BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Jumat, 31 Desember 2010

WHITE WATER: REMUNERASI PEGAWAI BPKP

WHITE WATER: REMUNERASI PEGAWAI BPKP: "REMUNERASI YANG DITUNGGU Remunerasi pegawai BPKP akhirnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2010 tanggal 15 Desember Tahun 2010" Sudah Cair tanggal 31 Desember 2010...buat tahun baru

PAPSI 2 (LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH)

A. KETENTUAN UMUM LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
1. Tujuan Laporan Keuangan
  • Laporan keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (pengguna laporan keuangan) dalam pengambilan keputusan ekonomi yang rasional.
  • Sarana pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
2. Tanggung jawab atas Laporan Keuangan
     Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan

3. Komponen Laporan Keuangan
Komponen laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak dan shadaqah, laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan dan catatan atas laporan keuangan.

4. Bahasa Laporan Keuangan
Laporan keuangan harus disusun dalam bahasa Indonesia

5. Mata Uang Pelaporan
Mata uang pelaporan harus dalam rupiah.

6. Kebijakan Akuntansi
Kebijakan akuntansi harus mencerminkan prinsip kehati-hatian  dan mencakup semua informasi yang material dan sesuai dengan ketentuan dalam PSAK.

7. Penyajian
Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas, arus kas, perubahan investasi terikat, sumber dan penggunaan dana zakat, infak dan shadaqah, sumber dan penggunaan dana qardhul hasan disertai pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

8. Konsitensi Penyajian
  • Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten
  • Apabila penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan diubah, maka penyajian periode sebelumnya direklasifikasi untuk memastikan daya banding, sifat, jumlah dan alasan reklasifikasi tersebut juga harus diungkapkan. Dalam hal reklasfikasi tidak praktis maka cukup diungkapkan alasannya
9. Materialitas dan Agregasi
Penyajian laporan keuangan didasarkan pada konsep materialitas. Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan, sedangkan yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat dan fungsi yang sejenis

10. Saling Hapus
Jumlah aktiva dan kewajiban yang disajikan pada neraca tidak boleh disalinghapuskan dengan kewajiban atau aktiva lain kecuali secara hukum dibenarkan dan saling hapus mencerminkan perkiraan realisasi atau penyelesaian aktiva dan kewajiban.

11. Periode Pelaporan
Laporan Keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim

12. Informasi Komparatif
Laporan keuangan tahunan dan interim harus disajikan secara komparatif dengan periode yang sama dengan tahun sebelumnya.

13. Laporan Keuangan Interim
Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan diantara dua laporan tahunan dan harus dipandang sebagai bagian integral dari laporan periode tahunan. Laporan keuangan interim memiliki komponen yang sama dengan laporan tahunan

14. Laporan Keuangan Konsolidasi
Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, laporan keuangan dan anak perusahaan digabungkan satu persatu dengan menjumlahkan unsur-unsur yang sejenis dari aktiva, kewajiban, investasi tidak terikat, ekuitas, pendapatan dan beban.

Kitty Stampede: A New Year...Woo!

Kitty Stampede: A New Year...Woo!: "...I blinked a couple times, and the year was gone. I guess time flies when you're having fun?!??! It was a good year! ...I want to give a ..."

SAK ETAP 3 (NERACA)

A. Ruang Lingkup
Neraca menyajikan aset, kewajiban, dan ekuitas suatu entitas pada suatu tanggal tertentu-akhir periode pelaporan

B. Informasi Yang Disajikan Dalam Neraca
1) Neraca minimal mencakup pos-pos sebagai berikut:
  • Kas dan Setara Kas
  • Piutang Usaha dan Piutang Lainnya
  • Persediaan
  • Properti Investasi
  • Aset Tetap
  • Aset Tidak Berwujud
  • Utang Usaha dan Utang Lainnya
  • Aset dan Kewajiban Pajak
  • Kewajiban Diestimasi
  • Ekuitas
2) Entitas menyajikan pos, judul dan sub jumlah lainnya dalam neraca jika penyajian seperti itu relevan dalam rangka pemahaman terhadap posisi keuangan entitas

3) SAK ETAP tidak menentukan format atau urutan terhadap pos-pos yang disajikan

C. Klasifikasi Aset dan Kewajiban
Entitas harus menyajikan aset lancar dan aset tidak lancar, kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang, sebagai suatu klasifikasi yang terpisah dalam neraca, kecuali jika penyajian berdasarkan likuiditas memberikan informasi yang andal dan lebih relevan. Jika pengecualian tersebut diterapkan, maka semua aset dan kewajiban harus disajikan berdasarkan likuiditasnya.
1) Aset Lancar
Entitas mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar jika:
  • Diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas
  • Dimiliki untuk diperdagangkan
  • Diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan
  • Berupa kas atau setara kas, kecuali jika dibatasi penggunaannya dari pertukaran atau digunakan untuk menyelesaikan kewajiban setidaknya 12 bulan setelah akhir periode pelaporan
Entitas mengklasifikasikan semua aset lainnya sebagai tidak lancar. Jika siklus operasi normal entitas tidak dapat diidentifikasi dengan jelas, maka siklus operasi diasumsikan 12 bulan

