010 yaitu:
  • Kementrian Pendidikan Nasional
  • Kementrian Kesehatan
Daftar Opini hasil Audit BPK atas Kementrian/Lembaga 2008-2010 DOWNLOAD DISINI

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641