2) Kewajiban Jangka Pendek
Entitas mengklasifikasikan kewajiban sebagai kewajiban jangka pendek jika:
  • Diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi entitas
  • Dimiliki untuk diperdagangkan
  • Kewajiban akan diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan
  • Entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian kewajibannya setidaknya 12 bulan setelah akhir periode pelaporan
Entitas mengklasifikasikan semua kewajiban lainnya sebagai kewajiban jangka panjang

D. Urutan dan Format Pos dalam Neraca
SAK ETAP tidak menentukan format atau urutan terhadap pos-pos yang akan disajikan. Pertimbangan atas pos-pos yang disajikan secara terpisah berdasarkan pada penilaian:
  • Sifat dan likuiditas aset
  • Fungsi aset dalam entitas
  • Jumlah, sifat dan waktu kewajiban
E. Informasi Disajikan di Neraca atau Catatan atas Laporan Keuangan
1) Entitas mengungkapan di neraca atau catatan atas laporan keuangan, subklasifikasi berikut atas pos yang disajikan:
  • Kelompok aset tetap
  • Jumlah piutang usaha, piutang dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, pelunasan dipercepat dan jumlah lainnya
  • Persediaan yang menunjukkan secara terpisah jumlah dari: persediaan yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha normal, persediaan dalam proses produksi untuk penjualan tersebut, bahan baku dan barang habis pakai yang digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa
  • Kewajiban imbalan kerja dan keajiban diestimasi lainnya
  • Kelompok ekuitas
2)Entitas yang berbentuk Perseroan Terbatas mengungkapkan antara lain hal-hal berikut di neraca atau catatan atas laporan keuangan
  • Untuk setiap kelompok modal: jumlah saham modal dasar, jumlah saham yang diterbitkan dan disetor penuh, nilai nominal saham, ikhtisar perubahan jumlah saham beredar, hak, keistimewaan dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham, termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali atas modal
  • Penjelasan mengenai cadangan dalam ekuitas
3)Entitas selian berbentuk Perseroan Terbatas, seperti persekutuan, mengungkapkan informasi yang setara seperti no. 2) diatas yang menunjukkan perubahan selama periode untuk setiap kategori ekuitas, seta hak, keistimewaan dan pembatasan untuk setiap kategori ekuitas.

Kamis, 30 Desember 2010

PERBANDINGAN APBN DAN ASUMSI MAKRO APBN 2011 DAN 2010

Berikut adalah perbandingan APBN dan Asumsi Makro APBN 2011 dan 2010:


PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN
APBN
APBN-P
2011 (Triliun)
2010 (Triliun)
Pendapatan  Negara
1.104,9
992,4
-
Pen. Perpajakan
850,3
743,3
-
Pen. Bukan Pajak
250,9
247,2
-
Hibah
3,7
1,9
Belanja Negara
1.229,6
1.126,1
-
Belanja Pem. Pusat
836,6
781,5
-
Transfer Ke Daerah
393,0
344,6
Pembiayaan
124,7
133,7
-
Dalam negeri
125,3
133,9
-
Luar Negeri
(0,6)
(0,2)





ASUMSI MAKRO
APBN
APBN-P
2011
2010
-
PDB (Triliun Rp)
7.019,9
6.253,8
-
Pertmbhn Ek.(%)
6,4
5,8
-
Inflasi (%)
5,3
5,3
-
Kurs ($/Rp)
9.250,0
9.200,0
-
SBI 3 bln (%)
6,5
6,5
-
Mnyk Ind (US$/brl)
80,0
80,0
-
Lift. Mnyk (Jt.brl/hr)
0.970
0.965

JENIS DAN TARIF PNBP DI BPKP

Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang berlaku di BPKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 sebagai berikut:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Mengingat    : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN.

Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari:
a. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Auditor dan Teknis Substansi Auditor;
b. jasa penyelenggaraan lokakarya atau seminar;
c. jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan pengembangan kompetensi;
d. penjualan bahan ajar pendidikan dan pelatihan;
e. jasa sewa sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan; dan
f.   jasa pendidikan dan pelatihan di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, dan akuntansi yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf c tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi.
(2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 66

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd
SETIO SAPTO NUGROHO


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

I.   UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Peraturan Pemerintah.

II.  PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5130


TUNJANGAN BERAS PNS NAIK

Tunjangan Beras dalam bentuk Natura dan Uang naik sejak tanggal 1 Januari 2010
1. Per Dirjen No.67/PB/2010 tanggal 28 Desember 2010
  • Dalam bentuk natura menjadi Rp. 6.285,00/kg
  • Dalam bentuk uang menjadi   Rp. 5.656,00/kg
2. Per Dirjen No.57/PB/2009 tanggal 30 Nopember 2009
  • Dalam bentuk natura menjadi Rp. 5.500,00/kg
  • Dalam bentuk uang menjadi   Rp. 4.950,00/kg
Dengan demikian tunjangan beras bagi PNS dan pensiunan dalam bentuk natura naik Rp. 785,00/kg dan dalam bentuk uang naik Rp.706,00/kg

Jadi kita sama-sama tunggu rapelannya untuk 12 bulan (Januari s/d Desember 2010)...

PAPI 3 (PENJELASAN UMUM 2)

2. Ketentuan Transisi
A. Penerapan Secara Prospektif
PAPI diterapkan secara prospektif untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada 1 Januari 2010. Penerapan secara prospektif dilakukan untuk transaksi yang dimulai 1 Januari 2010. Sedangkan untuk transaksi yang terjadi sebelum 1 Januari 2010. Sedangkan untuk transaksi yang terjadi  sebelum 1 Januari 2010 dan masih memiliki saldo pada 1 Januari 2010, maka perlakuan akuntansinya sebagai berikut:
1)      Instrumen keuangan selain surat berharga
Kategori
Pengukuran Awal
Pengukuran Selanjutnya
Keterangan
Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
Nilai tercatat 1 Januari 2010
Nilai Wajar
-Nilai tercatat pada 1 Januari 2010 dianggap sebagai harga perolehan (deemed cost)
-Saldo biaya transaksi dan premi/diskon pada 1 Januari 2010 langsung diakui dalam laporan laba rugi
Tersedia untuk Dijual
Nilai tercatat 1 Januari 2010 ditambah/dikurangi biaya transaksi dan premi/diskonto yang belum diamortisasi (nilai tercatat awal)
Nilai Wajar
-Nilai tercatat pada 1 Januari 2010 dianggap sebagai harga perolehan (deemed cost).
-Biaya transaksi dan premi/diskonto yang telah diakui dalam laporan laba rugi periode sebelumnya tidak dilakukan jurnal balik
Pinjaman yang Diberikan dan Piutang
Biaya perolehan yang diamortisasi dengan suku bunga efektif
-Nilai tercatat pada 1 Januari 2010 dianggap sebagai harga perolehan (deemed cost).
-Biaya transaksi dan premi/diskonto yang telah diakui dalam laporan laba rugi sebelumnya tidak dilakukan jurnal balik.
-Suku bunga efektif dihitung berdasarkan arus kas masa depan setelah 1 Januari 2010 terhadap nilai tercatat awal
Dimiliki Hingga Jatuh Tempo

2)      Instrumen keuangan surat berharga
Bank dapat merekalsifikasi surat berharga yang dimiliki pada 1 Januari 2010 tanpa terkena dampak reklasifikasi (tainting rule dan larangan mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori Dimiliki Hingga Jatuh Tempo dalam tahun berjalan dan dua tahun berikutnya).
Reklasifikasi
Dampak thd Lap Laba Rugi
Dampak thd Ekuitas
Nilai Tercatat Awal Setelah Reklasifikasi
Dari
Ke
Diperda-gangkan
Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
-
-
-Nilai tercatat pd 1 Januari 2010 dianggap sebagai harga perolehan (deemed cost).
-Saldo biaya transaksi dan premi/diskon pada 1 Januari 2010 langsung diakui dalam laporan laba rugi
Tersedia untuk Dijual
-
-
-Nilai tercatat pada 1 Januari 2010 dianggap sebagai harga perolehan (deemed cost).
-Biaya transaksi dan premi/diskonto yang telah diakui dalam laporan laba rugi periode sebelumnya tidak dilakukan jurnal balik.
Dimiliki Hingga Jatuh Tempo



-



-
-Nilai tercatat pada 1 Januari 2010 dianggap sebagai harga perolehan (deemed cost).
-Biaya transaksi dan premi/diskonto yang telah diakui dalam laporan laba rugi periode sebelumnya tidak dilakukan jurnal balik.
-Suku bunga efektif dihitung berdasarkan arus kas masa depan setelah 1 Januari 2010 terhadap nilai tercatat awal
Pinjaman yg Diberikan dan Piutang
Tersedia untuk Dijual
Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
Saldo selisih penilaian dikeluarkan dari ekuitas dan diakui langsung pada laporan laba rugi
Sda
Tersedia untuk Dijual
-
-
Sda
Dimiliki Hingga Jatuh Tempo
Saldo selisih penilaian di ekuitas diamortisasi dan diakui pada laporan laba rugi sampai dengan jatuh tempo
Sda
Pinjaman yg Diberikan dan Piutang
Sda

Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat diakui secara langsung pada laporan laba rugi



-



Sda
Tersedia untuk Dijual
-
Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat diakui pada ekuitas
Sda

Dimiliki Hingga Jatuh Tempo
-
-
Sda
Pinjaman yg Diberikan dan Piutang
-
-
Sda

B. Laporan Keuangan Komparasi
Dalam menyajikan laporan keuangan komparasi yaitu untuk posisi Desember 2009 dan Desember 2010, bank tidak harus menyesuaikan penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan posisi Desember 2009 untuk memastikan daya banding jika penyesuaian tersebut tidak praktis dilakukan. Namun, bank harus mengungkapkan perbedaan yang disebabkan oleh perubahan standar akuntansi maupun kebijakan akuntansi.

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641